Pelawak WNI ditahan di Hong Kong bisa dihukum maksimal dua tahun penjara
Merdeka.com - Konsulat Jenderal RI Hong Kong, Tri Tharyat, menyatakan saat ini dua warga negara Indonesia yang ditahan di Hong Kong karena kasus penyalahgunaan visa berada dalam kondisi sangat baik.
"Kondisi terakhir yang saya terima, kira-kira pukul 12.30 tadi, keduanya sudah ditemui oleh staf konsulat kami dan berada dalam kondisi baik dan sehat. Saya sendiri sebelumnya sudah bertemu dengan keduanya dan diberi waktu cukup luang masing-masing satu jam, jadi kurang lebih dua jam saya mendampingi keduanya," kata Tri, saat menggelar jumpa pers di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).
Selain itu, pihaknya juga telah berusaha menyambung komunikasi bagi dua WNI tersebut dengan keluarga mereka yang berada di Jawa Timur.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Alhamdulillah kita juga sudah kontak pihak keluarga dan komunikasi berjalan cukup baik sejauh ini. Keduanya telah menulis surat untuk keluarga dan sudah kita teruskan kepada pihak keluarga, yang belum dan sedang diupayakan adalah bicara secara langsung," paparnya.
Tri menuturkan bahwa hukuman maksimal yang bisa diterima oleh keduanya adalah dua tahun penjara dan denda. Namun, pihaknya terus mengupayakan agar keduanya bisa dibebaskan dengan beberapa pertimbangan.
"Dalam Undang-Undang Pidana di sana maksimal dua tahun dan atau denda sebesar 50.000 Dollar Hongkong atau Rp 78 juta," ungkapnya.
"Tetapi keputusan hakim, terutama terhadap WNI yang didakwa dengan pasal ini, sangat beragam. Kadang hanya denda, atau penahanan dua, empat, atau lima minggu. Yang jelas saya tidak mau mendahului keputusan hakim. Namun sejauh ini WNI belum pernah ada yang menerima hukuman maksimal," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, dua WNI yang juga seorang komedian yakni Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) dijebloskan ke penjara Lai Chi Kok oleh pemerintah Hong Kong karena melanggar aturan imigrasi.
Keduanya masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Januari lalu dan mereka ditangkap dua hari kemudian. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong karena menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia di Hong Kong.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaMereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaHBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca SelengkapnyaTim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti informasi tersebut.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca Selengkapnya