Pembunuh TKI Adelina terancam hukuman gantung di Malaysia
Merdeka.com - Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim mengatakan majikan yang membunuh tenaga kerja asal Indonesia, Adelina Jemira Sau (Lisao), terancam hukuman mati dengan pasal pembunuhan. Selain itu, polisi juga sudah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini.
"Malaysia memiliki proses hukum yang lengkap dan adil. Jika sekiranya tersangka ditentukan bersalah, maka hukuman maksimal yang akan dijatuhkan adalah hukuman gantung sampai mati," kata Datuk Sri, saat ditemui di kantor Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).
Datuk Sri menuturkan, pengadilan telah menjatuhkan dua tuntutan terhadap dua tersangka dalam kasus kematian Adelina. Mereka adalah ibu yang merupakan majikan, dan anaknya.
-
Bagaimana cara ibu korban membunuh kedua anaknya? Luka-luka yang ditemukan menunjukkan kekerasan yang ekstrem. MB ditemukan dengan delapan luka bacok di tubuhnya, sementara BN mengalami enam luka bacok.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Ada dua tuntutan yang dijatuhkan terhadap dua tersangka yang sudah ditangkap. Mahkamah menjatuhkan tuduhan pembunuhan kepada ibunya yang bertindak sebagai majikan sementara seorang lagi yang merupakan anaknya dituntut dengan Undang-Undang Section B tentang imigrasi karena telah mempekerjakan pekerja ilegal," jelas Datuk Sri.
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim ©2018 Merdeka.com/Ira Astiana
Dalam kasus ini, pemerintah Malaysia tidak akan menyelesaikannya secara kenegaraan. Sebab, Adelina merupakan pekerja ilegal di Malaysia sehingga tidak ada landasan yang kuat untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelaku.
"Dalam hal ini, kami hanya akan bertindak secara kemanusiaan untuk menyelesaikan kasus Adelina dan memberi hukuman seadil-adilnya bagi pelaku," ungkapnya.
Datuk Sri juga menjelaskan, selain berkewajiban menjalani proses hukum, para pelaku juga dituntut untuk menyelesaikan persoalan kompensasi dengan keluarga Adelina di NTT.
"Kami juga mendapat maklumat dari KJRI Pulau Penang yang menyatakan bahwa kompensasi kepada keluarga korban telah diberikan. Jadi ada seseorang yang datang dan mengatasnamakan majikan ke pihak KJRI, lalu membayarkan kompensasi senilai 63.900 RM. Uang tersebut sudah termasuk gaji yang ditunggak, kompensasi, dan bantuan pemakaman jenazah," paparnya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi membongkar cara sadis para pelaku membunuh bocah perempuan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Cilegon, Banten.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan polisi diketahui pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan sakit hati.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaWarga Kediri digemparkan penemuan mayat dua bocah di dalam rumah mereka.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaDanu dan Yosef, juga terdapat Mimin, istri kedua Yosep, bersama dua anaknya yakni, Arighi dan Abi
Baca SelengkapnyaSementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca Selengkapnya