Pembunuh dua WNI di Hong Kong dibebaskan sementara
Merdeka.com - Pengadilan Hong Kong menangguhkan penahanan kepada Mark Rurik Jutting, bankir asal Inggris yang membunuh dua perempuan warga negara Indonesia awal November. Dia dinyatakan waras dan bisa diadili, dan kini dikenai tahanan kota disertai jaminan.
Dengan penangguhan tersebut Jutting baru akan maju ke meja hijau Juli 2015. "Penahanannya ditangguhkan karena lamanya waktu yang dibutuhkan jaksa untuk melakukan persiapan akan kasus ini," kata salah satu sumber di Kejaksaan seperti dilansir Daily Mail, Senin (24/11).
Rurik Jutting tinggal di bekas koloni Inggris itu, bekerja di Bank of America Corp di Hong Kong. Laporan dari tetangga apartemen akhirnya menuntun polisi menemukan dua jenazah wanita di kediamannya. Satu jasad bahkan termutilasi dan dimasukkan dalam koper.
-
Kenapa RAJS dikeroyok? Motif Pelaku Sementara motif dari para tersangka yang menganiaya korban. Karena selama menjalani registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak) RAJS berperilaku tidak sopan yang memancing emosi dari para tersangka.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Kapan ruwatan dilakukan? Hingga saat ini, tradisi ini masih dipercayai sebagian besar masyarakat karena berhubungan dengan keselamatan anak tunggal dan keluarganya.
-
Apa itu Jurig Jarian? Dalam bahasa Sunda, Jurig berarti hantu dan Jarian adalah tempat yang kotor. Sesuai namanya, sosok menyeramkan ini muncul dari daerah yang kotor seperti tempat sampah.
-
Siapa yang melaksanakan ruwatan? Masyarakat Jawa masih rutin melaksanakan tradisi tersebut sebagai bentuk penyucian diri.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Korban, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, adalah TKI tinggal melebihi izin visa lalu bekerja sebagai pramuria di diskotek setempat.
Dua pekan sejak kasus ini mencuat, Jutting menjalani serangkaian test kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Siu Lam. Michael Vidler selaku kuasa hukum pelaku, menolak memberikan pernyataan apapun. Jutting sempat diduga stres, karena mantan pacarnya mengatakan dia kerap depresi.
Jaksa Bina Chainrai mengatakan mereka memerlukan minimal 28 pekan untuk memeriksa bukti-bukti lainnya. Ditambah persiapan lain, itu alasan pihaknya menjadwalkan sidang perdana paling lambat 6 Juli 2015. "Namun dapat juga dilakukan lebih cepat," ujarnya.
Sebelumnya, keluarga korban di Cilacap (Jawa Tengah) dan Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan) menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya. Ahmad Khaliman, ayah dari Sumarti, menolak selentingan bahwa putrinya bekerja sebagai PSK di Hong Kong. Justru di sana dia ingin bekerja sebagai barista.
"Jika bisa dihukum mati. Sumarti bilang mau pulang Minggu (2/11), kemarin," kata Ahmad.
Adapun harapan itu tidak bisa dipenuhi. Hong Kong sudah menghapus hukuman mati pada 1993. Kemungkinan Jutting akan dihukum penjara 20 tahun dengan opsi perpanjangan bui satu periode.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaPemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaHakim menjatuhkan vonis bebas karena Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca Selengkapnya