Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pihak Asing Soroti Omnibus Law, Khawatirkan Kerusakan Hutan Indonesia Bertambah Parah

Pihak Asing Soroti Omnibus Law, Khawatirkan Kerusakan Hutan Indonesia Bertambah Parah Kebakaran hutan Riau. ©AFP PHOTO

Merdeka.com - Saat buruh dan demonstran menyuarakan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja terkait isu ketenagakerjaan, pihak asing ikut menyuarakan kekhawatiran. Namun mereka menyoroti sisi lain undang-undang itu yang akan berdampak buruk pada hutan dan kekayaan keanekaragaman hayati.

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International menyebut undang-undang itu 'bencana' mengatakan RUU itu disahkan melalui parlemen tanpa konsultasi publik yang berarti dan mengkritik proses penyusunannya sebagai tidak jelas.

Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang tersebut akan "merugikan dompet pekerja, keamanan kerja dan hak asasi mereka secara keseluruhan."

Tetapi sementara protes telah berfokus pada kekhawatiran atas hak-hak tenaga kerja, para pencinta lingkungan mengatakan undang-undang tersebut melonggarkan perlindungan lingkungan dan dapat menyebabkan penggundulan hutan yang meluas dan hilangnya habitat.

Untuk diketahui, hutan hujan Indonesia adalah yang terbesar ketiga di dunia setelah Amazon dan Cekungan Kongo Afrika dan secara ekologis penting untuk keanekaragaman hayati yang kaya, dengan hewan termasuk gajah, macan pohon, beruang madu dan orangutan yang terancam punah.

Deforestasi telah mendorong banyak spesies menuju kepunahan dan pemerhati lingkungan memperingatkan bahwa undang-undang tersebut dapat memberi mereka "dorongan kuat ke tepi," kata Phelim Kine, direktur senior Asia di kelompok kampanye lingkungan Mighty Earth.

Mengapa Pencinta Lingkungan Khawatir?

Seperti dilansir laman CNN, Selasa (13/10), Indonesia memasok lebih dari setengah minyak sawit dunia dan industri ini menyumbang sekitar 2,4% terhadap PDB negara. Tetapi industri ini merupakan penyebab utama deforestasi di Indonesia dan minyak sawit memiliki dampak yang merusak lingkungan.

Undang-undang yang baru akan menghapus persyaratan bahwa provinsi di Indonesia memiliki tutupan hutan sebesar 30%, meningkatkan kekhawatiran bahwa industri ekstraktif dan perkebunan kelapa sawit dapat secara drastis meningkatkan pembukaan lahan dan meningkatkan konflik atas tanah dan hak-hak masyarakat adat.

Kelompok lingkungan Indonesia, Yayasan Madani Berkelanjutan memperingatkan bahwa undang-undang tersebut akan melemahkan perlindungan lingkungan untuk hutan dan beberapa provinsi yang menjadi rumah bagi perkebunan kelapa sawit, seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, bisa kehilangan hutan alam sepenuhnya dalam 20 tahun.

"Itu mengejutkan, itu sama dengan memberi tahu warga Amerika Serikat bahwa sebuah perusahaan Amerika akan menghancurkan Yosemite, atau di Inggris bahwa mereka akan membuka Distrik Lake. Dampak lingkungan hampir tak terhitung," kata Kine.

Yang menambah kekhawatiran adalah bahwa sebelumnya, perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di konsesi mereka, apakah mereka bersalah atau tidak. Tetapi para pencinta lingkungan mengatakan ketentuan "kewajiban ketat" ini sekarang tidak jelas dan bukti pelanggaran sekarang diperlukan untuk menuntut perusahaan.

Para pejabat mengatakan ini untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelidikan kriminal, menurut Reuters, tetapi para pemerhati lingkungan khawatir hal itu akan melemahkan undang-undang yang ditujukan untuk menuntut perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan.

"Kami khawatir perubahan mekanisme pertanggungjawaban akan mengaburkan batas dalam persidangan dan menghambat penegakan hukum untuk masalah kebakaran hutan," kata Grita Anindarini, peneliti Pusat Hukum Lingkungan Indonesia.

Kebakaran hutan yang intens dari amukan pembakaran lahan di seluruh Indonesia setiap tahun, dengan kabut asap beracun menyebar hingga ke Malaysia dan Singapura. Lahan pertanian dibakar untuk mempersiapkan panen tahun depan dan untuk menebangi hutan, dengan pembakaran gambut yang kaya karbon selama berminggu-minggu dan menciptakan krisis kesehatan dengan konsekuensi bencana bagi krisis iklim.

Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Siti Nurbaya Bakar mengatakan di Twitter bahwa hak-hak masyarakat adat dan mereka yang tinggal di kawasan hutan memiliki perlindungan yang lebih besar di bawah undang-undang baru dan bahwa kewajiban perusahaan untuk memelihara kawasan hutan pada kenyataannya akan lebih ketat.

Kemunduran Besar dalam Hukum Lingkungan

Para pegiat mengatakan undang-undang tersebut membuat perubahan pada beberapa aturan lingkungan utama lainnya, termasuk menghapus tinjauan lingkungan untuk banyak proyek baru.

Ini juga mengintegrasikan izin lingkungan dengan izin bisnis dan pemantauan kepatuhan sekarang akan "berbasis risiko."

Perusahaan sebelumnya perlu mengisi penilaian dampak lingkungan, yang disebut AMDAL, untuk menilai dampak proyek mereka terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. Sekarang, hanya perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan "risiko tinggi" terhadap lingkungan yang perlu mendapatkan izin ini.

"Pemerintah mengatakan risiko tinggi berarti aktivitas (perusahaan) akan berdampak signifikan terhadap lingkungan, dan jika memiliki aktivitas berisiko tinggi harus melakukan analisis dampak lingkungan," kata Grita, yang menambahkan bahwa tidak jelas apa yang dimaksud dengan tinggi. aktivitas berisiko atau bagaimana perusahaan akan dinilai.

Menurut Grita, perusahaan sekarang hanya perlu berkonsultasi dengan orang-orang yang "terkena dampak langsung" proyek, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa masyarakat lokal dan pendukung lingkungan akan tersisih dari proses konsultasi. "Sangat tidak jelas siapa yang terkena dampak langsung," katanya.

Aturan baru tersebut telah menimbulkan kekhawatiran bahwa sistem check and balance pada mereka yang mencemari atau mengeksploitasi lingkungan akan berkurang.Ini adalah "kemunduran besar dalam hukum lingkungan," kata Grita.

Namun Menteri Lingkungan Hidup Siti mengatakan undang-undang tersebut memudahkan pemerintah untuk mencabut izin usaha bagi perusahaan yang melanggar undang-undang lingkungan.

"Dengan menggabungkan pengurusan izin AMDAL dengan pengurusan izin usaha, jika ada perusahaan yang melanggarnya, pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus," kata Menkeu Sri Mulyani di akun Twitter resminya.

Ia melanjutkan bahwa korporasi yang "bermain-main" di kawasan hutan akan dikenakan "sanksi pidana yang tegas."

Bergerak ke Depan

Para ahli lingkungan mengatakan Indonesia bisa menggunakan kesempatan itu untuk memulihkan ekonominya secara berkelanjutan.

"Mereka bisa menjadikannya wilayah emas untuk pertumbuhan ekonomi hijau dengan tutupan hutan dan keanekaragaman hayati diperlakukan sebagai aset yang tak ternilai daripada barang yang akan dijarah," kata Kine.

Reuters melaporkan bahwa bank-bank seperti Citibank dan ANZ mengatakan jika undang-undang ketenagakerjaan diterapkan dengan baik, akan ada iklim investasi yang lebih baik untuk Indonesia.

Tetapi pihak lain dalam industri mengatakan itu mungkin menjadi bumerang. Sekelompok 35 investor global yang mengelola aset USD4,1 triliun mengeluarkan surat kepada pemerintah Indonesia yang memperingatkan konsekuensi merusak lingkungan, menurut Reuters.

Grita mengatakan bahwa hukum lingkungan Indonesia adalah "salah satu hukum paling progresif yang kami miliki" dan kemajuan telah dicapai dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan perlindungan lingkungan, meskipun pelaksanaan dan pemantauannya masih lemah. Industri kelapa sawit khususnya mendapat tekanan dari pembeli, pemodal, dan kelompok masyarakat sipil antara lain untuk mengurangi deforestasi dan perusakan lahan gambut.

