Pendekar kungfu dibui lantaran tolong korban pelecehan seksual
Merdeka.com - Seorang remaja yang merupakan murid sekolah ilmu bela diri di China menghajar pria yang melakukan pelecehan seksual pada seorang perempuan di bus. Insiden tersebut terjadi di bus yang dari Dujiangyan ke Luzhou di Provinsi Sichuan, China. Meski demikian, Guo Gang malah dinyatakan bersalah karena menghajar si pelaku pelecehan seksual tersebut.
Dia dituduh menghajar si pelaku terlalu keras yang menyebabkan pelaku terluka parah. Karenanya, dia dituntut 2,5 tahun penjara dengan tiga tahun masa percobaan.
Insiden yang terjadi pada Maret 2015 ini bermula dari Guo Gang melihat seorang pria sekitar 30 tahun membuat salah satu penumpang merasa kurang nyaman. Kala gadis tersebut akan turun dari bus, pria itu malah menahan tangannya untuk menghentikan dia meninggalkan kendaraan umum tersebut.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Saya awalnya bertanya pada perempuan itu apa dia mengenali bapak tersebut. Setelah dia bilang tidak, saya dan teman saya mencoba untuk menghentikan pria itu," aku Guo, seperti dilansir dari koran Daily Mail, Jumat (22/4).
Adu argumen yang berakhir baku pukul pun terjadi. Usai melihat si pelaku tidak berdaya, Guo dan temannya kemudian memanggil ambulans.
Si pelaku yang menderita beberapa cedera lantaran pukulan Guo dan temannya dinyatakan cacat.
Selain mendapat hukuman penjara, Guo juga diminta untuk membayar denda sebesar 157.173 yuan (setara Rp 319 juta).
Kisah Guo menjadi viral di media sosial China, Weibo. Para netizen mengungkapkan prihatin atas apa yang menimpa Guo.
"Kita harus tetap menolong orang lain. Namun kita juga harus menjaga agar tidak menyakiti orang lain," kata seorang netizen.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena berdasarkan pengakuan korban terjadi dugaan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKondisi BA saat ini masih depresi berat dan dirawat di rumah aman Kota Salatiga.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaKasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.
Baca SelengkapnyaPelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca Selengkapnya