Pengacara yakin Siti Aisyah bisa bebas dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam
Merdeka.com - Pengacara Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam, merasa kliennya tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Oleh karena itu, dirinya yakin Siti akan dibebaskan.
"Berdasarkan bukti yang ada, khususnya dari rekaman CCTV dapat dilihat jika Siti Aisyah tidak melakukan tindakan pembunuhan. Dia hanya terekam sedang berlari dan tidak memaparkan cairan secara langsung ke wajah korban," kata pengacara Gooi Soon Seng kepada awak media, Rabu (11/7).
"Oleh karena itu tim kami optimis jika Siti Aisyah bisa bebas dari tuduhan ini," lanjutnya.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
-
Mengapa wanita itu tidak takut? “Itu membuatku tertawa. Aku tahu beberapa orang akan ketakutan, tapi saya terbiasa dengan hal ini.“
-
Bagaimana Mr. Assaat kabur dari pengawasan? Ia selalu diawasi oleh intel dan juga PKI, kemudian ia memutuskan kabur secara diam-diam menuju ke Stasiun Tanah Abang.
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Gooi juga menambahkan saat ini Siti Aisyah berada dalam kondisi baik. Sama sepertinya, Gooi juga yakin kliennya optimis bisa terbebas dari jerat hukum atas kasus ini.
"Dia berada dalam kondisi yang baik. Dia juga memahami kasus yang menimpa dirinya. Saya meminta agar dia jangan terlalu khawatir dan dia pun optimis bisa terbebas dari hukuman," jelasnya.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan ini rencananya akan digelar pada 16 Agustus mendatang. Dalam sidang tersebut hakim akan membacakan putusan untuk menentukan nasib Siti Aisyah dan satu terdakwa lain asal Vietnam, Doan Thi Huong, selanjutnya.
"Ada dua putusan yang mungkin keluar. Jika hakim memutuskan prima facie atau bukti yang ada di cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana, maka keduanya bisa bebas. Namun jika tidak, hakim akan melanjutkan persidangan dan mendengar pembelaan dari terdakwa," bebernya.
Meski demikian, Gooi yakin keputusan hakim akan membawa hasil positif bagi kliennya. Sebab dia yakin ini ada kaitannya dengan kasus pembunuhan politik.
"Kami yakin ada motif pembunuhan politik di sini. Sebab beberapa kali pemerintah Korut ikut terlibat, seperti pihak kedutaan yang ikut menyembunyikan empat warga Korut diduga kuat menjadi dalang pembunuhan, penggunaan mobil dari kedutaan, hingga mobil yang digunakan tersangka terdaftar dengan nama pemilik orang Korut. Korut seperti memainkan perannya di sini," paparnya.
"Selain itu, saat kejadian Kim juga dilaporkan menyimpan pil yang merupakan penangkal dari racun agen saraf VX. Itu artinya dia sudah mengantisipasi bahwa dirinya akan dibunuh dengan racun tersebut," tambahnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan hakim tetap akan menjerat Siti Aisyah dengan pasal pembunuhan karena tak bisa menjerat empat warga Korut yang sudah melarikan diri, Gooi menyatakan hal itu kemungkinannya kecil.
"Dari pengalaman kami, hanya ada sedikit kemungkinan ada campur tangan politik," tandasnya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaAiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca Selengkapnya