Polisi India Diduga Perkosa Bocah 13 Tahun yang Baru Melapor Dirinya Diperkosa 4 Pria
Merdeka.com - Seorang bocah perempuan 13 tahun yang diduga diperkosa massal oleh empat orang di India diduga diperkosa lagi oleh seorang polisi setelah dia melaporkan kejadian itu.
Pihak berwenang di Uttar Pradesh kemarin membenarkan seorang polisi sudah ditangkap karena terlibat insiden itu. Kejadian ini membuat warga India marah dan seorang politisi senior mengatakan, "jika kantor polisi tidak aman lagi bagi perempuan, lalu ke mana lagi mereka bisa melapor?"
Laman CNN melaporkan, Kamis (5/5), insiden di kantor polisi Distrik Lalipur ini kini dalam penyelidikan. Setelah ditangkap, polisi itu mengatakan kepada wartawan dirinya tidak bersalah dan meminta penyelidikan independen. Seluruh polisi yang sedang bertugas saat kejadian itu kini sudah ditegur dan akan dijatuhi hukuman jika mereka bersalah.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Di kesempatan terpisah, empat pria ditangkap karena diduga menculik dan memperkosa seorang anak perempuan April lalu. Mereka diduga membawa bocah itu ke negara bagian Madhya Pradesh lalu memperkosanya di sana dan menahannya selama empat hari, ujar polisi. Seorang perempuan juga ditangkap karena diduga terlibat dalam insiden ini, kata polisi.
Lima orang tersebut hingga kini belum didakwa secara resmi.
Polisi Lalitpur, Girjesh Kumar mengatakan kepada CNN, bocah perempuan itu berasal dari kasta Dalit. Polisi yang diduga memperkosanya juga adalah orang Dalit, kata Kumar.
Insiden ini adalah kejadian teranyar terhadap perempuan dan kelompok suku minoritas di India.
Menurut data dari Biro Catatan Kejahatan Nasional, lebih dari 28.000 kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dilaporkan pada 2020. Namun para aktivis meyakini angka itu jauh lebih besar karena biasanya kasus pemerkosaan tidak melapor.
Sistem kasta di India yang sudah berlangsung selama 2.000 tahun membuat seseorang dibedakan berdasarkan statusnya di masyarakat, pekerjaan apa yang layak mereka lakukan atau siapa yang boleh mereka nikahi.
Aturan ini sebetulnya sudah dihapuskan pada 1950 tapi di banyak wilayah India sistem kasta ini masih berlaku.
Data pemerintah menyatakan komunitas Dalit saat ini ada sekitar 201 juta orang dari 1,3 miliar penduduk India.
Perempuan Dalit kerap menjadi korban kejahatan seksual dalam beberapa tahun belakangan ini.
Agustus tahun lalu, empat pria, termasuk seorang pendeta Hindu, didakwa memperkosa dan membunuh seorang bocah Dalit perempuan sembilan tahun di Ibu Kota New Delhi.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaKapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca Selengkapnya