Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perempuan AS Pakai Uang Bantuan Covid-19 Rp 2 Miliar untuk Belanja Barang Mewah

Perempuan AS Pakai Uang Bantuan Covid-19 Rp 2 Miliar untuk Belanja Barang Mewah ilustrasi belanja. shutterstock/ gpointstudio

Merdeka.com - Seorang perempuan di Carolina Utara, AS, didakwa menggunakan uang bantuan Covid-19 senilai USD 149.000 atau sekitar Rp 2,1 miliar untuk membeli barang-barang mewah di sejumlah toko seperti Louis Vuitton, Nordstrom, Neiman Marcus, IKEA, dan beberapa toko berlian.

Jasmine Johnnae Clifton (24), penduduk Charlotte, hadir di pengadilan federal pekan lalu setelah didakwa dengan dua kasus penipuan karena memanfaatkan usaha yang tak lagi beroperasi untuk mendapatkan dana bantuan Covid-19, menurut rilis dari Kantor Kejaksaan AS Distrik Barat Carolina Utara.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari Program CARES Act Economic Injury Disaster Loan. Dana tersebut dianggarkan Badan Usaha Kecil AS (SBA) Caroline Utara untuk UMKM yang terdampak pandemi, menurut rilis SBA, dikutip dari CNN, Selasa (2/3).

Clifton tak menanggapi permintaan komentar dari CNN, tim kuasa hukumnya juga menolak berkomentar karena status kasus yang sedang menunggu keputusan.

Berdasarkan dakwaan yang diperoleh CNN, Clifton pertama kali mengajukan pinjaman untuk membuat bisnis ritel pakaian online Jazzy Jas LLC pada Februari 2019 dan mengajukan pinjaman SBA untuk perusahaan tersebut pada 24 Juli 2020.

Menurut surat dakwaan, usaha tersebut sudah tidak ada lagi. Usaha itu secara resmi dibubarkan Sekretaris Negara Carolina Utara pada Maret 2020, tetapi secara efektif dibubarkan pada September 2019.

Untuk mendapatkan dana, Clifton diduga mengajukan aplikasi pinjaman pada 24 Juli 2020, yang secara keliru menyatakan Jazzy Jas LLC telah menghasilkan pendapatan USD 350.000 selama periode 12 bulan sebelum pandemi.

“CLIFTON secara khusus setuju untuk menggunakan hasil pinjaman untuk Jazzy Jas LLC semata-mata sebagai modal kerja untuk meringankan kerugian ekonomi akibat bencana yang terjadi pada 31 Januari 2020,” jelas surat dakwaan tersebut.

Pinjaman USD 150.000 disetujui pada 8 Agustus 2020, dan dakwaan mengatakan dana tersebut, dikurangi biaya USD 100, disimpan ke dalam rekening serikat kredit Clifton sekitar tiga hari kemudian.

Dakwaan tersebut menyatakan Clifton memanfaatkan keberadaan Jazzy Jas LLC sebelumnya untuk "mengeksploitasi program pinjaman federal dan mendapatkan sejumlah uang tunai yang besar." Pemerintah federal menyita sekitar USD 50.000 dana dari rekening serikat kredit Clifton pada November.

Clifton pertama kali didakwa pada 17 Februari atas penipuan elektronik sehubungan dengan bantuan bencana dan penipuan sehubungan dengan bencana besar atau tunjangan darurat. Jika terbukti bersalah, Clifton terancam hukuman maksimal 30 tahun penjara dan total denda USD 1.250.000.

Clifton dibebaskan dengan jaminan USD 25.000 setelah hadir di pengadilan pada Senin.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kecanduan Main Judi Slot, Ibu Muda Terlibat Dua Kasus Penipuan Online
Kecanduan Main Judi Slot, Ibu Muda Terlibat Dua Kasus Penipuan Online

Korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.

Baca Selengkapnya
Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui
Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui

Polres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.

Baca Selengkapnya
Modus Punya Proyek di Pemkot Jaktim, Seorang Wanita Tipu Korban Rp5 Miliar
Modus Punya Proyek di Pemkot Jaktim, Seorang Wanita Tipu Korban Rp5 Miliar

Seorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.

Baca Selengkapnya
Apa Kabar Ghisca Debora? Si Penipu Tiket Konser Coldplay hingga Miliaran Rupiah, Ini Updatenya
Apa Kabar Ghisca Debora? Si Penipu Tiket Konser Coldplay hingga Miliaran Rupiah, Ini Updatenya

Ghisca telah ditetapkan tersangka kasus penipuan 2.268 tiket dari enam laporan dengan total kerugian Rp5,1 M

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Jadi Bandar Arisan Bodong, Raup Cuan Rp1,2 Miliar
Perempuan Muda Jadi Bandar Arisan Bodong, Raup Cuan Rp1,2 Miliar

Dari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya
Ghisca Debora Pakai Miliaran Hasil Penipuan Tiket Coldplay Buat Beli Barang Mewah hingga ke Belanda
Ghisca Debora Pakai Miliaran Hasil Penipuan Tiket Coldplay Buat Beli Barang Mewah hingga ke Belanda

Polisi telah menyita sejumlah barang mewah milik Ghisca yang diduga dibeli dari hasil penipuan yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya
Mahasiswi di Bogor Jadi Brand Ambassador Judi Online, Digaji Rp3 Juta untuk Promosi
Mahasiswi di Bogor Jadi Brand Ambassador Judi Online, Digaji Rp3 Juta untuk Promosi

Tersangka mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya

Baca Selengkapnya
Jual Beli Tas Branded, Angela Lee Tipu Korban Rp3,2 Miliar
Jual Beli Tas Branded, Angela Lee Tipu Korban Rp3,2 Miliar

Angela Lee membeli tas mewah berbagai merek seperti Hermes dan Louis Vuitton.

Baca Selengkapnya
Deretan Barang Branded Ghisca Debora Hasil Nipu Penggemar Coldplay, Ada Sandal Seharga Motor
Deretan Barang Branded Ghisca Debora Hasil Nipu Penggemar Coldplay, Ada Sandal Seharga Motor

Selain buat membeli barang-barang mewah, terkuak Ghisca juga telah menggunakan miliaran rupiah dari uang hasil penipuan untuk keperluan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini

Seorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.

Baca Selengkapnya
Demi Main Saham dan Crypto, Marketing Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp11,2 Miliar
Demi Main Saham dan Crypto, Marketing Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp11,2 Miliar

Pelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
Penipuan Berkedok Arisan Online Beromset Rp3 Miliar, Pelaku Berhasil Diringkus di Ende NTT
Penipuan Berkedok Arisan Online Beromset Rp3 Miliar, Pelaku Berhasil Diringkus di Ende NTT

Seorang wanita ditangkap Polres Ende karena terlibat penipuan arisan online.

Baca Selengkapnya