Pria Thailand didakwa atas tuduhan memperkosa putri kandung selama 5 tahun
Merdeka.com - Seorang pria Thailand harus menghadapi lima tuduhan karena diduga kuat memperkosa putri kandungnya selama lima tahun. Pria 39 tahun yang tidak disebutkan namanya itu kini sudah ditahan di penjara Sakon Nakhon sambil menunggu penyelidikan tentang kasusnya.
Kasus pemerkosaan pertama kali terungkap saat korban yang kini berusia 17 tahun meminta perlindungan kepada bibinya karena tidak tahan lagi dilecehkan oleh ayah kandungnya.
"Tersangka pertama kali ditangkap di rumah saudara perempuannya saat sedang mengamuk dan merusak properti di sana. Dia mencari putrinya yang sedang meminta perlindungan dari bibinya," kata kepala polisi, Suchai Chaoprom, dikutip dari Asia One, Kamis (11/10).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Selain harus menghadapi tuntutan atas perusakan properti, dia juga harus menghadapi tuntutan atas dugaan kejahatan seksual," tambahnya.
Suchai menjelaskan bahwa tersangka menyangkal telah melakukan kejahatan seksual. Namun berdasarkan pemeriksaan fisik, ditemukan beberapa tanda pelecehan seksual di tubuh korban. Serangan seksual terakhir diduga dilakukan pada 20 September lalu.
Berdasarkan keterangan korban, ibunya juga mengetahui pelecehan seksual yang dilakukan tersangka. Namun dia tidak berbuat apa-apa untuk mencegahnya. Oleh karena itu, polisi akan segera melakukan pemanggilan terhadap ibu korban untuk diinterogasi.
"Kami akan menyelidiki apakah ibunya juga terlibat dengan kejahatan ini," jelasnya.
Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa korban sebelumnya dibesarkan oleh neneknya dari pihak ibu sampai usia 12 tahun. Setelah neneknya meninggal, orangtua korban membawanya. Namun korban malah dilecehkan secara seksual oleh ayahnya sendiri.
(mdk/ias)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya itu pelaku kerap mengancam korban akan membunuh ibunya yang tak lain istri dari pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca Selengkapnya