Pengadilan Saudi Perintahkan Pelaku Pelecehan Seksual Dipermalukan di Depan Publik
Merdeka.com - Sebuah pengadilan di Arab Saudi untuk pertama kalinya memerintahkan seorang terpidana pria kasus pelecehan seksual diumumkan namanya dan dipermalukan di depan publik, seperti dilaporkan media lokal.
Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah melecehkan seorang perempuan menggunakan kata-kata cabul oleh Pengadilan Kriminal di Madinah. Dia dihukum delapan bulan penjara dan denda sekitar Rp 19 juta.
Dikutip dari BBC, Rabu (12/1), UU anti pelecehan yang diamandemen setahun yang lalu memperbolehkan nama pelaku dan hukumannya dipublikasikan di koran lokal atas biaya mereka sendiri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Hakim dibiarkan memutuskan apakah "beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat" memerlukan langkah seperti itu.
Amandemen tersebut disambut baik banyak orang di negara kerajaan yang konservatif itu, di mana saat itu seorang pemerhati mengatakan amandemen itu "sudah lama tertunda".
UU yang mulai berlaku pada tahun 2018 itu telah menetapkan hukuman sampai dua tahun penjara dan denda hingga sekitar Rp 386 juta untuk mereka yang dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual. Pelaku yang berulang melakukan kejahatan tersebut menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda sampai sekitar Rp 1,1 miliar.
Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa perempuan Saudi mengeluh pihak berwenang masih belum berbuat cukup untuk menghentikan pelecehan.
Seorang perempuan mengatakan kepada BBC, komentar pada video yang mendokumentasikan insiden pelecehan seksual di dunia maya sering menyalahkan perempuan dan korban kemungkinan besar akan dihukum sebagai pelaku.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaKPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca SelengkapnyaPelecehan seksual itu diduga terjadi di Masjid Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (20/8) lalu.
Baca SelengkapnyaArab Saudi menghukum mati seorang kritikus pemerintah yang mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi kini tengah memburu pelaku seraya menunggu laporan korban.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaNampak pelaku mengalami banyak luka dengan posisi kedua tangan terikat di belakang.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca Selengkapnya