Perceraian di Saudi marak akibat ponsel
Merdeka.com - Sebuah temuan menyebut penyebab maraknya kasus perceraian di Arab Saudi ternyata berasal dari ponsel. Hampir mencapai angka 20 persen dari total angka perceraian akibat pasangan suami istri kerap mematai-matai tindakan satu sama lain di ponsel masing-masing.
Temuan ini dibeberkan oleh Sheikh Abdullah Al Mutlaq, seorang anggota dari tujuh orang Komite Ulama Tertinggi. Menurutnya tindakan tersebut (memata-matai) adalah hal terlarang bagi Islam.
"Sekitar 20 persen perceraian di Kerajaan Arab Saudi karena pasutri coba mencari tahu isi ponsel mereka satu sama lain," kata dia seperti dikutip koran Saudi.
-
Apa hukum istri selingkuh dalam Islam? Seperti dipahami, selingkuh atau upaya pengkhianatan dalam hubungan pernikahan adalah perilaku buruk yang dilarang dalam agama. Bahwa pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang seharusnya tidak dinodai dengan perilaku zina.
-
Kenapa istri selingkuh dilarang dalam Islam? Dalam hal ini, Rasulullah telah melarang keras seseorang yang mengganggu rumah tangga orang lain. Dalam sebuah hadist, Rasulullah bersabda, 'Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya' (HR Abu Dawud).
-
Apa akibat hukum nikah siri? Hal ini akan membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak istri dan anak hasil dari pernikahan siri.
-
Siapa yang dilarang selingkuh dalam Islam? Hukum ini tidak hanya berlaku untuk seorang laki-laki, tetapi juga seorang perempuan sebagai pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga pasangan suami istri. Dengan begitu, dapat dipahami bahwa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, dikecam keras melakukan sebuah upaya perselingkuhan yang merusak hubungan pernikahan orang lain.
-
Apa saja macam zina menurut Islam? Berikut macam zina dalam Islam yang dibagi tiga, yaitu zina al-laman, zina muhsan, dan zina gairu muhsan:
-
Apa tanda pasangan selingkuh? Pasangan yang sedang selingkuh seringkali akan berusaha menyembunyikan ponselnya dengan lebih ketat. Mereka mungkin mengganti kata sandi atau tidak ingin pasangan melihat isi pesan atau panggilan yang masuk.
Ponsel ini mungkin memiliki sisi yang jelek dan bermasalah, karenanya pasutri wajib menghentikan tindakan ini (memata-matai) sebab hanya akan menggiring mereka ke dalam masalah dan perceraian," tuturnya seperti diberitakan koran lokal, dilansir laman Emirates247, Minggu (26/6).
Dia menambahkan, dalam bahtera rumah tangga rasa percaya haruslah dijunjung tinggi. Tindakan seperti saling memata-matai sangat tidak diperlukan.
"Mereka harus saling percaya untuk bisa mendapat kehidupan rumah tangga yang lebih harmonis," ujar Mutlaq.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selingkuh adalah perbuatan yang dilarang dan dikecam dalam Islam.
Baca SelengkapnyaHukum istri menggugat cerai suami dalam Islam penting diketahui setiap perempuan yang sudah berumah tangga.
Baca SelengkapnyaMarak kasus perceraian di Jawa Timur karena suami terlibat judi online
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMUI Jatim juga menegaskan konten yang dibuat Gus Samsudin bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan bisa disebabkan oleh berbagai macam faktor.
Baca SelengkapnyaWanita berhijab ini ditalak oleh suami karena terlibat cekcok dengan mertuanya. Hubungannya terpaksa harus berakhir dan kandas di tengah jalan.
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan sering terjadi dalam sebuah hubungan. Perhatikan ciri-ciri ini untuk mengetahui pasangan anda selingkuh.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang dalil tentang zina dan pengertiannya yang wajib diketahui umat Islam.
Baca SelengkapnyaHasil kajian MUI menyimpulkan konten tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca Selengkapnya