Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PM Malaysia tuntut kantor berita yang sebut dia kecipratan duit BUMN

PM Malaysia tuntut kantor berita yang sebut dia kecipratan duit BUMN PM Malaysia, Najib Razak dan istrinya. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Perdana Menteri Malaysia Najib Razak resmi menuntut kantor berita the Wall Street Journal. Media itu pekan lalu melansir bocoran data investigasi kejaksaan, yang menunjukkan Najib memperoleh transfer hingga USD 700 juta dari BUMN bermasalah, 1 Malaysia Berhad (1MDB).

Channel News Asia melaporkan, Rabu (8/7), tuntutan sang perdana menteri ditangani firma hukum swasta, Hafarizam Wan & Aisha Mubarak, berbasis di Kuala Lumpur. Dalam keterangannya, kantor pengacara itu sudah mulai menyusun bukti-bukti yang diperlukan buat menyeret redaksi Wall Street Journal Malaysia ke meja hijau.

"Kami telah mendapat instruksi untuk melakukan langkah hukum terhadap adanya konspirasi yang merugikan klien kami," tulis firma hukum tersebut.

Wall Street Journal, media fokus pada isu ekonomi yang berkantor pusat di New York, Amerika Serikat, berkukuh laporan mereka berdasarkan data valid. Uang setara Rp 9,3 triliun itu ditransfer sebuah bank swasta di Singapura, ke rekening pribadi Najib.

Dokumen tim Kejaksaan Malaysia yang menyidik kasus 1MDB menunjukkan aliran dana yang dipecah dalam dua kali transfer. Dana ini diklaim untuk kepentingan CSR, muncul pada Maret 2013 alias menjelang Malaysia menggelar pemilihan umum.

Kasus ini menghebohkan publik Malaysia, karena sebelumnya mantan perdana menteri Mahathir Mohamad sudah meminta Najib mundur. Politikus oposisi turut mendesak bank sentral Malaysia menjelaskan aliran dana itu. Transfer antar bank lebih dari USD 100 juta di Negeri Jiran, sudah pasti diketahui bank sentral.

Hingga saat ini, Najib menuding laporan Wall Street Journal sebagai konspirasi orang-orang yang ingin dia terguling. Pemimpin Partai UMNO itu meyakinkan rakyat dalam pidato akhir pekan lalu, bahwa dia sekalipun tidak pernah mengkhianati amanat dengan memperkaya diri sendiri.

"Ada upaya yang direncanakan untuk menggerus kepercayaan pasar pada perekonomian kita, mencoreng nama baik pemerintah, dan menggulingkan perdana menteri yang terpilih demokratis," kata Najib.

Juru bicara BUMN 1MDB juga menegaskan bila pemberitaan koran the Wall Street Journal terkait transaksi mencurigakan ke rekening Najib hanya isu kacangan.

"Terkait pemberitaan tersebut, 1MDB menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menyediakan dana apapun kepada perdana menteri," ungkap keterangan tertulis 1MDB.

Najib sudah lama diserang oposisi karena skandal 1MDB. Kasus korupsi BUMN paling menggegerkan Malaysia ini bermula pada 2008. Pengusaha bernama Jho Low Taek mendapat kemudahan pinjaman senilai USD 2,8 miliar.

Dana yang seharusnya dipakai untuk membangun infrastruktur dan proyek migas di Trengganu hilang tak berbekas. Najib saat itu jadi ketua dewan pengawas 1MDB. (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Buka-bukaan Menteri Bahlil Adukan Pencemaran Nama Baik di Bareskrim Polri
VIDEO: Buka-bukaan Menteri Bahlil Adukan Pencemaran Nama Baik di Bareskrim Polri

Bahlil meminta untuk dilakukan proses secara hukum sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan pro aktif terkait kerugian atas nama baiknya

Baca Selengkapnya
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Bahlil Curhat Dituduh Jual Beli Izin Tambang ke Dewan Pers
VIDEO: Momen Bahlil Curhat Dituduh Jual Beli Izin Tambang ke Dewan Pers

Bahlil menambahkan, Dewan Pers sudah meminta salah satu media online untuk meminta maaf kepadanya.

Baca Selengkapnya
Sambangi Bareskrim, Bahlil Minta Pihak yang Catut Namanya Dalam Isu Izin Tambang Diproses Hukum
Sambangi Bareskrim, Bahlil Minta Pihak yang Catut Namanya Dalam Isu Izin Tambang Diproses Hukum

Bahlil menjelaskan untuk siapa yang nanti menjadi pihak diadukan semua dikembalikan kepada hasil penelaahan dari kepolisian.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung

Ada 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Menko Airlangga Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Sore Ini, Menko Airlangga Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Airlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU

Novel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Baca Selengkapnya