Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Qatar Mulai Tarik Pajak Minuman Keras 100 Persen

Qatar Mulai Tarik Pajak Minuman Keras 100 Persen Minuman alkohol. ©2014 Merdeka.com/Reuters

Merdeka.com - Sejak 1 Januari 2019, Qatar mulai menerapkan pajak 100 persen untuk minuman keras. Kenaikan tarif pajak ini diumumkan pejabat setempat.

Dilansir dari VoA Indonesia, kebijakan ini diberlakukan hanya beberapa minggu setelah negara itu mengumumkan dalam anggaran tahunan akan menerapkan pungutan untuk barang-barang yang merusak kesehatan.

Toko minuman beralkohol, Qatar Distribution Company (QDC), juga mengumumkan kebijakan ini. QDC adalah satu-satunya toko yang menjual miras di negara itu. Dalam daftar harga baru setebal 30 halaman untuk bir, anggur, dan minuman keras lainnya, tertulis pengenaan 100 persen cukai.

Daftar harga itu tersebar di media sosial dan menunjukkan harga-harga miras meroket dalam semalam. Harga tersebut mulai berlaku pada 1 Januari kemarin. Saat ditanya apakah dokumen yang beredar asli, seorang juru bicara pemerintah Qatar membenarkan.

"Iya, benar," kata dia.

Harga Meroket

Dengan cukai baru, sebotol gin Bombay Sapphire berukuran 100 cl akan dijual seharga 340 riyal Qatar atau sekitar Rp 1,35 juta. Anggur Shiraz 75 cl dari Afrika Selatan dijual seharga 86 riyal atau Rp 332 ribu. Sedangkan satu pak bir Heineken ukuran 330 per kaleng dijual seharga 384 riyal atau Rp 1,5 juta.

Membeli alkohol di Qatar diperbolehkan dengan izin. Sementara mengonsumsi minuman beralkohol hanya bisa dilakukan di tempat tertentu seperti bar, klub, dan dan hotel yang memiliki lisensi. Sementara mengonsumsi miras di tempat umum dilarang.

Miras diperkirakan akan menjadi subyek sensitif menjelang pelaksanaan Piala Dunia pada 2022 dimana Qatar menjadi tuan rumahnya. Pihak penyelenggara Piala Dunia di Qatar mengatakan miras akan tersedia untuk para penggemar bola di area-area tertentu, tapi bukan di tempat umum untuk menghormati budaya setempat.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik

Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.

Baca Selengkapnya
Cerita Hotman Paris: Presiden Marah Pajak Kelab Malam Naik 75 Persen
Cerita Hotman Paris: Presiden Marah Pajak Kelab Malam Naik 75 Persen

Padahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga kelab malam diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Baca Selengkapnya
Curhat ke Kemenperin, Pengusaha Cemas Soal Rencana Cukai Minuman Berpemanis
Curhat ke Kemenperin, Pengusaha Cemas Soal Rencana Cukai Minuman Berpemanis

Para pengusaha cemas jika pengenaan cukai minuman berpemanis bakal merubah komposisi dari produk yang ada.

Baca Selengkapnya
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai

Hal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.

Baca Selengkapnya
Dampak Rencana Penerapan Cukai 2025, Produksi Minuman Berpemanis dalam Kemasan Ajlok Bulan Ini
Dampak Rencana Penerapan Cukai 2025, Produksi Minuman Berpemanis dalam Kemasan Ajlok Bulan Ini

Hal itu dampak dari rencana Kementerian Keuangan yang akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tahun Depan Harga Rokok Konvensional dan Elektrik Naik
Siap-Siap, Tahun Depan Harga Rokok Konvensional dan Elektrik Naik

Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Baca Selengkapnya
Harga Terbaru Rokok Per Januari 2025
Harga Terbaru Rokok Per Januari 2025

Kenaikan harga rokok diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Baca Selengkapnya