Pemerintah berhasil bebaskan empat WNI dari hukuman mati di Malaysia
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan empat warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia dari hukuman mati. Dalam pernyataan pers yang diterima merdeka.com, dalam sidang 15 Mei 2015, Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak membebaskan empat WNI asal Lampung Timur.
"Keempat orang tersebut didakwa melakukan pembunuhan pada pertengahan 2010 dan dituntut hukuman mati. Selama persidangan, mereka didampingi pengacara Kedutaan Besar Republik Indonesia," dikutip dari pernyataan pers tersebut, Sabtu (16/5).
Namun, walaupun keempatnya sudah dibebaskan, mereka masih belum bisa kembali ke Tanah Air lantaran masih berada di bawah pengawasan migrasi.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Apa yang diselamatkan oleh para perwira TNI? Semua kembali ke staf dengan membawa uang untuk pasukan-pasukan dan dinas-dinas untuk melaksanakan secara resmi timbang terima uang itu.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang selamat? Basarnas Makassar mencatat 11 orang selamat, dua meninggal dunia, dan 24 lainnya masih dalam pencarian.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
"Alasannya karena jaksa masih dimungkinkan mengajukan banding. Namun, jika tidak ada banding, mereka bisa pulang," ujar Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno sendiri berharap tidak adanya banding dari jaksa, sebab jaksa gagal menunjukkan saksi utama yang dapat menunjukkan ke empat WNI itu sebagai pelaku pembunuhan. Dia mengatakan, pada 22 Mei 2013, empat WNI tersebut telah dibebaskan dari tuntutan pidana lantaran jaksa tidak dapat menghadirkan saksi-saksi.
Namun atas keputusan tersebut, lanjut dia, jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.
"Jika mereka (4 WNI) bebas total, maka jumlah WNI yang berhasil bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak 2009 menjadi 221 orang," terangnya.
221 orang tersebut terdiri dari 91 orang bebas murni, yang dalam artian tidak ada proses hukum lagi yang berlanjut, sementara 130 orang sisanya turun menjadi hukuman penjara.
Sepanjang 2015, perwakilan RI di Malaysia telah berhasil menyelamatkan 11 orang dari ancaman hukuman mati. Walaupun begitu, pada tahun yang sama, bertambah enam orang yang harus menghadapi hukuman mati di Malaysia, namun Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya pembebasan para WNI tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara itu. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaPerempuan itu sempat menjadi korban penculikan selama 10 hari di Malaysia.
Baca SelengkapnyaVideo mereka minta tolong yang viral di medsos berbuah manis
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaDirektorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
Baca SelengkapnyaNajib Razak terjerat skandal korupsi 1MDB yang menghebohkan Malaysia.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca Selengkapnya