Pengacara banyak temukan kejanggalan dalam bukti dakwaan Siti Aisyah
Merdeka.com - Pengacara Siti Aisyah (SA), terdakwa kasus pembunuhan kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam, di Malaysia, menilai bukti-bukti yang dihadirkan jaksa penuntut dalam sidang kliennya terlalu lemah. Dari sederet bukti yang ada, tak satupun menunjukkan SA lah pembunuh adik tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un tersebut.
"Jika mengikuti situasi yang ada, tidak ada kejelasan siapa yang membunuhnya. Berdasarkan rekaman CCTV yang diputar di pengadilan, Siti Aisyah tidak melakukan apapun. Yang terekam hanya SA sedang berlari," kata pengacara SA, Gooi Soon Seng, Rabu (11/7).
Sebaliknya, kata Gooi, terdakwa lain asal Vietnam Doan Thi Huong yang saat itu bersama SA lah yang justru terlihat memaparkan racum VX nerve agent ke wajah Kim.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Kenapa Aiman dilaporkan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Doan Thi Huong mengaku melakukan sesuatu, tetapi kalau SA tidak. Hal itu bisa dilihat jelas lewat rekaman CCTV," ungkap Gooi.
Kejanggalan lain yang ditemukan oleh Gooi selama mendalami kasus ini adalah keterangan dari Kim sendiri usai diserang di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Usai terpapar, Kim langsung mencari klinik setempat guna mendapat perawatan atas musibah yang menimpanya.
"Di pengadilan, jaksa menyebut bahwa petugas keamanan bilang Kim diserang oleh ‘dua perempuan’ yang mengacu pada SA dan Doan. Namun saat berada di klinik, berdasarkan keterangan perawat yang memeriksa, juga dilihat dari catatan medis korban, Kim mengaku diserang oleh ‘satu wanita’ (one woman)," papar Gooi.
"Jadi memang tidak ada bukti bahwa SA lah yang melakukan serangan," lanjutnya.
Saat itu Gooi pun diminta hakim untuk menjelaskan mengapa SA berada di bandara saat insiden berlangsung. Dengan tegas Gooi menjawab bahwa SA diminta oleh empat warga Korut yang kini melarikan diri ke negaranya untuk melakukan semacam prank atau jebakan jahil kepada orang tak dikenal.
Bukti lain yang dirasa lemah oleh Gooi untuk menuntut SA adalah penemuan kaus yang dikenakan SA saat insiden pembunuhan berlangsung. Kaus tersebut disebut-sebut terpapar racun agen saraf VX.
Namun keterangan yang didapat dari polisi dan jaksa terkait kasus tersebut tidak selaras.
"Ketika polisi mengambil kaus itu di hotel SA, saya bertanya ditaruh di mana kaus itu lalu dijawab di plastik hitam. Tetapi saat saya tanya di pengadilan, kaus itu disimpan di plastik transparan. Polisi juga mengaku memberi tanda di kausnya (bagian yang terpapar), namun kemudian tanda di kaus itu hilang,” papar Gooi.
"Selain itu, disebutkan juga kaus itu digunakan SA saat insiden. Tetapi tidak ada DNA SA ditemukan di kaus tersebut, padahal kaus itu tidak pernah dicuci. Kaus itu kemudian dikirim ke ahli kimia yang membenarkan ada sisa racun terpapar namun kemudian bukti tersebut malah dihancurkan. Kenapa dihancurkan? Benda ini jelas tidak bisa lagi dijadikan bukti karena sudah dimanipulasi," tambahnya.
Gooi juga menambahkan bahwa jaksa penuntut menyebut SA bekerja sama dengan empat warga Korut untuk membunuh Kim. Namun berdasarkan pengamatannya, SA justru tidak tahu yang dilakukannya adalah tindakan kriminal.
"Jika dia tahu racun itu mematikan, kenapa dia tidak pakai sarung tangan saat beraksi? Selain itu dari CCTV terlihat si empat warga Korut ke toilet untuk mengganti baju dan menghilangkan jejak, tetapi SA tidak. Kausnya masih dia pakai sampai pulang, dia juga tidak mencuci atau menghancurkannya. Dia juga disebut-sebut langsung mencuci tangannya setelah insiden tetapi sebenarnya tidak karena dari CCTV tidak terlihat SA masuk ke toilet," beber Gooi.
"Empat warga Korut itu langsung bertolak ke negaranya usai insiden. Tapi SA pulang ke rumahnya dan melakukan kegiatan seperti biasa, mulai dari bekerja dan lain-lain. Dia melakukannya selama 3 hari tanpa tahu apa yang sudah terjadi. Jika memang benar dia pembunuhnya, maka tidak mungkin dia tidak bersembunyi atau menutupi kejahatannya," tambahnya.
Gooi menyebut bahwa bukti-bukti diajukan oleh jaksa justru semakin menunjukkan ketidakbersalahan SA dalam kasus ini. SA jelas dikambinghitamkan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak kriminal.
Selain itu, SA juga tidak memiliki motif apapun jika dia benar-benar membunuh Kim.
"Jaksa penuntut tidak bisa menunjukkan motif SA melakukan pembunuhan. Kita tahu, setiap kasus pembunuhan pasti ada motifnya. Tapi ini tidak ada. Bukan perampokan, bukan didasari rasa iri dengki dan lainnya, SA bahkan tidak tahu siapa Kim dan Doan sebelumnya. Dia hanya dijadikan alat untuk melakukan pembunuhan," pungkas Gooi.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaSelain dari ciri-ciri fisik yang berbeda, ada juga temuan yang janggal
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca SelengkapnyaTotal sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaAlasan kubu Pegi Setiawan mendorong gelar perkara ulang karena menilai terjadi kejanggalan terkait penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.
Baca SelengkapnyaReza juga mengingatkan, korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara.
Baca Selengkapnya