Prancis jalankan UU baru, pekerjakan peragawati kurus bisa dipenjara
Merdeka.com - Undang-Undang baru mengatur bisnis foto model dan industri busana disahkan parlemen Prancis pekan lalu. Kini, polisi maupun pemerintah wajib mengawasi para peragawati yang berlenggak-lenggok di ajang pameran busana.
Salah satu aturan unik dalam beleid itu adalah larangan perusahaan modelling mempekerjakan perempuan terlalu kurus. "Peragawati diwajibkan mencantumkan surat keterangan dokter yang menunjukkan mereka sanggup menjalankan pekerjaannya," seperti dikutip dari aturan tersebut, yang dilansir BBC, Jumat (25/12).
UU yang kontroversial itu sudah dibahas parlemen sejak awal tahun ini. Industri busana selama tiga dekade terakhir lebih menyukai model bertubuh kurus. Dampaknya, banyak peragawati tak mau makan atau menderita anoreksia (memuntahkan kembali makanan) demi memperoleh berat badan ideal.
-
Mengapa menjaga berat badan ideal penting? Menjaga berat badan yang ideal sangat penting karena kelebihan berat badan dapat meningkatkan tekanan pada sendi, terutama pada lutut, pinggul, dan punggung bawah. Tekanan ini dapat mempercepat kerusakan tulang rawan dan menyebabkan nyeri sendi.
-
Kenapa penting menjaga berat badan ideal? Mempertahankan berat badan ideal secara tidak langsung juga merupakan salah satu cara menjaga kesehatan secara umum.
-
Siapa yang membutuhkan berat badan ideal? Semua orang mendambakan bentuk tubuh yang ideal.
-
Bagaimana cara menjaga berat badan ideal? Berikut adalah beberapa tips untuk menjaga berat badan tetap ideal.1. Perhatikan Porsi MakananKurangilah porsi makanan yang berpotensi menambah berat badan semisal gorengan, kue, roti, daging berlemak, makanan manis, minuman manis, dan lain-lain.
-
Apa itu Body Dysmorphic Disorder? Body Dysmorphic Disorder (BDD) atau Gangguan Dismorfik Tubuh adalah gangguan kesehatan mental di mana seseorang tidak dapat berhenti memikirkan kekurangan atau cacat dalam penampilannya.
Dari data Kementerian Kesehatan Prancis, diperkirakan ada 40 ribu penderita anoreksia, 90 persen dari mereka adalah perempuan. Mayoritas dari angka itu diduga bekerja di lingkungan industri busana.
Jika ada perusahaan, perancang busana, atau agensi model mewajibkan karyawan berbadan kurus, pemerintah Prancis bisa menjatuhkan sanksi pidana. Hukuman paling berat adalah penjara enam bulan atau denda USD 81 ribu (setara Rp 1,1 miliar).
Beleid itu sekaligus mengatur berat badan minimal yang harus dimiliki seorang model, yaitu di kisaran Indeks Massa Tubuh (BMI) 18. Asosiasi Agensi Model di Prancis menolak UU tersebut, namun parlemen berkukuh meloloskannya.
Prancis ternyata bukan satu-satunya negara yang mengatur berat badan seorang peragawati atas alasan kesehatan. Spanyol, Italia, dan Israel sudah lebih dulu meloloskan beleid serupa.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Menkes, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).
Baca SelengkapnyaSelama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaSerikat pekerja berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTerdapat perbedaan situasi negara lain dengan Indonesia, di mana Indonesia memiliki mata rantai IHT dengan tenaga kerja signifikan.
Baca Selengkapnya