Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara banyak temukan kejanggalan dalam bukti dakwaan Siti Aisyah

Pengacara banyak temukan kejanggalan dalam bukti dakwaan Siti Aisyah Reka ulang pembunuhan Kim Jong Nam. ©REUTERS/Lai Seng Sin

Merdeka.com - Pengacara Siti Aisyah (SA), terdakwa kasus pembunuhan kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam, di Malaysia, menilai bukti-bukti yang dihadirkan jaksa penuntut dalam sidang kliennya terlalu lemah. Dari sederet bukti yang ada, tak satupun menunjukkan SA lah pembunuh adik tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un tersebut.

"Jika mengikuti situasi yang ada, tidak ada kejelasan siapa yang membunuhnya. Berdasarkan rekaman CCTV yang diputar di pengadilan, Siti Aisyah tidak melakukan apapun. Yang terekam hanya SA sedang berlari," kata pengacara SA, Gooi Soon Seng, Rabu (11/7).

Sebaliknya, kata Gooi, terdakwa lain asal Vietnam Doan Thi Huong yang saat itu bersama SA lah yang justru terlihat memaparkan racum VX nerve agent ke wajah Kim.

"Doan Thi Huong mengaku melakukan sesuatu, tetapi kalau SA tidak. Hal itu bisa dilihat jelas lewat rekaman CCTV," ungkap Gooi.

Kejanggalan lain yang ditemukan oleh Gooi selama mendalami kasus ini adalah keterangan dari Kim sendiri usai diserang di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Usai terpapar, Kim langsung mencari klinik setempat guna mendapat perawatan atas musibah yang menimpanya.

"Di pengadilan, jaksa menyebut bahwa petugas keamanan bilang Kim diserang oleh ‘dua perempuan’ yang mengacu pada SA dan Doan. Namun saat berada di klinik, berdasarkan keterangan perawat yang memeriksa, juga dilihat dari catatan medis korban, Kim mengaku diserang oleh ‘satu wanita’ (one woman)," papar Gooi.

"Jadi memang tidak ada bukti bahwa SA lah yang melakukan serangan," lanjutnya.

Saat itu Gooi pun diminta hakim untuk menjelaskan mengapa SA berada di bandara saat insiden berlangsung. Dengan tegas Gooi menjawab bahwa SA diminta oleh empat warga Korut yang kini melarikan diri ke negaranya untuk melakukan semacam prank atau jebakan jahil kepada orang tak dikenal.

Bukti lain yang dirasa lemah oleh Gooi untuk menuntut SA adalah penemuan kaus yang dikenakan SA saat insiden pembunuhan berlangsung. Kaus tersebut disebut-sebut terpapar racun agen saraf VX.

Namun keterangan yang didapat dari polisi dan jaksa terkait kasus tersebut tidak selaras.

"Ketika polisi mengambil kaus itu di hotel SA, saya bertanya ditaruh di mana kaus itu lalu dijawab di plastik hitam. Tetapi saat saya tanya di pengadilan, kaus itu disimpan di plastik transparan. Polisi juga mengaku memberi tanda di kausnya (bagian yang terpapar), namun kemudian tanda di kaus itu hilang,” papar Gooi.

"Selain itu, disebutkan juga kaus itu digunakan SA saat insiden. Tetapi tidak ada DNA SA ditemukan di kaus tersebut, padahal kaus itu tidak pernah dicuci. Kaus itu kemudian dikirim ke ahli kimia yang membenarkan ada sisa racun terpapar namun kemudian bukti tersebut malah dihancurkan. Kenapa dihancurkan? Benda ini jelas tidak bisa lagi dijadikan bukti karena sudah dimanipulasi," tambahnya.

Gooi juga menambahkan bahwa jaksa penuntut menyebut SA bekerja sama dengan empat warga Korut untuk membunuh Kim. Namun berdasarkan pengamatannya, SA justru tidak tahu yang dilakukannya adalah tindakan kriminal.

"Jika dia tahu racun itu mematikan, kenapa dia tidak pakai sarung tangan saat beraksi? Selain itu dari CCTV terlihat si empat warga Korut ke toilet untuk mengganti baju dan menghilangkan jejak, tetapi SA tidak. Kausnya masih dia pakai sampai pulang, dia juga tidak mencuci atau menghancurkannya. Dia juga disebut-sebut langsung mencuci tangannya setelah insiden tetapi sebenarnya tidak karena dari CCTV tidak terlihat SA masuk ke toilet," beber Gooi.

"Empat warga Korut itu langsung bertolak ke negaranya usai insiden. Tapi SA pulang ke rumahnya dan melakukan kegiatan seperti biasa, mulai dari bekerja dan lain-lain. Dia melakukannya selama 3 hari tanpa tahu apa yang sudah terjadi. Jika memang benar dia pembunuhnya, maka tidak mungkin dia tidak bersembunyi atau menutupi kejahatannya," tambahnya.

Gooi menyebut bahwa bukti-bukti diajukan oleh jaksa justru semakin menunjukkan ketidakbersalahan SA dalam kasus ini. SA jelas dikambinghitamkan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak kriminal.

Selain itu, SA juga tidak memiliki motif apapun jika dia benar-benar membunuh Kim.

"Jaksa penuntut tidak bisa menunjukkan motif SA melakukan pembunuhan. Kita tahu, setiap kasus pembunuhan pasti ada motifnya. Tapi ini tidak ada. Bukan perampokan, bukan didasari rasa iri dengki dan lainnya, SA bahkan tidak tahu siapa Kim dan Doan sebelumnya. Dia hanya dijadikan alat untuk melakukan pembunuhan," pungkas Gooi.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Siap Tempur Pengacara Pegi Datangi Kejagung, Bawa Bukti Kuat Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Siap Tempur Pengacara Pegi Datangi Kejagung, Bawa Bukti Kuat Kasus Vina Cirebon

Selain dari ciri-ciri fisik yang berbeda, ada juga temuan yang janggal

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif

Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua

Baca Selengkapnya
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti

Menurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru

Total sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bakal Datangi Bareskrim, Minta Gelar Perkara Ulang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kubu Pegi Setiawan Bakal Datangi Bareskrim, Minta Gelar Perkara Ulang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Alasan kubu Pegi Setiawan mendorong gelar perkara ulang karena menilai terjadi kejanggalan terkait penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP

Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Bebas, Ini Beberapa Masalah yang Harus Dipecahkan dalam Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Bebas, Ini Beberapa Masalah yang Harus Dipecahkan dalam Kasus Vina Cirebon

Reza juga mengingatkan, korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara.

Baca Selengkapnya