Pemerintah Malaysia setop penerimaan pekerja asing kecuali PRT
Merdeka.com - Pemerintah Malaysia mengumumkan moratorium rekrutmen pekerja asing bagi sektor swasta. Keputusan ini mulai berlaku Sabtu (12/3), mencakup nyaris semua jenis sektor yang selama ini memakai jasa pekerja asing, terutama konstruksi. Kendati begitu, bidang asisten rumah tangga atau perawat manula masih diizinkan memakai jasa buruh migran.
Channel News Asia melaporkan, Minggu (13/3), penghentian rekrutmen pekerja asing ini diumumkan oleh Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi.
Ancaman bagi pengusaha yang masih mendatangkan pekerja asing cukup keras, yakni hukuman cambuk. "Rapat kabinet memutuskan hukuman untuk pelanggaran aturan pekerja asing harus ditingkatkan, karena denda selama ini tidak berdampak," kata Hamidi.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana Malaysia menaturalisasi pemain? Zulhelmi Zainal Azam, seorang jurnalis dari Malaysia, melaporkan bahwa FAM sedang berusaha menjalin hubungan dengan Iggy Houben dan Josh Brownhill.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang merekrut pekerja di Singapura? Data Jobs on the Rise terbaru mengungkapkan lonjakan dalam perekrutan untuk spesialis pertumbuhan, pekerjaan teknis, dan profesional perawatan kesehatan di Asia diperkirakan akan memperluas perekrutan hingga tahun 2023.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
Dampak nyata aturan ini adalah batalnya rencana penyerapan 1,5 juta calon pekerja asal Bangladesh ke pelbagai sektor usaha Negeri Jiran. Buruh migran asal Indonesia yang biasanya diserap konstruksi atau perakitan pabrik juga tak lagi bisa mendapat izin kerja legal.
Merujuk beleid baru ini, pengusaha di Malaysia hanya boleh mempekerjakan buruh migran yang sudah tinggal di Malaysia selama beberapa tahun terakhir. Yang dilarang keras adalah mendatangkan pekerja asing. Praktik semacam ini sering dilakukan pabrik-pabrik negeri jiran, dengan secara rutin mendatangkan pekerja asal Nepal, Bangladesh, Indonesia, ataupun Myanmar saban tahun.
Hamidi menegaskan pihaknya kini memiliki daftar pekerja asing di seluruh perusahaan. Jika ada yang belum melaporkan karyawan berstatus orang asing, dia mendesak perusahaan segera memenuhi kewajiban itu.
Kebanyakan WNI bekerja di Malaysia untuk sektor domestik, khususnya menjadi asisten rumah tangga. Jumlah TKI resmi pada 2015 sebanyak 4 ribu orang. Adapun dalam periode yang sama, pekerja ilegal mencapai 105 ribu orang.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaKemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaKorban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Baca Selengkapnya