Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Mesir vonis mati 683 anggota Ikhwanul Muslimin

Pengadilan Mesir vonis mati 683 anggota Ikhwanul Muslimin Demo Mesir. ©Mosa'ab Elshamy

Merdeka.com - Pengacara Mesir Ahmed Hefni hari ini mengatakan hakim Mesir menjatuhkan vonis mati kepada 683 anggota Ikhwanul Muslimin atas kasus penyerangan sebuah kantor polisi tahun lalu.

Dalam pengadilan massal di Kota Minya hari ini hakim juga memvonis mati pemimpin Ikhwanul Muslimin Muhammad Badie, seperti dilansir surat kabar the New York Times, Senin (28/4).

Dalam wawancara dengan wartawan di luar ruang sidang, Hefni menyatakan keputusan pengadilan itu harus disetujui dulu oleh mufti agung sebagai prosedur standar yang harus dijalani.

Pengadilan yang sama pada Maret lalu mengubah vonis mati terhadap 529 orang anggota Ikhwanul Muslimin menjadi hukuman penjara seumur hidup bagi 429 orang.

Sejak Presiden Muhammad Mursi dikudeta militer Juni tahun lalu para pendukung Mursi dari Ikhwanul Muslimin terus melancarkan unjuk rasa protes dan menyebabkan bentrokan dengan pasukan keamanan. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP