Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerkosa di Yordania tidak bisa lagi melenggang bebas

Pemerkosa di Yordania tidak bisa lagi melenggang bebas Ilustrasi Pemerkosaan. istimewa ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Setiap negara memiliki aturan tersendiri untuk memberi hukuman kepada para pemerkosa di negaranya. Namun di Yordania, para pemerkosa bisa menghirup udara bebas dan tidak akan dipenjara asalkan mau menikahi korbannya.

Peraturan tersebut membuat para perempuan, khususnya korban, merasa tidak diperlakukan secara adil oleh negara. Oleh karena itu, sebuah komite peradilan kerajaan merekomendasikan agar aturan, di mana para pemerkosa bisa bebas dari tuntutan jika menikahi korbannya, dicabut.

"Ini sudah 2017. Bagaimana bisa seorang pemerkosa diizinkan untuk pergi bebas dan pada saat yang sama membuat gadis atau wanita menjalani hidup seperti neraka," kata konsultan kelompok kampanye feminis "Kesetaraan di Timur Tengah dan Afrika Utara", Suad Abu-Dayyeh, seperti dilansir dari Independent, Kamis (30/3).

Orang lain juga bertanya?

Rekomendasi agar undang-undang tersebut dicabut juga disuarakan oleh hampir semua perempuan di Yordania. Mereka berharap agar Raja Abdullah II akan mempertimbangkan pencabutan peraturan tersebut.

Salah satu korban pemerkosaan bernama Noor (nama samaran) mengaku aturan tersebut membuat dia menjalani hidupnya dengan penuh penderitaan. Dia terpaksa harus menikah dengan pemerkosanya demi bayi yang dia kandung.

"Dia (pemerkosa) berjanji akan menikahi saya setelah memperkosa saya. Keluarga saya juga memaksa saya untuk menikah dengannya untuk menyelamatkan "kehormatan" keluarga. Dengan semua kebencian dalam hati, saya pun melakukannya," cerita Noor.

"Saya pikir setelah menikah dan tinggal bersamanya semua kenangan buruk itu akan terlupakan. Saya pikir hidup dengan bayi saya akan membuat saya bahagia. Tapi saya salah. Situasinya justru semakin memburuk," tambahnya.

Menurut Abu-Dayyeh, pembebasan hukuman bagi para pemerkosa dengan cara menikahi korbannya sama sekali tidak akan menyelesaikan masalah. Sebab, setelah menikah akan muncul masalah lain yang justru semakin memperpanjang trauma emosional.

"Dia (korban) akan lebih rentan mengalami kekerasan fisik dan seksual dalam rumah tangga. Hal itu akan membatasi ruang gerak sehingga korban tidak memiliki kekuatan saat ingin mengambil keputusan. Sementara itu, para pelaku malah semakin dihargai karena tidak dihukum atas perbuatannya," jelas Abu-Dayyeh.

Berdasarkan angka Kementerian Keadilan Yordania dari tahun 2010 sampai 2013, ada 159 pemerkosa di negara tersebut yang terhindar dari hukuman karena menikahi korbannya. Sementara itu di rentan waktu yang sama, tercatat ada 300 kasus pemerkosaan di negara tersebut.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Terbukti Lakukan Asusila
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Terbukti Lakukan Asusila

Sanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban

Baca Selengkapnya
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa

DPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Perampasan Hak Asuh Anak Menyebabkan Penderitaan Psikis
Komnas Perempuan: Perampasan Hak Asuh Anak Menyebabkan Penderitaan Psikis

Cara tersebut bisa menjadi cara balas dendam atas kondisi yang tidak dapat ia kendalikan ketika istri bersikeras untuk bercerai.

Baca Selengkapnya
Marak Kasus KDRT, Rieke 'Oneng' Gemas Sudah Dibantu 'Eh Malah Balikan Lagi Sama Lakinya'
Marak Kasus KDRT, Rieke 'Oneng' Gemas Sudah Dibantu 'Eh Malah Balikan Lagi Sama Lakinya'

Politisi Rieke DIah Pitaloka bahas soal korban KDRT yang memutuskan kembali ke pasangannya.

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Hasyim Asy'ari Ubah Aturan KPU Soal Pernikahan Siri Demi Incar Anggota PPLN
Akal-akalan Hasyim Asy'ari Ubah Aturan KPU Soal Pernikahan Siri Demi Incar Anggota PPLN

Hasyim Asy'ari sebelumnya dipecat DKPP sebagai ketua KPU RI akibat perbuatan asusila terhadap anggota PPLN berinisial CAT.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral Diperbincangkan, Apa Sebenarnya Tradisi Kawin Tangkap di Sumba?
Sempat Viral Diperbincangkan, Apa Sebenarnya Tradisi Kawin Tangkap di Sumba?

Mengenal tradisi kawin tangkap yang sesunguhnya di Sumba, NTT.

Baca Selengkapnya
Hukum Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam, Pahami Ketentuannya
Hukum Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam, Pahami Ketentuannya

Hukum istri menggugat cerai suami dalam Islam penting diketahui setiap perempuan yang sudah berumah tangga.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah

Polres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DKPP Berpihak pada Korban Kekerasan Terhadap Perempuan
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DKPP Berpihak pada Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

Mereka meyakini, DKPP akan menunjukkan komitmen terbaiknya.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Banyak Praktek Diskriminasi soal Busana ASN hingga Mahasiswi Berujung Depresi
Komnas Perempuan: Banyak Praktek Diskriminasi soal Busana ASN hingga Mahasiswi Berujung Depresi

Komnas Perempuan mengidentifikasi masih ada sekurangnya 73 kebijakan dan berbagai praktek diskriminasi di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.

Baca Selengkapnya