Pria India Dipenjara 1,5 Tahun karena Sebut Gadis yang Dilecehkannya Sebagai Barang
Merdeka.com - Seorang pria India berusia 25 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 1.5 oleh pengadilan Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual (POCSO) karena ketahuan melakukan pelecehan seksual kepada seorang gadis berumur 16 tahun.
Pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu terbukti bersalah atas aksinya pada 2015 lalu ketika dia menarik rambut gadis itu dan berkata “kya item kidhar ja rahi ho? atau mau ke mana barang ini pergi?”.
Pengadilan juga menemukan pria itu telah mengikuti gadis itu selama sebulan untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Bahkan pria itu terbukti mengatakan dia dapat melakukan apa pun yang diinginkannya kepada gadis itu.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Pihak pengadilan pun berusaha agar pria itu tidak mudah dibebaskan karena perilaku baik saat dia dijebloskan ke penjara nanti.
“Pelanggaran seperti itu perlu ditangani dengan hukuman yang berat sebagai pelajaran kepada pelaku pelecehan seksual, untuk melindungi perempuan dari perilaku yang tidak pantas,” jelas hakim khusus S J Ansar, seperti dilansir The Times of India, Senin (24/10).
Untuk menghindari kurungan penjara, pria itu berusaha membuktikan kalau dirinya tidak bersalah. Bahkan pria itu menyatakan kalau penolakan pertemanan oleh orang tua gadis itulah yang menyeret dia ke dalam persidangan. Juga pria itu mengklaim dia terlibat secara keliru dalam persidangan ini.
Namun semua pembelaan dan tuduhan pria itu dipatahkan di pengadilan oleh gadis itu pada Juli lalu.
Dalam persidangan, gadis itu menjelaskan saat dia dalam perjalanan ke sekolah pada 14 Juli 2015, dia melihat pria itu duduk di pinggir jalan bersama teman-temannya. Kemudian di saat dia pulang, gadis itu masih melihat pria itu duduk di sepeda motor di pinggir jalan.
Gadis itu menceritakan ketika pria itu melihat dia, pria itu segera pergi ke belakangnya, menarik rambutnya, dan mengatakan kata-kata terkait pelecehan seksual.
Gadis itu pun berusaha menyelamatkan diri dengan mendorong pria itu, tetapi pria itu berhasil mengalahkan kekuatan gadis itu. Pria itu mengatakan dia dapat melakukan apa pun yang diinginkannya kepada gadis itu.
Akhirnya gadis itu segera menelepon panggilan darurat sehingga polisi datang segera. Pria itu pun segera kabur ketika polisi datang.
Namun semua cerita gadis itu dibantah oleh pria itu. Penolakan pertemanan pun tetap menjadi alasan utama kenapa dia terseret dalam persidangan.
Tetapi karena kurangnya bukti, akhirnya pihak pengadilan menolak tuduhan pria itu. Pihak pengadilan pun yakin kesaksian gadis itu andal dan dapat dipercaya.
Reporter Magang: Theofilus Jose Setiawan
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AP membuat banyak sekali akun medsos yang ditujukan hanya untuk sekedar "meneror" korban.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaPolres Demak mengamankan AN (22) pemuda pelaku begal payudara mahasiswi di Demak
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPengakuan ARF, dia melakukan pelecehan itu karena nafsu melihat punggung korban.
Baca SelengkapnyaPelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaNafsu birahi yang memuncak membuat SR (22) gelap mata. Dia tega membunuh lalu memerkosa teman kencannya TIL (21).
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca Selengkapnya