Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah berhasil bebaskan empat WNI dari hukuman mati di Malaysia

Pemerintah berhasil bebaskan empat WNI dari hukuman mati di Malaysia Arus mudik WNI di Malaysia. ©AFP PHOTO/Manan VATSYAYANA

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan empat warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia dari hukuman mati. Dalam pernyataan pers yang diterima merdeka.com, dalam sidang 15 Mei 2015, Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak membebaskan empat WNI asal Lampung Timur.

"Keempat orang tersebut didakwa melakukan pembunuhan pada pertengahan 2010 dan dituntut hukuman mati. Selama persidangan, mereka didampingi pengacara Kedutaan Besar Republik Indonesia," dikutip dari pernyataan pers tersebut, Sabtu (16/5).

Namun, walaupun keempatnya sudah dibebaskan, mereka masih belum bisa kembali ke Tanah Air lantaran masih berada di bawah pengawasan migrasi.

"Alasannya karena jaksa masih dimungkinkan mengajukan banding. Namun, jika tidak ada banding, mereka bisa pulang," ujar Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin.

Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno sendiri berharap tidak adanya banding dari jaksa, sebab jaksa gagal menunjukkan saksi utama yang dapat menunjukkan ke empat WNI itu sebagai pelaku pembunuhan. Dia mengatakan, pada 22 Mei 2013, empat WNI tersebut telah dibebaskan dari tuntutan pidana lantaran jaksa tidak dapat menghadirkan saksi-saksi.

Namun atas keputusan tersebut, lanjut dia, jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.

"Jika mereka (4 WNI) bebas total, maka jumlah WNI yang berhasil bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak 2009 menjadi 221 orang," terangnya.

221 orang tersebut terdiri dari 91 orang bebas murni, yang dalam artian tidak ada proses hukum lagi yang berlanjut, sementara 130 orang sisanya turun menjadi hukuman penjara.

Sepanjang 2015, perwakilan RI di Malaysia telah berhasil menyelamatkan 11 orang dari ancaman hukuman mati. Walaupun begitu, pada tahun yang sama, bertambah enam orang yang harus menghadapi hukuman mati di Malaysia, namun Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya pembebasan para WNI tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara itu. (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Pulang Sosialisasi Pemilu, Polres Rohil Temukan 11 Warga Rohingya Diduga Bakal Dijual ke Malaysia
Pulang Sosialisasi Pemilu, Polres Rohil Temukan 11 Warga Rohingya Diduga Bakal Dijual ke Malaysia

Anggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
WNI asal Langkat Korban Penculikan di Malaysia Akhirnya Pulang Kampung, Begini Kondisinya Sekarang
WNI asal Langkat Korban Penculikan di Malaysia Akhirnya Pulang Kampung, Begini Kondisinya Sekarang

Perempuan itu sempat menjadi korban penculikan selama 10 hari di Malaysia.

Baca Selengkapnya
Nasib Enam Warga Jatim Korban Perdagangan Orang usai Disiksa di Myanmar, Siap Pulang ke Indonesia
Nasib Enam Warga Jatim Korban Perdagangan Orang usai Disiksa di Myanmar, Siap Pulang ke Indonesia

Video mereka minta tolong yang viral di medsos berbuah manis

Baca Selengkapnya
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

Baca Selengkapnya
Kemenlu Pastikan Kesehatan 10 WNI di Gaza, 4 Sudah Dipulangkan
Kemenlu Pastikan Kesehatan 10 WNI di Gaza, 4 Sudah Dipulangkan

Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.

Baca Selengkapnya
Malaysia Potong Masa Tahanan Mantan PM Najib Razak dari 12 Jadi 6 Tahun Penjara karena Alasan Ini
Malaysia Potong Masa Tahanan Mantan PM Najib Razak dari 12 Jadi 6 Tahun Penjara karena Alasan Ini

Najib Razak terjerat skandal korupsi 1MDB yang menghebohkan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati

Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya