Polisi Malaysia Rampok Uang dan Paspor WNI di Melaka
Merdeka.com - Dua polisi Malaysia ditangkap kemarin setelah merampok uang dan paspor turis Indonesia di Melaka, Malaysia.
Dilansir laman The Straits Times, Kamis (12/4), polisi dengan jabatan setara kopral ini dipidana di Pengadilan Ayer Keroh. Mereka dianggap telah melanggar hukum pidana Malaysia mengenai perampokan.
T.S. Praveen dan Muhammad Safri Idris, keduanya berusia 31 tahun, kemudian dihadapkan dengan hakim Darmafikri Abu Adam.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
Mereka diduga telah merampok uang sebanyak RM1.800 (sekitar Rp6.020.000) dan paspor seorang turis Indonesia bernama Anisa.
Perampokan ini terjadi di Plaza Mahkota Hotel pada 3 April 2023.
Apabila terbukti bersalah, kedua polisi ini terancam dipenjara selama 20 tahun dan dihukum cambuk.
Undang-undang Paspor
Selain itu, mereka juga dapat ditindak atas pelanggaran Undang-Undang mengenai Paspor 1966 atas tindakan penyitaan paspor tanpa izin.
Hukuman untuk menyita paspor tanpa izin adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar RM10.000 atau sekitar Rp 33.450.700.
Kedua polisi ini akan diwakili oleh pengacara bernama Andrew Loudres.
Pengadilan Malaysia memberikan mereka uang jaminan sebesar RM9.000 (sekitar Rp 30.000.000) untuk masing-masing polisi.
Christopher Patit, Kepala Polisi Melaka Tengah, mengatakan bahwa Anisa telah membuat laporan pada tanggal 4 April, sehari setelah ia dirampok.
Reporter Magang: Qaulan Maruf Indra
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPolisi perwira pertama itu telah dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Baca SelengkapnyaTiga polisi gadungan inisial AP (36), DP (18), dan WN (18) tidak bisa berkutik lagi setelah dicokok oleh polisi asli.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaAksi perampokan terjadi di Bank Pelat Merah Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Baca SelengkapnyaKaki pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap.
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaAsep mengaku sempat dipukul dan dikeroyok pelaku yang saat itu juga meminta uangnya.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaAipda JN (44) ditangkap di salah satu kafe awasan Pantai Losari, Makassar, Sabtu (9/12).
Baca Selengkapnya