Sementara itu, perusahaan - termasuk di Indonesia - semakin berkomitmen terhadap kebijakan "Tanpa Deforestasi, Tanpa Lahan Gambut, Tanpa Eksploitasi" (NDPE) dan importir minyak sawit besar seperti Uni Eropa dan Inggris sedang mempertimbangkan standar yang lebih ketat untuk impor pertanian. Satu proposal Inggris akan melarang perusahaan yang tidak dapat membuktikan rantai pasokan mereka tidak terkait dengan deforestasi ilegal, dan 21 perusahaan makanan besar, termasuk McDonald's, mengatakan bahwa rencana tersebut harus diperluas untuk diterapkan pada semua deforestasi.

Kekhawatiran juga muncul karena undang-undang baru Indonesia akan menjauhkan undang-undang lingkungan negara dari praktik terbaik internasional.

Ada seruan agar pemerintah mencabut undang-undang tersebut, dan Kine mengatakan fokusnya sekarang adalah memastikan penerapannya dengan cara yang "mengurangi tingkat kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh undang-undang di wajahnya." (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Massa Demo Buruh Kepung Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah
FOTO: Massa Demo Buruh Kepung Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah

Ribuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Massa Buruh Menuntut Omnibus Law Cipta Kerja Dicabut Masih Berlanjut di Kawasan Patung Kuda
FOTO: Aksi Massa Buruh Menuntut Omnibus Law Cipta Kerja Dicabut Masih Berlanjut di Kawasan Patung Kuda

Massa buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan
KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan

Pemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.

Baca Selengkapnya
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja

Seruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.

Baca Selengkapnya
Curhat Ketua AMTI: Beban Cukai Saat Ini Sudah Sangat Berat, Jangan Naik Lagi di 2025
Curhat Ketua AMTI: Beban Cukai Saat Ini Sudah Sangat Berat, Jangan Naik Lagi di 2025

Rencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Kisah di Balik Tagar 'All Eyes on Papua' yang Menggema di Medsos
Terungkap, Ini Kisah di Balik Tagar 'All Eyes on Papua' yang Menggema di Medsos

Tagar 'All Eyes on Papua' menggema di media sosial setelah 'All Eyes on Rafah' digemakan oleh warganet untuk menyuarakan empati untuk warga Palestina.

Baca Selengkapnya
FOTO:  Menentang Ekspansi Kelapa Sawit, Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung
FOTO: Menentang Ekspansi Kelapa Sawit, Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung

Aksi ini dilakukan untuk mencabut izin dua perusahaan kelapa sawit di Boven Digoel dan Sorong yang mengancam hutan adat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Massa May Day di HI Singgung Pemerintah 'Agak Laen': Upah Dibayar Murah, Buruh Dipandang Rendah
FOTO: Momen Massa May Day di HI Singgung Pemerintah 'Agak Laen': Upah Dibayar Murah, Buruh Dipandang Rendah

Massa buruh yang menggelar aksi May Day di Bundaran HI juga membawa 'tikus raksasa' berdasi yang membawa buku hitam bertuliskan "Omnibus Law UU Cipta Kerja".

Baca Selengkapnya
Buruh Geruduk Kantor Gubernur Bali Saat May Day, Desak Sistem Kerja Kontrak Dihapus
Buruh Geruduk Kantor Gubernur Bali Saat May Day, Desak Sistem Kerja Kontrak Dihapus

Korlap Aksi May Day, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, ada 10 tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Ratusan Buruh Konvoi Naik Motor Menuju Istana, Bawa Tuntutan Ini
FOTO: Aksi Ratusan Buruh Konvoi Naik Motor Menuju Istana, Bawa Tuntutan Ini

Ratusan buruh ramai-ramai konvoi menuju Istana Merdeka untuk berunjuk rasa selama peringatan May Day atau Hari Buruh Sedunia, pada 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Hari Buruh Sedunia, Pekerja Tetap Sibuk Garap Proyek LRT Velodrome-Manggarai
FOTO: Hari Buruh Sedunia, Pekerja Tetap Sibuk Garap Proyek LRT Velodrome-Manggarai

Hari Buruh pada 1 Mei merupakan peringatan yang dirayakan di seluruh dunia untuk menghormati perjuangan dan kontribusi para pekerja dalam mencapai hak-haknya.

Baca Selengkapnya
Respons Istana soal Demo Buruh Tolak Iuran Tapera
Respons Istana soal Demo Buruh Tolak Iuran Tapera

Pratikno belum bisa memastikan apakah perwakilan kelompok buruh akan diterima atau tidak.

Baca Selengkapnya