Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan AS bebaskan Pangeran Saudi dari tudingan perkosa 5 wanita

Pengadilan AS bebaskan Pangeran Saudi dari tudingan perkosa 5 wanita Rumah mewah di Beverly Hills, lokasi skandal Pangeran Saudi menyiksa pembantu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua hari lalu, Pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat, membebaskan Pangeran Majid Abdulaziz al-Saud dari tuduhan menyiksa dan memerkosa lima pembantu perempuan di kediamannya. Hakim mengatakan pangeran Kerajaan Arab Saudi itu bebas karena tak tersedia cukup bukti-bukti penyiksaan.

"Kasus ini akan dikirim ke pengadilan banding bila hendak diselidiki ulang," kata juru bicara Pengadilan Los Angeles, Jane Robinson, seperti dilansir LA Times, Sabtu (24/10).

Dalam sidang beberapa waktu lalu, pengacara Pangeran Majid menuding para korban mengarang cerita telah disiksa dan dilecehkan.

Pengacara tiga pembantu Pangeran Majid, Van Frish, kecewa dengan keputusan hakim. Dia berjanji akan menuntut sang pangeran dengan pasal baru, serta dilengkapi bukti-bukti pendukung lebih kuat.

Frish mengaku memiliki tiga rekaman yang menunjukkan sang pangeran kerap memaki pembantu di rumah mewah kawasan Beverly Hills itu. Siksaan terakhir kali terjadi pada 22 September lalu.

"Ada penyiksaan yang nyata oleh terlapor di rumah itu," kata Frish.

Kasus ini bermula pada 25 September lalu, ketika tetangga rumah mewah sang pangeran melihat beberapa perempuan dalam kondisi gemetar dan berdarah memanjat pagar.

Setelah mewawancarai beberapa orang, polisi kemudian menangkap pangeran 28 tahun itu, atas tuduhan setidak memaksa seorang perempuan untuk melakukan oral seks kepadanya.

"Empat korban lainnya menuding perlakuan sama terhadap mereka, termasuk ancaman," kata juru bicara kepolisian Los Angeles. Para korban mengatakan kejadian itu tidak terjadi di hari yang sama.

Sempat ditahan polisi, pangeran Saudi itu akhirnya dibebaskan dengan membayar uang jaminan senilai Rp 4,3 miliar. Selama sidang Majid diwakili pengacaranya.

Rumah di Beverly Hills seharga Rp 540 miliar itu hanya ditempati ketika Majid pelesir ke AS.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan

Kubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.

Baca Selengkapnya
WNI Asal Bangkalan Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman
WNI Asal Bangkalan Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman

Sepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati

Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City

Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK
Divonis Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya