Pemerintah dituding abai hingga TKI kembali dieksekusi mati di Arab Saudi
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menilai ada sejumlah hal fatal yang menyebabkan Muhammad Zaini Misrin (53), TKI asal Bangkalan, Madura, dieksekusi mati pemerintah Arab Saudi, Minggu (18/3) kemarin. Salah satu penyebab utama adalah, adanya keterlambatan akses kekonsuleran, pendampingan, serta bantuan hukum terhadap Zaini Misrin.
"Yang paling vital dan menentukan dalam setiap kasus buruh migran yang terancam hukuman mati adalah, pendampingan dan bantuan hukum mulai dari proses paling awal, yakni pemeriksaan atau BAP. Tapi dalam kasus Zaini, hal itu tidak terjadi dan itu fatal," kata Anis Hidayah saat konferensi pers di Jakarta, Senin (19/3).
Zaini, yang bekerja sebagai sopir ditangkap polisi Arab Saudi pada tanggal 13 Juli 2004. Oleh pihak keamanan, ia dituduh membunuh majikannya bernama Abdullah Bin Umar Muhammad Al Sindy.
-
Kenapa jemaah haji meninggal di Arab Saudi? Lebih dari 50 persen jemaah haji asal Jateng dan DIY yang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskuler.
-
Apa penyebab utama kematian jemaah haji? Lebih dari 50 persen jemaah haji asal Jateng dan DIY yang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskuler.
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
-
Apa kelemahan Arab Saudi? 'Oleh karena itu, mereka sering kesulitan saat berhadapan dengan tim yang memiliki kecepatan tinggi, yang bermain dengan strategi menunggu dan mengandalkan serangan balik, seperti yang diperlihatkan oleh Thailand,' tambahnya.
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
"Padahal, pria asal Madura itu berkali-kali mengaku bahwa ia tidak melakukannya," ujar Anis Hidayah.
Dia melanjutkan, proses hukum tetap berjalan dan berlangsung selama 4 tahun dan berakhir pada penjatuhan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Mekah pada 2008. Namun, selama proses hukum yang berlangsung 2004-2008, otoritas Saudi tidak memberikan Zaini akses kekonsuleran dan bantuan hukum kepada KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh.
Pihak KJRI Jeddah baru mendapatkan akses kekonsuleran ke Zaini dari otoritas Saudi pada tahun 2009. Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri RI mengutarakan bahwa keterlambatan pemerintah dalam memberikan pendampingan akibat langkah otoritas Saudi yang baru memberikan akses kekonsuleran usai vonis menjadi salah satu faktor vital terkait eksekusi mati Zain Misrin.
"Pendampingan, bantuan hukum, dan upaya diplomasi baru dilakukan ketika vonis hukuman mati dari pengadilan sudah inkrah, yakni pada 2008. Zaini diproses secara hukum pada tahun 2004. Dalam dua kurun periode itu, mekanisme perlindungan WNI, terkhusus buruh migran RI di Saudi, belum se-optimal seperti tahun-tahun sekarang," katanya.
Iqbal juga menjelaskan, kasus seperti dialami Zaini merupakan kartu lama. Kasus sama terjadi ketika mekanisme perlindungan WNI belum optimal adalah yang paling berpotensi besar berujung pada eksekusi.
"Saat ini, dari 20 kasus WNI yang divonis hukuman mati ada dua yang statusnya sangat kritis menunggu eksekusi. Dua-duanya terjerat hukum sudah cukup lama, beberapa tahun yang lalu, ketika Pemerintah Indonesia belum memiliki mekanisme perlindungan yang optimal," kata Iqbal.
Anis mengatakan, selama proses pemeriksaan Zaini Misrin disediakan penerjemah oleh pihak kepolisian guna mempermudah komunikasi. Namun, penerjemah itu tidak 'netral' dalam melakukan penyelarasan bahasa.
Selain itu, baik kepolisian dan penerjemah pun terindikasi memaksa dan menekan Zaini untuk memperoleh pengakuan. Padahal, pria asal Madura itu berkali-kali mengaku bahwa ia tidak melakukan pembunuhan tersebut.
"Zaini tidak memperoleh akses bantuan hukum dan tak mendapatkan penerjemah yang imparsial. Padahal semua itu merupakan hal yang vital bagi siapapun yang tengah menjalani peradilan dengan ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati," kata Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care menimpali eksekusi mati Zaini Misrin di Arab Saudi.
Anis menambahkan terjadi perbedaan penerjemahan terkait keterangan yang disampaikan oleh Zaini yang tertera dalam dokumen pemeriksaan kepolisian.
"Dari tiga penerjemah, salah satu di antaranya mengaku tak mau menandatangani dokumen pemeriksaan karena ada perbedaan penerjemahan dan potensi kekeliruan kesaksian. Dan, hal itu dijadikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai bukti baru (novum) guna melakukan peninjauan kembali dan potensi sidang banding," kata Anis.
"Selain itu ada saksi, sesama buruh migran Indonesia satu majikan dengan Zaini, yang mengatakan bahwa antara Zaini dan majikannya tidak ada masalah apapun sehingga tak mungkin rasanya ia melakukan pembunuhan itu begitu saja," imbuhnya.
Bukti dan saksi baru (novum) itu kemudian disampaikan oleh pihak Kementerian Luar Negeri RI pada 6 Maret 2018 dan di-acknowledge oleh Kemlu Arab Saudi.
Anis Hidayah kemudian menyimpulkan bahwa temuan itu menyebabkan seluruh proses hukum yang dialami oleh Zaini Misrin di Arab Saudi malyudisial. Dan seharusnya, bisa dilakukan peninjauan kembali, sidang banding, dan penundaan vonis eksekusi mati.
Namun pada akhirnya, hukuman mati tetap dilaksanakan oleh pihak Arab Saudi. "Terakhir sejak awal Maret 2018, Kementerian Luar Negeri RI masih aktif mengirimkan surat, dokumen, bukti, dan keterangan saksi-saksi yang sekiranya mampu meringankan dan menangguhkan vonis hukuman mati tersebut. Tetapi, tampaknya pintu peradilan sudah ditutup dan kemudian vonis hukuman mati tetap dilaksanakan tanpa memberikan notifikasi kekonsuleran resmi kepada pihak RI," tandasnya.
Lihat video soal sosok Zaini ini:
Reporter: Rizki Akbar Hasan
Sumber: Liputan6
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dua mantan personel tersebut terjadi atas laporan berbagai kejahatan militer pada September 2017.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga saat ini sedang mengupayakan kepulangan Aas ke Indonesia. Namun upaya itu masih terganjal oleh beberapa persyaratan yang harus dipen
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaJasadnya dijemput langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di terminal kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/9).
Baca SelengkapnyaSetidaknya 550 orang dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan haji.
Baca SelengkapnyaArab Saudi menghukum mati seorang kritikus pemerintah yang mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaArab saudi Umumkan 1.301 Jemaah Haji Meninggal Tahun Ini, Sebagian Tidak Terdaftar Resmi
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca SelengkapnyaSatu orang jemaah haji Indonesia atas nama Idun Rohim Zen belum ditemukan hingga hari ini.
Baca Selengkapnya