Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuhan Kim Jong Nam, Pengadilan Malaysia Tolak Banding WN Vietnam

Pembunuhan Kim Jong Nam, Pengadilan Malaysia Tolak Banding WN Vietnam Reka ulang pembunuhan Kim Jong Nam. ©REUTERS/Lai Seng Sin

Merdeka.com - Nasib seolah tak berpihak pada warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, salah satu dari dua perempuan yang dituduh menggunakan racun saraf mematikan VX untuk membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam. Harapan untuk bebas seperti rekannya, Siti Aisyah dari Indonesia, pun sirna.

Jaksa penuntut Malaysia menolak permohonan pembatalan tuduhan kasus pembunuhan itu. Ironisnya, keputusan tersebut hanya berselang beberapa hari setelah Siti Aisyah dibebaskan.

Huong adalah satu dari dua perempuan yang didakwa terlibat pembunuhan Kim Jong Nam pada Februari 2017, dimana tertuduh dalam kasus ini terancam hukuman gantung. Siti Aisyah, bebas dari dakwaan yang dibacakan pada Senin dengan dicabutnya tuntutan terhadap perempuan 27 tahun itu. Setelah bebas dari dakwaan, Aisyah kembali ke Indonesia beberapa jam kemudian.

Menurut laporan CNN yang dilansir Kamis (14/3), dengan keputusan itu berarti Doan Thi Huong sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang masih berada di balik jeruji besi. Jaksa tidak mengungkapkan alasan menolak banding Huong dan membiarkan Aisyah dibebaskan.

Tim hukum Huong telah mengajukan petisi kepada jaksa penuntut untuk membebaskannya dengan alasan yang sama dengan Aisyah, menyebut tak adil untuk membebaskan salah satu terdakwa tetapi yang lain tidak. Namun Huong mengatakan kepada wartawan melalui seorang penerjemah bahwa dia tidak benci Aisyah yang dibebaskan sementara dirinya tidak.

"Tuhan tahu saya dan Siti Aisyah tidak melakukan apa-apa," kata Huong, menurut penerjemahnya.

Duta Besar Vietnam untuk Malaysia, Le Quy Quynh mengatakan kepada CNN bahwa Huong nelangsa, menangis dan menempelkan tangannya ke dahinya setelah putusan diumumkan. Quynh mengatakan Menteri Kehakiman Vietnam telah mengirim surat kepada Jaksa Agung Malaysia untuk meminta pembebasan Huong.

"Dia sedikit gugup dan lemah," kata Quynh.

Quynh mengatakan Hanoi akan kembali meminta pemerintah Malaysia memperlakukan Huong secara adil dan membebaskannya sesegera mungkin. Pengacara Huong, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan keputusan tersebut mengecewakan.

"Keputusan untuk tidak mengakhiri kasus tidak sesuai dengan sistem peradilan pidana kami. Ada diskriminasi karena penuntut memihak satu pihak. Keduanya menghadirkan pembelaan yang sama di hadapan pengadilan ini. Jaksa penuntut umum belum bertindak adil," papar Hisyam Teh Poh Teik.

Hakim Azmi Ariffin kemudian menunda sidang karena alasan kemanusiaan, mengatakan Huong tampak tidak sehat. Ariffin kemudian memerintahkan dokter untuk memeriksa Huong. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 1 April.

Setelah pembebasan Aisyah pada hari Senin, pemerintah Vietnam tampaknya meningkatkan upaya mereka untuk membebaskan Huong. Menteri Luar Negeri Vietnam, Pham Binh Minh mendesak timpalannya dari Malaysia pada hari Selasa untuk memastikan penilaian yang adil bagi Huong dan membebaskannya.

Pihak berwenang Vietnam sepertinya sangat bungkam atas kasus ini. Mereka tidak mengungkapkan apakah penahanan Huong dibahas selama kunjungan Kim Jong Un bulan lalu ke Hanoi, saat bertemu Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan pejabat Vietnam.

Reporter: Tanti YulianingsihSumber: Liputan6

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!

Heru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Minta jadi JC, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Takut Dibunuh jika Bongkar Kasus
Minta jadi JC, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Takut Dibunuh jika Bongkar Kasus

Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya
Rieke PDIP Ngamuk Ronald Tannur yang Bunuh Pacarnya Bebas: Mau Anak Dewan, Pejabat, Enggak Boleh Bebas!
Rieke PDIP Ngamuk Ronald Tannur yang Bunuh Pacarnya Bebas: Mau Anak Dewan, Pejabat, Enggak Boleh Bebas!

Rieke PDIP tak ingin pelaku pembunuhan sadis bebas meskipun dia adalah anak anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan

Dua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.

Baca Selengkapnya
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara

NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Jessica Wongso Terpidana Kasus 'Kopi Sianida' yang Bebas Hari Ini
Perjalanan Kasus Jessica Wongso Terpidana Kasus 'Kopi Sianida' yang Bebas Hari Ini

Jessica Wongso akan dibebaskan bersyarat dari Lapas, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8) hari ini

Baca Selengkapnya
Seorang Gadis di Kupang Nekat Minum Obat Pembasmi Hama hingga Tewas Usai Dimarahi Ayahnya
Seorang Gadis di Kupang Nekat Minum Obat Pembasmi Hama hingga Tewas Usai Dimarahi Ayahnya

Meminum obat racun yang mengakibat korban meninggal dunia

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mahasiswi Unsri Tewas Usai Minum Obat Aborsi, Kekasih Jadi Tersangka
Mahasiswi Unsri Tewas Usai Minum Obat Aborsi, Kekasih Jadi Tersangka

Aparat Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan menetapkan kekasih mahasiswi Universitas Sriwijaya yang tewas usai mengkonsumsi pil aborsi sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Cinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu
Cinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu

Kasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.

Baca Selengkapnya
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Baca Selengkapnya