Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelawak WNI ditahan di Hong Kong bisa dihukum maksimal dua tahun penjara

Pelawak WNI ditahan di Hong Kong bisa dihukum maksimal dua tahun penjara Yudho-Percil. ©Istimewa

Merdeka.com - Konsulat Jenderal RI Hong Kong, Tri Tharyat, menyatakan saat ini dua warga negara Indonesia yang ditahan di Hong Kong karena kasus penyalahgunaan visa berada dalam kondisi sangat baik.

"Kondisi terakhir yang saya terima, kira-kira pukul 12.30 tadi, keduanya sudah ditemui oleh staf konsulat kami dan berada dalam kondisi baik dan sehat. Saya sendiri sebelumnya sudah bertemu dengan keduanya dan diberi waktu cukup luang masing-masing satu jam, jadi kurang lebih dua jam saya mendampingi keduanya," kata Tri, saat menggelar jumpa pers di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).

Selain itu, pihaknya juga telah berusaha menyambung komunikasi bagi dua WNI tersebut dengan keluarga mereka yang berada di Jawa Timur.

"Alhamdulillah kita juga sudah kontak pihak keluarga dan komunikasi berjalan cukup baik sejauh ini. Keduanya telah menulis surat untuk keluarga dan sudah kita teruskan kepada pihak keluarga, yang belum dan sedang diupayakan adalah bicara secara langsung," paparnya.

Tri menuturkan bahwa hukuman maksimal yang bisa diterima oleh keduanya adalah dua tahun penjara dan denda. Namun, pihaknya terus mengupayakan agar keduanya bisa dibebaskan dengan beberapa pertimbangan.

"Dalam Undang-Undang Pidana di sana maksimal dua tahun dan atau denda sebesar 50.000 Dollar Hongkong atau Rp 78 juta," ungkapnya.

"Tetapi keputusan hakim, terutama terhadap WNI yang didakwa dengan pasal ini, sangat beragam. Kadang hanya denda, atau penahanan dua, empat, atau lima minggu. Yang jelas saya tidak mau mendahului keputusan hakim. Namun sejauh ini WNI belum pernah ada yang menerima hukuman maksimal," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, dua WNI yang juga seorang komedian yakni Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) dijebloskan ke penjara Lai Chi Kok oleh pemerintah Hong Kong karena melanggar aturan imigrasi.

Keduanya masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Januari lalu dan mereka ditangkap dua hari kemudian. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong karena menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia di Hong Kong.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut

Dua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).

Baca Selengkapnya
Terungkap Identitas WNA Ikut Demo Ojek Online di Jakarta, Kini Dideportasi dari Indonesia
Terungkap Identitas WNA Ikut Demo Ojek Online di Jakarta, Kini Dideportasi dari Indonesia

Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Baca Selengkapnya
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Baca Selengkapnya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya

berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024

Baca Selengkapnya
Pria Ini Teriak-Teriak Tak Jelas Usai Mabuk Bikin Tetangga Emosi, Besoknya Langsung Diangkut Petugas
Pria Ini Teriak-Teriak Tak Jelas Usai Mabuk Bikin Tetangga Emosi, Besoknya Langsung Diangkut Petugas

HBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai

Pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP

LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Imigrasi Bali Terkait Penahanan Dita Karang hingga Hyoyeon SNSD
Penjelasan Imigrasi Bali Terkait Penahanan Dita Karang hingga Hyoyeon SNSD

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca Selengkapnya
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris

Ternyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya