Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh TKI Adelina terancam hukuman gantung di Malaysia

Pembunuh TKI Adelina terancam hukuman gantung di Malaysia ilustrasi gantung diri. sxc.hu

Merdeka.com - Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim mengatakan majikan yang membunuh tenaga kerja asal Indonesia, Adelina Jemira Sau (Lisao), terancam hukuman mati dengan pasal pembunuhan. Selain itu, polisi juga sudah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini.

"Malaysia memiliki proses hukum yang lengkap dan adil. Jika sekiranya tersangka ditentukan bersalah, maka hukuman maksimal yang akan dijatuhkan adalah hukuman gantung sampai mati," kata Datuk Sri, saat ditemui di kantor Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).

Datuk Sri menuturkan, pengadilan telah menjatuhkan dua tuntutan terhadap dua tersangka dalam kasus kematian Adelina. Mereka adalah ibu yang merupakan majikan, dan anaknya.

"Ada dua tuntutan yang dijatuhkan terhadap dua tersangka yang sudah ditangkap. Mahkamah menjatuhkan tuduhan pembunuhan kepada ibunya yang bertindak sebagai majikan sementara seorang lagi yang merupakan anaknya dituntut dengan Undang-Undang Section B tentang imigrasi karena telah mempekerjakan pekerja ilegal," jelas Datuk Sri.

duta besar malaysia untuk indonesia datuk sri zahrain mohamed hashim

Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim ©2018 Merdeka.com/Ira Astiana

Dalam kasus ini, pemerintah Malaysia tidak akan menyelesaikannya secara kenegaraan. Sebab, Adelina merupakan pekerja ilegal di Malaysia sehingga tidak ada landasan yang kuat untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelaku.

"Dalam hal ini, kami hanya akan bertindak secara kemanusiaan untuk menyelesaikan kasus Adelina dan memberi hukuman seadil-adilnya bagi pelaku," ungkapnya.

Datuk Sri juga menjelaskan, selain berkewajiban menjalani proses hukum, para pelaku juga dituntut untuk menyelesaikan persoalan kompensasi dengan keluarga Adelina di NTT.

"Kami juga mendapat maklumat dari KJRI Pulau Penang yang menyatakan bahwa kompensasi kepada keluarga korban telah diberikan. Jadi ada seseorang yang datang dan mengatasnamakan majikan ke pihak KJRI, lalu membayarkan kompensasi senilai 63.900 RM. Uang tersebut sudah termasuk gaji yang ditunggak, kompensasi, dan bantuan pemakaman jenazah," paparnya.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Sadis Pelaku Bunuh Bocah Aqila, Korban Dipukul Shockbreaker, Dibekap Pakai Boneka Lalu Diduduki
Cara Sadis Pelaku Bunuh Bocah Aqila, Korban Dipukul Shockbreaker, Dibekap Pakai Boneka Lalu Diduduki

Polisi membongkar cara sadis para pelaku membunuh bocah perempuan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Cilegon, Banten.

Baca Selengkapnya
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kasus Anak Dibunuh Ibu Tiri di Pontianak, Jasad Dimasukan ke Karung
Kronologi Kasus Anak Dibunuh Ibu Tiri di Pontianak, Jasad Dimasukan ke Karung

Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.

Baca Selengkapnya
Sambil Menangis, Keluarga Ibu Muda Dibunuh Suami di Bekasi Berharap Pelaku Ditembak Mati
Sambil Menangis, Keluarga Ibu Muda Dibunuh Suami di Bekasi Berharap Pelaku Ditembak Mati

Hasil penyelidikan polisi diketahui pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan sakit hati.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Tragis, Kakak Beradik di Kediri Tewas Dihabisi Ibu Kandung yang Mengamuk Pakai Parang
Tragis, Kakak Beradik di Kediri Tewas Dihabisi Ibu Kandung yang Mengamuk Pakai Parang

Warga Kediri digemparkan penemuan mayat dua bocah di dalam rumah mereka.

Baca Selengkapnya
Minta jadi JC, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Takut Dibunuh jika Bongkar Kasus
Minta jadi JC, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Takut Dibunuh jika Bongkar Kasus

Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan

Dua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kelicikan Yosef Otak Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, Kini Ditangkap Setelah 2 Tahun
VIDEO: Kelicikan Yosef Otak Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, Kini Ditangkap Setelah 2 Tahun

Danu dan Yosef, juga terdapat Mimin, istri kedua Yosep, bersama dua anaknya yakni, Arighi dan Abi

Baca Selengkapnya
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya

Sementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Bocah Aqila Tewas Dilakban: Rencana Pembunuhan 1 Bulan, Sasaran Awal Ibu Korban
Fakta Baru Kasus Bocah Aqila Tewas Dilakban: Rencana Pembunuhan 1 Bulan, Sasaran Awal Ibu Korban

Polisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya