Pemerintah RI tuntut majikan Yordania siksa TKI sampai tewas
Merdeka.com - Buruh migran asal Karanggeneng, Grobogan, Jawa Tengah berinsial S (30 tahun) meninggal akibat disiksa oleh majikannya, JMA, di Kota Irbid, Yordania pada 15 Agustus lalu. Setelah mendapatkan informasi pembunuhan ini pekan lalu, Dubes RI Amman, Teguh Wardoyo, mendatangi rumah sakit guna memantau penanganan sekaligus mendoakan jenazah.
Pemerintah Republik Indonesia, melalui KBRI Ibu Kota Amman, akan menuntut pelaku. Sejauh ini, KBRI berhasil mengambil barang-barang pribadi mendiang, sisa gaji selama 6 tahun bekerja, sekaligus biaya pemulangan jenazah.
"Karena penyiksaan yang dilakukan sangat biadab, sesuai harapan keluarga, KBRI akan mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Selasa (25/8).
-
Siapa yang ditangkap karena dianggap terlibat G30S? Soebandrio Dikejar Pasukan Kostrad Pimpinan Kemal Idris dan Kolonel Sarwo Edhie Wibowo Komandan RPKAD Bersama 15 menteri Kabinet Dwikora, Soebandrio akhirnya ditangkap.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang membunuh Morojoyo? Para musuhnya dendam kepada Morojoyo karena selalu dikalahkan saat berjudi.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang membela Soebandrio dalam peristiwa G30S? Pada 1966, Tham Hiem membela Soebandrio, Menlu Kabinet Juanda.Soebandrio saat itu dituduh terlibat dalam peristiwa G30S.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
Iqbal menyatakan terdapat luka serius bekas penyiksaan di sekujur tubuh almarhumah. Pelaku, yang berprofesi sebagai tentara Yordania, saat ini sudah ditangkap dan ditahan di tahanan militer. Kendati tidak ditangani otoritas hukum sipil, Iqbal mengatakan penasehat hukum sudah ditunjuk untuk mengawal kasus ini.
"Guna mengawal proses peradilan dan memastikan keputusan pengadilan yang seadil-adilnya, khususnya bagi ahli waris almarhumah," tandasnya.
S meregang nyawa setelah dikabarkan terlibat percekcokan dengan istri majikannya. Pertengakaran itu berujung pada kontak fisik, hingga kemudian buruh migran nahas itu dihantam dengan benda tumpul berkali-kali.
Keluarga korban di Grobogan telah dihubungi. Jenazah hari ini akan diberangkatkan ke Tanah Air. Selanjutnya Kemlu bersama BNP2TKI memfasilitasi pengiriman jenazah ke rumah duka.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban mendapat kabar duka dari saudara di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dua mantan personel tersebut terjadi atas laporan berbagai kejahatan militer pada September 2017.
Baca SelengkapnyaYuvinus diketahui berperan sebagai perekrut, yang telah mengirim puluhan pekerja ilegal ke Kalimantan.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga saat ini sedang mengupayakan kepulangan Aas ke Indonesia. Namun upaya itu masih terganjal oleh beberapa persyaratan yang harus dipen
Baca Selengkapnya