Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Hong Kong akan Umumkan Undang-undang Larangan Pakai Masker Saat Unjuk Rasa

Pemerintah Hong Kong akan Umumkan Undang-undang Larangan Pakai Masker Saat Unjuk Rasa Bentrokan demonstran dan polisi di Hong Kong. ©2019 REUTERS/Tyrone Siu

Merdeka.com - Pemerintah Hong Kong hari ini akan mengumumkan undang-undang baru yang melarang penggunaan masker saat demonstrasi. Demikian dikatakan seorang sumber kepada South China Morning Post, yang dikutip Kamis (3/10).

Pemerintah berencana menerapkan aturan tersebut di bawah undang-undang darurat era kolonial untuk mengakhiri kekerasan di jalan selama protes anti-pemerintah yang telah berlangsung hampir empat bulan.

Kepala Eksekutif Carrie Lam dikabarkan akan mengadakan pertemuan khusus kabinet de facto-nya, Executive Council, untuk memberlakukan undang-undang itu. Sedangkan legislatif hanya bisa mengubah atau mencabut legislasi setelah implementasi.

Orang lain juga bertanya?

Jika disetujui, undang-undang baru akan berlaku dalam waktu singkat, kata satu sumber. Ia menambahkan: "Tidak ada gunanya menunggu sampai minggu depan."

Emergency Regulations Ordinance era kolonial diperkenalkan pada 1922, memberikan wewenang kepada pemimpin kota untuk membuat peraturan apa pun yang menurutnya berguna untuk kepentingan khalayak, jika sifatnya darurat atau membahayakan publik.

Demonstran anti-pemerintah yang bertopeng disebut menodai perayaan Hari Nasional China pada Selasa kemarin, dengan merusak fasilitas umum di seluruh Hong Kong.

Keributan itu memaksa polisi menembakkan peluru tajam ke arah massa, bahkan seorang siswa ditembak di bagian dadanya. Sebanyak 269 orang juga diringkus

Pemberlakuan Jam Malam

Sumber itu mengatakan, kekerasan pada 1 Oktober membuat undang-undang anti-topeng menjadi masalah mendesak. "Kami tidak bisa menunggu Dewan Legislatif, yang akan bertemu paling awal pada 16 Oktober," katanya.

Sejak Selasa, Carrie Lam menghadapi tekanan untuk segera menjalankan peraturan tersebut.

Dua partai pro-Beijing terbesar di Hong Kong, Democratic Alliance for the Betterment and Progress of Hong Kong (DAB), dan Federation of Trade Unions (FTU), menerbitkan pernyataan yang mendesak Lam untuk mengadopsi langkah-langkah di bawah peraturan itu demi memperbaiki kerusuhan yang semakin meningkat.

DAB mengusulkan pelarangan warga Hong Kong untuk mengenakan masker selama demo, yang merupakan tindakan melanggar hukum.

Sementara mereka yang mengambil bagian dalam protes yang sah, atau mereka yang perlu memakai topeng dengan alasan agama atau kesehatan, harus dibebaskan berdasarkan hukum yang berlaku.

Melalui keterangan yang dirilis pada Rabu, Junior Police Officers’ Association (JPOA) mendesak pemerintah untuk mengadopsi langkah-langkah di bawah Emergency Regulations Ordinance, atau memberlakukan jam malam di bawah Public Order Ordinance.

Ditahan Selama 90 jam

Pada Kamis, ketua JPOA Lam Chi-wai, mengatakan ia mendukung undang-undang anti-masker karena akan memberikan petugas pembenaran hukum untuk menangani pengunjuk rasa bertopeng, meskipun itu bisa menantang.

"Sama seperti aturan yang diberlakukan di Bandara Internasional Hong Kong dan MTR, UU itu memberi polisi landasan hukum untuk melaksanakan tugas mereka di sana," kata Lam. "Akan sangat tidak bertanggung jawab untuk tidak memperkenalkan UU ini hanya karena polisi mungkin mengalami kesulitan saat bertugas."

Berbicara pada program radio RTHK pada Kamis (3/10), anggota Dewan Eksekutif Ronny Tong Ka-wah juga mengatakan jika dia punya pilihan, dia akan memilih untuk meminta undang-undang darurat daripada memberlakukan jam malam.

"Sebaiknya polisi menahan mereka yang rusuh hingga 90 jam, dari 48 jam saat ini, selain memberlakukan undang-undang anti-topeng. Empat puluh delapan jam mungkin bukan waktu yang memadai bagi polisi untuk memproses mereka berdasarkan prosedur hukum," Tong menjelaskan.

Sejauh ini ada 15 negara di Amerika Utara atau Eropa yang sudah menerapkan undang-undang larangan memakai masker selama demonstrasi, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Jerman, dan Prancis.

Reporter: Afra Augesti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buruh Demo Lagi di Kawasan Patung Kuda Desak UU Ciptaker Dicabut, Ribuan Personel Gabungan Siaga
Buruh Demo Lagi di Kawasan Patung Kuda Desak UU Ciptaker Dicabut, Ribuan Personel Gabungan Siaga

Adapun aksi ini akan dipimpin langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh

Baca Selengkapnya
Muncul Tagar Peringatan Darurat Usai RUU Pilkada, Istana: Itu Kebebasan Berekspresi
Muncul Tagar Peringatan Darurat Usai RUU Pilkada, Istana: Itu Kebebasan Berekspresi

Tak ada yang perlu ditakuti dan dikhawatirkan dengan sorotan internasional terhadap viralnya tagar 'Peringatan Darurat'.

Baca Selengkapnya
Amnesty International Soroti Kekerasan Polisi ke Massa Demo Penolakan RUU Pilkada
Amnesty International Soroti Kekerasan Polisi ke Massa Demo Penolakan RUU Pilkada

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya
Polisi Kantongi 10 Nama Pelaku Pembubaran Acara Diskusi Kebangsaan di Kemang
Polisi Kantongi 10 Nama Pelaku Pembubaran Acara Diskusi Kebangsaan di Kemang

Sebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.

Baca Selengkapnya
3.286 Polisi Kawal Unjuk Rasa Protes Revisi UU Pilkada Hari Ini
3.286 Polisi Kawal Unjuk Rasa Protes Revisi UU Pilkada Hari Ini

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 3.286 personel gabungan disebar di sekitar Patung Kuda dan Gedung DPR.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada Masih Memanas hingga Malam Hari, Pengunjuk Rasa Tembakan Petasan ke Aparat
FOTO: Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada Masih Memanas hingga Malam Hari, Pengunjuk Rasa Tembakan Petasan ke Aparat

Hingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.

Baca Selengkapnya
Polisi Siagakan Ribuan Personel Jaga Demo Buruh di Kantor Kemendag
Polisi Siagakan Ribuan Personel Jaga Demo Buruh di Kantor Kemendag

Buruh meminta stop PHK buruh tekstil hingga mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ada Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Ada Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan

Pengendara diminta cari jalan alternatif lain guna menghindari potensi kemacetan saat putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan MK Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup, Berikut Rute Pengalihan Arusnya
Jelang Putusan MK Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup, Berikut Rute Pengalihan Arusnya

Masyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.

Baca Selengkapnya
1.872 Personel Polri Amankan Demo Tolak Tapera
1.872 Personel Polri Amankan Demo Tolak Tapera

Masyarakat diimbau tidak melintas di Jalan Merdeka Barat lantaran adanya demo ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: Unjuk Rasa Aktivis HAM Berdiam Diri dan Menutup Mata Memperingati 17 Tahun Aksi Kamisan di Istana Negara
FOTO: Unjuk Rasa Aktivis HAM Berdiam Diri dan Menutup Mata Memperingati 17 Tahun Aksi Kamisan di Istana Negara

Aksi Kamisan yang bertema "Orang silih berganti, aksi Kamisan tetap berdiri" itu genap berlangsung selama 17 tahun.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya