Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara yakin Siti Aisyah bisa bebas dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam

Pengacara yakin Siti Aisyah bisa bebas dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam kim jong nam. ©telegraph

Merdeka.com - Pengacara Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam, merasa kliennya tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Oleh karena itu, dirinya yakin Siti akan dibebaskan.

"Berdasarkan bukti yang ada, khususnya dari rekaman CCTV dapat dilihat jika Siti Aisyah tidak melakukan tindakan pembunuhan. Dia hanya terekam sedang berlari dan tidak memaparkan cairan secara langsung ke wajah korban," kata pengacara Gooi Soon Seng kepada awak media, Rabu (11/7).

"Oleh karena itu tim kami optimis jika Siti Aisyah bisa bebas dari tuduhan ini," lanjutnya.

Gooi juga menambahkan saat ini Siti Aisyah berada dalam kondisi baik. Sama sepertinya, Gooi juga yakin kliennya optimis bisa terbebas dari jerat hukum atas kasus ini.

"Dia berada dalam kondisi yang baik. Dia juga memahami kasus yang menimpa dirinya. Saya meminta agar dia jangan terlalu khawatir dan dia pun optimis bisa terbebas dari hukuman," jelasnya.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan ini rencananya akan digelar pada 16 Agustus mendatang. Dalam sidang tersebut hakim akan membacakan putusan untuk menentukan nasib Siti Aisyah dan satu terdakwa lain asal Vietnam, Doan Thi Huong, selanjutnya.

"Ada dua putusan yang mungkin keluar. Jika hakim memutuskan prima facie atau bukti yang ada di cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana, maka keduanya bisa bebas. Namun jika tidak, hakim akan melanjutkan persidangan dan mendengar pembelaan dari terdakwa," bebernya.

Meski demikian, Gooi yakin keputusan hakim akan membawa hasil positif bagi kliennya. Sebab dia yakin ini ada kaitannya dengan kasus pembunuhan politik.

"Kami yakin ada motif pembunuhan politik di sini. Sebab beberapa kali pemerintah Korut ikut terlibat, seperti pihak kedutaan yang ikut menyembunyikan empat warga Korut diduga kuat menjadi dalang pembunuhan, penggunaan mobil dari kedutaan, hingga mobil yang digunakan tersangka terdaftar dengan nama pemilik orang Korut. Korut seperti memainkan perannya di sini," paparnya.

"Selain itu, saat kejadian Kim juga dilaporkan menyimpan pil yang merupakan penangkal dari racun agen saraf VX. Itu artinya dia sudah mengantisipasi bahwa dirinya akan dibunuh dengan racun tersebut," tambahnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan hakim tetap akan menjerat Siti Aisyah dengan pasal pembunuhan karena tak bisa menjerat empat warga Korut yang sudah melarikan diri, Gooi menyatakan hal itu kemungkinannya kecil.

"Dari pengalaman kami, hanya ada sedikit kemungkinan ada campur tangan politik," tandasnya.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi

Kejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Menurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono

Aiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Selengkapnya