Perkosa gadis 17 tahun, tiga pria ini bebas usai bayar Rp 300 juta
Merdeka.com - Tiga pria yang mengaku memperkosa gadis 17 tahun di Korasia kini sudah pulang ke Australia setelah membayar Rp 300 juta supaya tidak diadili.
Dyland Djohan, 23, Ashwin Kumar, 23, dan Waleed Latif, 21 tahun, asal Melbourne, Australia, membayar uang ganti rugi itu ke pengadilan setelah divonis hukuman satu tahun penjara.
Koran the Independent melaporkan, Selasa (9/2), ketiganya ditangkap pada 16 Juli tahun lalu di Kroasia dan paspor mereka disita oleh polisi.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam persidangan pda Desember lalu terungkap, salah satu dari mereka memaksa gadis Norwegia itu ke toilet pria sebelum kedua temannya ikut memperkosa dia. Korban kemudian melarikan diri dan melapor ke polisi.
Ketiga sperma pria itu ditemukan di pakaian korban.
Ketiganya seharusnya menjalani sidang kembali pada 1 Februari lalu dan terancam hukuman 15 tahun penjara, namun pengacara mereka mengajukan permohonan keringanan.
Pembela hak asasi kaum perempuan di Kroasia, Sanja Sarnavka mendukung keputusan korban untuk menerima uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta itu supaya pelaku tidak diadili. Namun Sarnavka menyesalkan jaksa yang membolehkan kasus kriminal diselesaikan dengan imbalan sejumlah uang.
"Jika mereka mampu membayar maka setiap orang yang bersalah bisa menyewa pengacara bagus dan membayar uang ganti rugi untuk menerima hukuman ringan atau bahkan melenggang bebas," kata Sarnavka kepada media lokal. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berinisial RK (27) nekat menjual pacarnya sendiri untuk melakukan layanan seks bertiga alias threesome.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaDitetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca Selengkapnya