Perempuan El Salvador Korban Pemerkosaan yang Terancam Bui Akhirnya Dibebaskan
Merdeka.com - Imelda Cortez, perempuan 20 tahun asal El Salvador yang diperkosa ayah tiri akhirnya dibebaskan dari ancaman penjara 20 tahun karena dituduh ingin menggugurkan kandungannya.
Pusat Hukum Internasional dan Keadilan (CEJIL) yang selama ini menjadi pendamping Cortez mengatakan, dia sudah ditahan sejak April tahun lalu setelah dia melahirkan anak dari ayah tirinya.
Dilansir dari laman CNN, Selasa (18/12), Cortez tetap ditahan dan dituduh ingin menggugurkan kandungan meski bayi yang dilahirkannya selamat. Menurut pengacaranya, Alejandra Romero, dia terancam 20 tahun penjara. Aborsi masih termasuk ilegal di El Salvador, tanpa kecuali.
-
Kenapa Jessica hampir menyerah saat melahirkan? 'Saya tidak bisa melakukan ini,' Tuturnya hampir menyerah, namun Tuhan berkehendak lain.
-
Kenapa ibu hamil itu marah? 'Nggak usah foto-foto saya, hapus! Terus maksudnya apa? Orang hamil diketawain? Gue lagi hamil pengen pakai kaya gini, nggak boleh? Saya udah curiga dari tadi. Etika anda kemana!' ucap ibu hamil tersebut.
-
Kenapa wanita itu mengalami kondisi seperti itu? Wanita yang berasal dari Provinsi Henan itu diketahui telah ditegur oleh atasannya sebulan sebelumnya, yang mengakibatkan ia mengalami perasaan tidak bahagia yang berkepanjangan.
-
Apa yang Jessica alami saat melahirkan? Saya ingat tidak bisa berjalan, buang air kecil, bergerak, berpikir. Yang bisa saya lakukan hanyalah bernapas.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Pengacara Cortez berargumen, kliennya sedang dalam keadaan pingsan ketika melahirkan dan dia tidak punya kuasa atas perbuatannya. Jaksa penuntut kemudian meminta untuk mengubah tuntutannya menjadi penelantaran dan ketidakberdayaan. Dia terancam hukuman satu hingga tiga tahun penjara.
Pengacaranya setuju atas tuntutan yang diringankan itu, namun pengadilan memutuskan semua tuduhan terhadap Cortez dicabut.
"Hakim mengatakan Imelda adalah korban dari pemerkosaan berulang dan hal itu juga yang membuat dia tidak bisa mengendalikan diri ketika dia sedang melahirkan," kata pengacaranya, Bertha Deleon kepada wartawan.
Dalam petisi yang mendukung pembebasannya dikatakan Cortez tumbuh dari keluarga miskin di daerah Jiquilisco, sebelah selatan El Salvador. Sejak usia 12 tahun dia diperkosa ayah tirinya yang berusia 70 tahun. Petisi pembebasan Cortez hingga tadi malam sudah ditandatangani 63.000 orang.
Paula Avila Guiller, Direktur Pusat Kesetaraan Perempuan di Amerika Latin yang sudah berkomunikasi dengan pengacara Cortez mengatakan, perempuan malang itu tidak paham bahwa dia baru saja melahirkan, ketika dia berdarah dia mulai panik dan langsung dibawa ke rumah sakit.
"Kemudian bayi itu lahir dalam kondisi sepenuhnya sehat," kata Avila-Guiller. Setelah Cortez ditahan, anak itu diasuh oleh ibu Cortez yang masih tinggal dengan ayah tirinya.
"Yang membuat kasus ini makin parah yaitu karena dia adalah korban kekerasan seksual dari ayah tirinya sejak dia berusia 12 tahun sampai 18 tahun. Tapi dia dianggap pelaku kejahatan dan bukan korban," ujar Avilla-Guillen.
Di El Salvador perempuan yang melakukan aborsi atau keguguran bisa terancam 50 tahun penjara.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaKondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaNasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Baca SelengkapnyaJika korban menolak, pelaku YH mengancam akan mengikat dan membunuh.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca Selengkapnya