Perusahaan pengiklan TKI di Singapura dituntut 243 dakwaan, diancam denda Rp 54 juta
Merdeka.com - Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) hari ini menuntut SRp Recruitment, perusahaan pemasang iklan tenaga kerja Indonesia (TKI) di situs daring, dan salah satu pegawainya, Erleena Mohd Ali, atas tuduhan menayangkan iklan tidak patut soal pekerja asing.
Laman Channel News Asia melaporkan, Kamis (4/10), SRC dan Erleena menghadapi total 243 tuntutan atas serangkaian pelanggaran.
Dalam rilis dari MOM dikatakan iklan yang dipasang dari 1 September hingga 17 September di situs jual beli Carousell itu menampilkan tenaga kerja asing dengan cara yang tidak 'bermartabat'.
-
Siapa yang merekrut pekerja di Singapura? Data Jobs on the Rise terbaru mengungkapkan lonjakan dalam perekrutan untuk spesialis pertumbuhan, pekerjaan teknis, dan profesional perawatan kesehatan di Asia diperkirakan akan memperluas perekrutan hingga tahun 2023.
-
Bagaimana karyawan Singapura memandang kesulitan mencari pekerjaan? Faktanya, 53 persen warga Singapura mengatakan mencari pekerjaan yang tepat sama sulitnya dengan mencari pasangan jangka panjang yang tepat, sementara 27 persen mengatakan jauh lebih sulit.
-
Siapa yang merasa sulit mencari pekerjaan di Singapura? Mereka yang berpenghasilan rendah di negara-kota tersebut juga lebih cenderung mengatakan bahwa pekerjaan saat ini tidak sesuai dengan keterampilan dan aspirasi.
-
Siapa yang bisa mengakses iklan display? Jenis iklan ini bisa dikatakan cukup menguntungkan, karena website sendiri bisa diakses oleh siapapun tanpa memandang latar belakangnya.
-
Apa yang membuat karyawan Singapura tidak bahagia? Sebanyak 52 responden karyawan di Singapura mengaku tidak bahagia karena gaji dan tunjangan yang tidak memadai. Sedangkan 36 persen mengaku mereka kurang diakui dalam pekerjaan, dan tidak ada kejelasan dalam karir.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
MOM pertama kali mengetahui iklan itu pada 14 September. Akun 'maid.recruitment' di Carousell sebelumnya sudah beberapa kali memajang iklan tenaga kerja asal Indonesia sebagai asisten rumah tangga, lengkap dengan nama dan usianya.
Pihak Carousell kemudian mengatakan mereka sudah mendeteksi ada 50 iklan semacam itu dan sudah menghapusnya.
Pihak MOM menuturkan, SRC dan Erleena masing-masing menghadapi 49 tuntutan karena memasang iklan tenaga kerja asing dan 50 tuntutan karena tidak memajang nama perusahaan dan nomor izin di iklan tersebut.
Jika terbukti bersalah maka SRC dan Erleena diancam hukuman denda sebesar Rp 54 juta dan penjara maksimal enam bulan atau keduanya.
MOM juga mencabut surat izin SRC dan Erleena yang memasang iklan itu juga sudah dikeluarkan dari daftar pegawai.
"MOM berharap seluruh perusahaan perekrut tenaga kerja asing bersikap sensitif ketika memasarkan layanan mereka dan menjaga rasa kepedulian terhadap para klien, termasuk tenaga kerja asing," kata pernyataan MOM.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaGaji minimal yang diterima pekerja asing yaitu SGD5.600 atau setara Rp65 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaKPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.
Baca SelengkapnyaHimawan berharap agar masyarakat harus lebih teliti dalam menerima setiap informasi.
Baca SelengkapnyaDengan pelonggaran ini membuat pemiliki kios memiliki lebih banyak pilihan perekrutan.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaTotal sudah lima tersangka ditangkap polisi terkait kasus penipuan tersebut.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2,1 juta website terkait perjudian online di Indonesia.
Baca Selengkapnyakasus bermula dari 189 laporan polisi tersebar di sejumlah Polda.
Baca Selengkapnya