Prihatin dengan kasus TKI Adelina, Malaysia janji terapkan hukuman paling adil
Merdeka.com - Pemerintah Malaysia menyampaikan keprihatinan atas kematian Adelina Jemira Sau (Lisao), tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga. Adelina diduga diperlakukan secara tidak manusiawi oleh majikannya di Negeri Jiran hingga akhirnya tewas mengenaskan.
Sama seperti Indonesia, Malaysia pun mengecam kejadian ini dan berjanji akan menetapkan hukuman yang seadil-adilnya bagi pelaku pembunuhan Adelina.
"Sebagai saudara serumpun, saya sangat merasakan kesedihan mendalam dan mengecam sekeras-kerasnya kejadian ini," kata Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim, saat ditemui di kantor Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Pemerintah Malaysia tidak akan berkompromi dengan kejahatan yang dilakukan dan akan memastikan orang yang bertanggung jawab atas kematian ini ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum berlaku di Malaysia," tambahnya.
Pada kesempatan itu juga, Datuk Sri meminta agar pemerintah Indonesia mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang Malaysia.
"Saya memohon agar rakyat Indonesia memberi ruang kepada Polisi Di-Raja Malaysia (PDRM) untuk melakukan proses penyelidikan dengan teliti guna mengungkap pelaku yang sebenarnya," papar Datuk Sri.
Selain pembunuhan, kasus ini juga mengungkap tabir lain yang sebenarnya tengah terjadi. Maraknya kasus perdagangan manusia diangkat kembali selama kasus Adelina. Rupanya Adelina merupakan ART yang masuk ke Malaysia secara ilegal.
"Kasus ini bukanlah isu kenegaraan maupun nasionalis, tetapi isu kemanusiaan yang harus kita tentang bersama. Kasus ini sekaligus menyingkap satu sindikat yang kompleks tentang perdagangan manusia," ungkapnya.
Dalam hal ini, pihaknya juga meminta agar polisi Indonesia bekerja sama dengan polisi Malaysia untuk mengungkap sindikat perdagangan manusia untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Malaysia secara ilegal.
"Saya diberitahu bahwa dua calo di NTT yang dicurigai telah merekrut Adelina untuk bekerja di Malaysia secara tidak sah atau tanpa mengikuti prosedur telah ditangkap pihak Polri. PDRM dan Polri diharapkan untuk terus bekerja sama untuk menumpaskan sindikat-sindikat seperti ini," pungkasnya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dari Kapolri Listyo Sigit dan Kapolda atas kasus polisi tembak
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaNamun begitu, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca Selengkapnya