Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pria Irak Didakwa di Australia karena Selundupkan Pencari Suaka dari Indonesia

Pria Irak Didakwa di Australia karena Selundupkan Pencari Suaka dari Indonesia mayhem radhi. ©Australian Federal Police

Merdeka.com - Mayhem Radhi, pria asal Irak, diajukan ke pengadilan di Brisbane, Australia, karena dituduh menyelundupkan manusia perahu dari Indonesia. Pengiriman pencari suaka lewat laut itu menyebabkan 353 orang tewas tenggelam.

Radhi (43 tahun) ditahan dan dikenai tuduhan oleh polisi federal Australia (AFP) begitu tiba di Bandara Brisbane hari Jumat (18/10), setelah diekstradisi dari Selandia Baru.

AFP mengatakan bahwa Radhi terlibat dalam penyelundupan manusia dengan menggunakan kapal bernama X di tahun 2001 silam.

Kapal itu tenggelam dalam perjalanan dari Indonesia ke Christmas Island, Australia pada 19 Oktober 2001, demikian seperti dikutip ABC Indonesia, Selasa (22/10).

Bagian dari sindikat

Mayhem Radhi dituduh sebagai bagian dari sindikat yang mengatur perjalanan kapal X tersebut. Korbannya sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.

Menurut pernyataan pers AFP, Radhi yang ketika itu berusia 24 tahun mendapat pembayaran dari para penumpang kapal, karena dia yang membantu mencari transportasi dan akomodasi.

"Faktanya adalah bahwa 350 orang lebih tewas dalam tragedi ini," kata Kepala AFP Commissioner Reece Kershaw.

"Mereka (para korban) berhak mendapatkan keadilan, dan kami telah berusaha mencegah semua pihak yang mendapat keuntungan dari perdagangan ini mengulangi perbuatannya."

Radhi telah dikenai tuduhan mengorganisir masuknya kelompok bukan warga negara ke Australia - suatu tindak kriminal yang bisa dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dua pria lain yang juga terlibat dalam peristiwa itu telah diajukan ke pengadilan, seorang di Mesir dan yang lainnya di Queensland.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT

Podus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.

Baca Selengkapnya
Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Aceh
Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Aceh

Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.

Baca Selengkapnya
6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia
6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia

Saat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.

Baca Selengkapnya
Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya
Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya

Mereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.

Baca Selengkapnya
WN Bangladesh Pelaku Penyelundupan Manusia Berkedok Tawarkan Pekerjaan ke Australia Ditangkap
WN Bangladesh Pelaku Penyelundupan Manusia Berkedok Tawarkan Pekerjaan ke Australia Ditangkap

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun

Baca Selengkapnya
Pedangdut Jebolan KDI Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp120 Juta Modus Bekerja di Australia
Pedangdut Jebolan KDI Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp120 Juta Modus Bekerja di Australia

Modus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Polri Bongkar Kasus TPPO 50 WNI Modus Dipekerjakan Jadi PSK di Australia
Polri Bongkar Kasus TPPO 50 WNI Modus Dipekerjakan Jadi PSK di Australia

Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.

Baca Selengkapnya
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi

Ketiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia
FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.

Baca Selengkapnya
UNHCR Blak-blakan Buka Suara soal Penyelundupan Rohingya di Aceh
UNHCR Blak-blakan Buka Suara soal Penyelundupan Rohingya di Aceh

Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.

Baca Selengkapnya
Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali
Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali

Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.

Baca Selengkapnya