PM Pakistan Janji Lawan Keputusan India Soal Pencabutan Otonomi Kashmir
Merdeka.com - Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan berjanji menentang keputusan India yang mencabut hak otonomi wilayah Kashmir yang dikelola New Delhi. Salah satu bentuk perlawanan yang dimaksudkan Khan adalah membawa isu tersebut ke ranah Dewan Keamanan PBB.
Dilansir dari BBC, Rabu (7/8), pada Senin (5/8) pemerintah India yang dipimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) mencabut Pasal 370 yang menjamin status otonomi khusus Kashmir wilayah India. Pasal itu memungkinkan Kashmir India, bernama resmi negara bagian Jammu dan Kashmir, memiliki konstitusinya sendiri, bendera yang terpisah dan kebebasan untuk membuat undang-undang. Sementara urusan luar negeri, pertahanan dan komunikasi tetap menjadi milik pemerintah pusat.
Itu juga memungkinkan Jammu dan Kashmir membuat aturan sendiri terkait dengan tempat tinggal permanen, kepemilikan properti dan hak-hak dasar. Pasal itu juga bisa menjadi justifikasi untuk melarang orang India dari luar negara bagian membeli properti atau menetap di sana.
-
Siapa yang menyatakan Cak Imin tidak menolak IKN? 'Itu kita melihat semangat pemerataan dan Gus Imin kan enggak pernah sekali pun menyatakan dia menolak IKN, tapi yang perlu dilakukan adalah meninjau ulang dan melakukan penelitian atau pun hal hal yang terkait substansi dalam sebelum itu diputuskan atau dijalankan oleh amanat UU,' ujar Jubir Timnas AMIN Billy David.
-
Apa yang diusulkan Cak Imin terkait IKN? Cak Imin mengusulkan membangun 40 kota lain untuk ditingkatkan levelnya agar menyamai Jakarta.
-
Kenapa Kaltim mendukung IKN? Melalui tema ini, diharapkan terwujudnya sinergi dan kolaborasi untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
-
Kapan PKB membantah Cak Imin maju Pilgub? 'Gus Muhaimin tidak mungkin, ngapain (maju Pilkada Jatim),' ujar Jazilul di Jakarta, Sabtu (6/4). Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada pembahasan mengenai Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin Iskandar) akan maju pada Pilkada Jatim.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang diharapkan Cak Imin dari putusan MK? 'Apapun keputusan hakim MK kosntitusi adalah masa depan politik bangsa kita, karena kita ingin ke depan rakyat jelata pun punnya hak utk mendapatkan kesempatan utk menduduki jabatan politik bagi peran kebangsaannya,' kata Cak Imin.
Pemerintah mengatakan Pasal 370 perlu dihapus untuk menempatkan negara pada tataran yang sama dengan negara bagian India lainnya. Tetapi banyak warga Kashmir percaya bahwa BJP pada akhirnya ingin mengubah karakter demografis wilayah mayoritas Muslim dengan mengizinkan orang non-Kashmir membeli tanah di sana.
Usai pencabutan otonomi, tensi di Kashmir menegang. India dilaporkan telah menerapkan pembatasan di wilayah tersebut, mulai dari jam malam, pemadaman listrik hingga blokade akses komunikasi.
Lebih lanjut, Imran Khan juga mengkhawatirkan pembersihan etnis oleh India usai pencabutan hak otonomi khusus wilayah tersebut. Khan mengatakan dia ingin menyampaikan pada dunia tentang keputusan yang diumumkan oleh pemerintah India pada hari Senin.
"Melalui Dewan Keamanan PBB, kami mempelajarinya sekarang, kami akan mengangkatnya di Majelis Umum (PBB), kami akan berbicara dengan para kepala negara di setiap forum. Kami akan mengangkatnya di media dan memberi tahu dunia," katanya.
Menurutnya, penghapusan status khusus akan memungkinkan India untuk mengubah susunan demografis negara mayoritas Muslim.
"Saya khawatir bahwa (India) sekarang akan melakukan pembersihan etnis di Kashmir. Mereka akan mencoba untuk menghilangkan penduduk lokal dan membawa orang lain dan menjadikan mereka mayoritas, sehingga penduduk setempat menjadi budak," ujarnya.
Pencabutan status otonomi khusus negara bagian Jammu dan Kashmir saat ini sedang diperdebatkan di DPR India, di mana RUU yang berkaitan dengan pembagian Jammu dan Kashmir menjadi dua wilayah berbeda telah diperkenalkan.
RUU, yang disahkan oleh majelis tinggi pada hari Senin, berusaha untuk membagi negara menjadi dua wilayah persatuan (union territories) Jammu dan Kashmir, dan Ladakh. Union kurang memiliki otonomi ketimbang statusnya sebagai negara bagian.
Dua langkah ini menuai kritik tajam dari anggota parlemen oposisi. Anggota parlemen dari selatan, seperti yang dari partai DMK, menyatakan keprihatinan tentang apa yang mereka lihat sebagai pelemahan federalisme India.
Mereka menuduh pemerintah menolak keinginan rakyat Kashmir sejak keputusan untuk mencabut Pasal 370 diambil tanpa berkonsultasi dengan pembuat undang-undang negara bagian. Tetapi oposisi juga terpecah. Beberapa pihak, termasuk AAP Delhi, telah mendukung keputusan untuk mencabut Pasal 370 dan membagi dua negara.
Reporter: Rizki Akbar HasanSumber: Liputan6
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran menampung masukan dari semua pihak. Dia mempersilakan jika ada pihak yang berbeda pendapat.
Baca SelengkapnyaPKB tidak ada perubahan sikap terhadap IKN, meski Cak Imin menjadi Cawapres dari Anies.
Baca SelengkapnyaCak Imin menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan hak masing-masing partai.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan bahwa PKB sampai saat ini masih teguh pendirian untuk melaksanakan undang-undang IKN.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaSufmi Dasco menilai pembangunan IKN merupakan program yang harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan, bahwa PKB akan menjadi partai yang mandiri dan tak akan bergantung dengan lembaga apapun.
Baca SelengkapnyaCak Imin menjelaskan kenapa PKB pada saat pengesahan RUU DKJ menjadi inisiatif DPR menyetujuinya.
Baca SelengkapnyaPKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaSikap penolakan tersebut dilandasi dengan mendengar aspirasi akademisi dan mayoritas suara publik.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PKS, Al Muzammil Yusuf, menegaskan meski IKN telah menjadi undang-undang tetap sah apabila diubah
Baca SelengkapnyaCawapres Muhaimin Iskandar tegas menolak usulan DPR soal Gubernur DKI dipilih oleh presiden.
Baca Selengkapnya