Pria Irak Didakwa di Australia karena Selundupkan Pencari Suaka dari Indonesia
Merdeka.com - Mayhem Radhi, pria asal Irak, diajukan ke pengadilan di Brisbane, Australia, karena dituduh menyelundupkan manusia perahu dari Indonesia. Pengiriman pencari suaka lewat laut itu menyebabkan 353 orang tewas tenggelam.
Radhi (43 tahun) ditahan dan dikenai tuduhan oleh polisi federal Australia (AFP) begitu tiba di Bandara Brisbane hari Jumat (18/10), setelah diekstradisi dari Selandia Baru.
AFP mengatakan bahwa Radhi terlibat dalam penyelundupan manusia dengan menggunakan kapal bernama X di tahun 2001 silam.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Apa yang diselundupkan Robby Tjahjadi? Mobil-mobil yang diselundupkan Robby mencakup Mercedes Benz, BMW, Continental, Honda, Holden, Rolls-Royce dan Jaguar.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
Kapal itu tenggelam dalam perjalanan dari Indonesia ke Christmas Island, Australia pada 19 Oktober 2001, demikian seperti dikutip ABC Indonesia, Selasa (22/10).
Bagian dari sindikat
Mayhem Radhi dituduh sebagai bagian dari sindikat yang mengatur perjalanan kapal X tersebut. Korbannya sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
Menurut pernyataan pers AFP, Radhi yang ketika itu berusia 24 tahun mendapat pembayaran dari para penumpang kapal, karena dia yang membantu mencari transportasi dan akomodasi.
"Faktanya adalah bahwa 350 orang lebih tewas dalam tragedi ini," kata Kepala AFP Commissioner Reece Kershaw.
"Mereka (para korban) berhak mendapatkan keadilan, dan kami telah berusaha mencegah semua pihak yang mendapat keuntungan dari perdagangan ini mengulangi perbuatannya."
Radhi telah dikenai tuduhan mengorganisir masuknya kelompok bukan warga negara ke Australia - suatu tindak kriminal yang bisa dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dua pria lain yang juga terlibat dalam peristiwa itu telah diajukan ke pengadilan, seorang di Mesir dan yang lainnya di Queensland.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaPolresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Baca SelengkapnyaSatu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.
Baca Selengkapnya