Qatar Mulai Tarik Pajak Minuman Keras 100 Persen
Merdeka.com - Sejak 1 Januari 2019, Qatar mulai menerapkan pajak 100 persen untuk minuman keras. Kenaikan tarif pajak ini diumumkan pejabat setempat.
Dilansir dari VoA Indonesia, kebijakan ini diberlakukan hanya beberapa minggu setelah negara itu mengumumkan dalam anggaran tahunan akan menerapkan pungutan untuk barang-barang yang merusak kesehatan.
Toko minuman beralkohol, Qatar Distribution Company (QDC), juga mengumumkan kebijakan ini. QDC adalah satu-satunya toko yang menjual miras di negara itu. Dalam daftar harga baru setebal 30 halaman untuk bir, anggur, dan minuman keras lainnya, tertulis pengenaan 100 persen cukai.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana pajak pertama diterapkan? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang usul cukai minuman manis? YLKI juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik dalam menyehatkan masyarakat Indonesia, yang tidak hanya melibatkan edukasi tetapi juga kebijakan fiskal yang tegas. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Daftar harga itu tersebar di media sosial dan menunjukkan harga-harga miras meroket dalam semalam. Harga tersebut mulai berlaku pada 1 Januari kemarin. Saat ditanya apakah dokumen yang beredar asli, seorang juru bicara pemerintah Qatar membenarkan.
"Iya, benar," kata dia.
Harga Meroket
Dengan cukai baru, sebotol gin Bombay Sapphire berukuran 100 cl akan dijual seharga 340 riyal Qatar atau sekitar Rp 1,35 juta. Anggur Shiraz 75 cl dari Afrika Selatan dijual seharga 86 riyal atau Rp 332 ribu. Sedangkan satu pak bir Heineken ukuran 330 per kaleng dijual seharga 384 riyal atau Rp 1,5 juta.
Membeli alkohol di Qatar diperbolehkan dengan izin. Sementara mengonsumsi minuman beralkohol hanya bisa dilakukan di tempat tertentu seperti bar, klub, dan dan hotel yang memiliki lisensi. Sementara mengonsumsi miras di tempat umum dilarang.
Miras diperkirakan akan menjadi subyek sensitif menjelang pelaksanaan Piala Dunia pada 2022 dimana Qatar menjadi tuan rumahnya. Pihak penyelenggara Piala Dunia di Qatar mengatakan miras akan tersedia untuk para penggemar bola di area-area tertentu, tapi bukan di tempat umum untuk menghormati budaya setempat.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaPadahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga kelab malam diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Baca SelengkapnyaPara pengusaha cemas jika pengenaan cukai minuman berpemanis bakal merubah komposisi dari produk yang ada.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu dampak dari rencana Kementerian Keuangan yang akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Baca SelengkapnyaPenyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga rokok diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Baca Selengkapnya