Pukul ibu hingga gigi copot, pria Saudi dihukum patahkan gigi
Merdeka.com - Seorang pria Arab Saudi mengaku memukul wajah ibunya hingga sebuah giginya copot dan mukanya lebam. Akibatnya dia diganjar hukuman serupa. Gigi pria itu harus dicopot atau gigi dibayar gigi.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Kamis (20/2), pria berusia 30-an tahun itu juga dihukum penjara lima tahun dan dicambuk 2.400 kali.
Pria tak disebutkan namanya itu ditangkap polisi setelah ibunya melapor memohon pertolongan karena diserang anaknya.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang disiksa dengan roda hukuman? 'Korban dari roda hukuman bisa saja dianggap berbeda oleh orang-orang sezamannya, dan mungkin diskriminasi ini menjadi penyebab dari hukuman terakhirnya, karena ia bisa saja dikorbankan, sebagai 'seorang yang aneh', oleh orang-orang yang marah, sebagai penyebar wabah pes,' jelas para arkeolog yang melakukan penelitian.
Menurut surat kabar Okaz, ketika ibunya sedang dirawat di rumah sakit, anaknya dibawa ke pengadilan.
Hakim Turki Al Qarni mengambil keputusan setelah menerima laporan medis menyatakan kondisi kejiwaan pria itu normal dan tidak sedang mabuk.
Sesuai ayat dalam kitab suci Alquran menyatakan, "nyawa dibayar nyawa, mata dibayar mata, hidung dibayar hidung, telinga dibayar telinga, dan gigi dibayar gigi."
Di negara-negara Arab sudah lazim hukuman bagi anak yang menyerang orang tuanya akan lebih keras.
Menurut Gulf News tahun lalu, seorang hakim di Kota Jeddah memukuli ibunya dan mematahkan tangannya. Hakim memutuskan dia akan tetap dipenjara sampai ibunya setuju membebaskannya. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca SelengkapnyaAksi biadab dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024) lalu.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaSaat melakukan tindakan tak terpujinya, F dalam keadaan mabuk.
Baca SelengkapnyaKorban diketahui telah tinggal bersama menantunya itu sejak tiga bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, RA kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaAtas rekomendasi dokter, ibu muda rekomendasi dokter, ibu muda itu membutuhkan perawatan sekitar dua minggu.
Baca Selengkapnya"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca Selengkapnya