Pengacara gunakan bukti dari jaksa untuk membela Siti Aisyah
Merdeka.com - Setelah menjalani tiga kali sidang, kasus Siti Aisyah terduga pembunuh Kim Jong-un, kakak tiri penguasa Korea Utara Kim Jong-un, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Malaysia. Selama menunggu proses tersebut, Siti bakal ditempatkan di tahanan.
"Hari ini Siti Aisyah sudah menjalani sidang kasus pembunuhan. Ini sudah sidang ketiga dan setelah terkumpul bukti-bukti, hakim memutuskan meneruskan kasus ini ke High Court," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
Retno menuturkan selain memindahkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi, hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum memberikan bukti terkumpul ke kuasa hukum Siti Aisyah.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa pemimpin tertinggi di Malaysia? Kekuasaan tertinggi di negara Malaysia dipegang oleh seorang raja yang bergelar Sri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agongkan, dipilih oleh 9 sultan melayu dan menjabat selama 5 tahun.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Hakim juga meminta supaya salinan bukti-bukti kasus Siti Aisyah yang dikumpulkan jaksa penuntut umum kepada pengacara tersangka," ungkapnya.
Retno menjelaskan, nantinya bukti-bukti tersebut akan digunakan tim pengacara untuk membela Siti di sidang berikutnya.
"Sidang selanjutnya akan dilakukan setelah bulan Ramadhan, saat ini pengacara kita menunggu pemberitahuan tanggal persidangan untuk menyusun pembelaan. Kita akan memperkaya bukti-bukti didapat untuk membela Siti," paparnya.
Meski Siti sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pemerintah Indonesia belum yakin Siti membunuh Kim Jong Nam. Pemerintah juga akan melakukan segala upaya untuk bisa meringankan hukuman terhadap Siti.
"Seperti biasa, prinsip praduga tak bersalah sampai tersangka benar-benar terbukti bersalah. Jadi upaya pembelaan terus dilakukan," ungkapnya.
Siti dan tersangka lain asal Vietnam, Doan Thi Huong, ditangkap oleh kepolisian Malaysia setelah mereka disangka membunuh Kim Jong Nam, dengan racun cairan VX di Bandara Kuala Lumpur. Kim meninggal tak lama setelah itu. Kepada polisi, keduanya mengaku cuma sedang berada dalam acara lelucon menggunakan kamera tersembunyi.
Diduga intelijen Korea Utara ada di balik pembunuhan itu. Polisi menyatakan empat warga Korea Utara terbang dari Malaysia di hari kejadian. Kuasa hukum khawatir kalau klien mereka menjadi kambing hitam karena aktor utamanya sudah kabur.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya