Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara gunakan bukti dari jaksa untuk membela Siti Aisyah

Pengacara gunakan bukti dari jaksa untuk membela Siti Aisyah Siti Aisyah. ©2017 REUTERS/Lai Seng Sin

Merdeka.com - Setelah menjalani tiga kali sidang, kasus Siti Aisyah terduga pembunuh Kim Jong-un, kakak tiri penguasa Korea Utara Kim Jong-un, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Malaysia. Selama menunggu proses tersebut, Siti bakal ditempatkan di tahanan.

"Hari ini Siti Aisyah sudah menjalani sidang kasus pembunuhan. Ini sudah sidang ketiga dan setelah terkumpul bukti-bukti, hakim memutuskan meneruskan kasus ini ke High Court," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).

Retno menuturkan selain memindahkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi, hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum memberikan bukti terkumpul ke kuasa hukum Siti Aisyah.

Orang lain juga bertanya?

"Hakim juga meminta supaya salinan bukti-bukti kasus Siti Aisyah yang dikumpulkan jaksa penuntut umum kepada pengacara tersangka," ungkapnya.

Retno menjelaskan, nantinya bukti-bukti tersebut akan digunakan tim pengacara untuk membela Siti di sidang berikutnya.

"Sidang selanjutnya akan dilakukan setelah bulan Ramadhan, saat ini pengacara kita menunggu pemberitahuan tanggal persidangan untuk menyusun pembelaan. Kita akan memperkaya bukti-bukti didapat untuk membela Siti," paparnya.

Meski Siti sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pemerintah Indonesia belum yakin Siti membunuh Kim Jong Nam. Pemerintah juga akan melakukan segala upaya untuk bisa meringankan hukuman terhadap Siti.

"Seperti biasa, prinsip praduga tak bersalah sampai tersangka benar-benar terbukti bersalah. Jadi upaya pembelaan terus dilakukan," ungkapnya.

Siti dan tersangka lain asal Vietnam, Doan Thi Huong, ditangkap oleh kepolisian Malaysia setelah mereka disangka membunuh Kim Jong Nam, dengan racun cairan VX di Bandara Kuala Lumpur. Kim meninggal tak lama setelah itu. Kepada polisi, keduanya mengaku cuma sedang berada dalam acara lelucon menggunakan kamera tersembunyi.

Diduga intelijen Korea Utara ada di balik pembunuhan itu. Polisi menyatakan empat warga Korea Utara terbang dari Malaysia di hari kejadian. Kuasa hukum khawatir kalau klien mereka menjadi kambing hitam karena aktor utamanya sudah kabur.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya

Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara

Baca Selengkapnya
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Sigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya