Pengadilan AS bebaskan Pangeran Saudi dari tudingan perkosa 5 wanita
Merdeka.com - Dua hari lalu, Pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat, membebaskan Pangeran Majid Abdulaziz al-Saud dari tuduhan menyiksa dan memerkosa lima pembantu perempuan di kediamannya. Hakim mengatakan pangeran Kerajaan Arab Saudi itu bebas karena tak tersedia cukup bukti-bukti penyiksaan.
"Kasus ini akan dikirim ke pengadilan banding bila hendak diselidiki ulang," kata juru bicara Pengadilan Los Angeles, Jane Robinson, seperti dilansir LA Times, Sabtu (24/10).
Dalam sidang beberapa waktu lalu, pengacara Pangeran Majid menuding para korban mengarang cerita telah disiksa dan dilecehkan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Pengacara tiga pembantu Pangeran Majid, Van Frish, kecewa dengan keputusan hakim. Dia berjanji akan menuntut sang pangeran dengan pasal baru, serta dilengkapi bukti-bukti pendukung lebih kuat.
Frish mengaku memiliki tiga rekaman yang menunjukkan sang pangeran kerap memaki pembantu di rumah mewah kawasan Beverly Hills itu. Siksaan terakhir kali terjadi pada 22 September lalu.
"Ada penyiksaan yang nyata oleh terlapor di rumah itu," kata Frish.
Kasus ini bermula pada 25 September lalu, ketika tetangga rumah mewah sang pangeran melihat beberapa perempuan dalam kondisi gemetar dan berdarah memanjat pagar.
Setelah mewawancarai beberapa orang, polisi kemudian menangkap pangeran 28 tahun itu, atas tuduhan setidak memaksa seorang perempuan untuk melakukan oral seks kepadanya.
"Empat korban lainnya menuding perlakuan sama terhadap mereka, termasuk ancaman," kata juru bicara kepolisian Los Angeles. Para korban mengatakan kejadian itu tidak terjadi di hari yang sama.
Sempat ditahan polisi, pangeran Saudi itu akhirnya dibebaskan dengan membayar uang jaminan senilai Rp 4,3 miliar. Selama sidang Majid diwakili pengacaranya.
Rumah di Beverly Hills seharga Rp 540 miliar itu hanya ditempati ketika Majid pelesir ke AS.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Selengkapnya