Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh dua WNI di Hong Kong dibebaskan sementara

Pembunuh dua WNI di Hong Kong dibebaskan sementara Pesta pora Rurik Jutting (paling kiri) pembunuh dua WNI di Hong Kong. ©facebook.com

Merdeka.com - Pengadilan Hong Kong menangguhkan penahanan kepada Mark Rurik Jutting, bankir asal Inggris yang membunuh dua perempuan warga negara Indonesia awal November. Dia dinyatakan waras dan bisa diadili, dan kini dikenai tahanan kota disertai jaminan.

Dengan penangguhan tersebut Jutting baru akan maju ke meja hijau Juli 2015. "Penahanannya ditangguhkan karena lamanya waktu yang dibutuhkan jaksa untuk melakukan persiapan akan kasus ini," kata salah satu sumber di Kejaksaan seperti dilansir Daily Mail, Senin (24/11).

Rurik Jutting tinggal di bekas koloni Inggris itu, bekerja di Bank of America Corp di Hong Kong. Laporan dari tetangga apartemen akhirnya menuntun polisi menemukan dua jenazah wanita di kediamannya. Satu jasad bahkan termutilasi dan dimasukkan dalam koper.

Korban, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, adalah TKI tinggal melebihi izin visa lalu bekerja sebagai pramuria di diskotek setempat.

Dua pekan sejak kasus ini mencuat, Jutting menjalani serangkaian test kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Siu Lam. Michael Vidler selaku kuasa hukum pelaku, menolak memberikan pernyataan apapun. Jutting sempat diduga stres, karena mantan pacarnya mengatakan dia kerap depresi.

Jaksa Bina Chainrai mengatakan mereka memerlukan minimal 28 pekan untuk memeriksa bukti-bukti lainnya. Ditambah persiapan lain, itu alasan pihaknya menjadwalkan sidang perdana paling lambat 6 Juli 2015. "Namun dapat juga dilakukan lebih cepat," ujarnya.

Sebelumnya, keluarga korban di Cilacap (Jawa Tengah) dan Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan) menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya. Ahmad Khaliman, ayah dari Sumarti, menolak selentingan bahwa putrinya bekerja sebagai PSK di Hong Kong. Justru di sana dia ingin bekerja sebagai barista.

"Jika bisa dihukum mati. Sumarti bilang mau pulang Minggu (2/11), kemarin," kata Ahmad.

Adapun harapan itu tidak bisa dipenuhi. Hong Kong sudah menghapus hukuman mati pada 1993. Kemungkinan Jutting akan dihukum penjara 20 tahun dengan opsi perpanjangan bui satu periode.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas

Pemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera

Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Pascadivonis Bebas, Ronald Tannur Terdakwa Kematian Dini Sera Sudah Tinggalkan Rutan Surabaya
Pascadivonis Bebas, Ronald Tannur Terdakwa Kematian Dini Sera Sudah Tinggalkan Rutan Surabaya

Hakim menjatuhkan vonis bebas karena Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Baca Selengkapnya
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim

Pihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditunda, Terdakwa Rizky Noviyandi Tampil Alim Bawa Tasbih
FOTO: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditunda, Terdakwa Rizky Noviyandi Tampil Alim Bawa Tasbih

Pengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.

Baca Selengkapnya
Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso: Terima Kasih Dukungan Selama Ini
Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso: Terima Kasih Dukungan Selama Ini

Jessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.

Baca Selengkapnya