Pemerkosa di Yordania tidak bisa lagi melenggang bebas
Merdeka.com - Setiap negara memiliki aturan tersendiri untuk memberi hukuman kepada para pemerkosa di negaranya. Namun di Yordania, para pemerkosa bisa menghirup udara bebas dan tidak akan dipenjara asalkan mau menikahi korbannya.
Peraturan tersebut membuat para perempuan, khususnya korban, merasa tidak diperlakukan secara adil oleh negara. Oleh karena itu, sebuah komite peradilan kerajaan merekomendasikan agar aturan, di mana para pemerkosa bisa bebas dari tuntutan jika menikahi korbannya, dicabut.
"Ini sudah 2017. Bagaimana bisa seorang pemerkosa diizinkan untuk pergi bebas dan pada saat yang sama membuat gadis atau wanita menjalani hidup seperti neraka," kata konsultan kelompok kampanye feminis "Kesetaraan di Timur Tengah dan Afrika Utara", Suad Abu-Dayyeh, seperti dilansir dari Independent, Kamis (30/3).
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Rekomendasi agar undang-undang tersebut dicabut juga disuarakan oleh hampir semua perempuan di Yordania. Mereka berharap agar Raja Abdullah II akan mempertimbangkan pencabutan peraturan tersebut.
Salah satu korban pemerkosaan bernama Noor (nama samaran) mengaku aturan tersebut membuat dia menjalani hidupnya dengan penuh penderitaan. Dia terpaksa harus menikah dengan pemerkosanya demi bayi yang dia kandung.
"Dia (pemerkosa) berjanji akan menikahi saya setelah memperkosa saya. Keluarga saya juga memaksa saya untuk menikah dengannya untuk menyelamatkan "kehormatan" keluarga. Dengan semua kebencian dalam hati, saya pun melakukannya," cerita Noor.
"Saya pikir setelah menikah dan tinggal bersamanya semua kenangan buruk itu akan terlupakan. Saya pikir hidup dengan bayi saya akan membuat saya bahagia. Tapi saya salah. Situasinya justru semakin memburuk," tambahnya.
Menurut Abu-Dayyeh, pembebasan hukuman bagi para pemerkosa dengan cara menikahi korbannya sama sekali tidak akan menyelesaikan masalah. Sebab, setelah menikah akan muncul masalah lain yang justru semakin memperpanjang trauma emosional.
"Dia (korban) akan lebih rentan mengalami kekerasan fisik dan seksual dalam rumah tangga. Hal itu akan membatasi ruang gerak sehingga korban tidak memiliki kekuatan saat ingin mengambil keputusan. Sementara itu, para pelaku malah semakin dihargai karena tidak dihukum atas perbuatannya," jelas Abu-Dayyeh.
Berdasarkan angka Kementerian Keadilan Yordania dari tahun 2010 sampai 2013, ada 159 pemerkosa di negara tersebut yang terhindar dari hukuman karena menikahi korbannya. Sementara itu di rentan waktu yang sama, tercatat ada 300 kasus pemerkosaan di negara tersebut.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaCara tersebut bisa menjadi cara balas dendam atas kondisi yang tidak dapat ia kendalikan ketika istri bersikeras untuk bercerai.
Baca SelengkapnyaPolitisi Rieke DIah Pitaloka bahas soal korban KDRT yang memutuskan kembali ke pasangannya.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari sebelumnya dipecat DKPP sebagai ketua KPU RI akibat perbuatan asusila terhadap anggota PPLN berinisial CAT.
Baca SelengkapnyaMengenal tradisi kawin tangkap yang sesunguhnya di Sumba, NTT.
Baca SelengkapnyaHukum istri menggugat cerai suami dalam Islam penting diketahui setiap perempuan yang sudah berumah tangga.
Baca SelengkapnyaPolres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMereka meyakini, DKPP akan menunjukkan komitmen terbaiknya.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan mengidentifikasi masih ada sekurangnya 73 kebijakan dan berbagai praktek diskriminasi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca Selengkapnya