Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Qatar Terapkan UU Upah Minimum Non-Diskriminatif untuk Buruh Migran

Qatar Terapkan UU Upah Minimum Non-Diskriminatif untuk Buruh Migran Stadion Al-Janoub yang dilengkapi penyejuk ruangan di Qatar. ©2019 AFP PHOTO/GIUSEPPE CACACE

Merdeka.com - Pada Sabtu, Qatar mulai memberlakukan undang-undang upah minimum baru untuk ratusan ribu buruh migran, menjadikan Qatar negara pertama di kawasan Timur Tengah yang mengadopsi upah minimum non-diskriminatif.

Undang-undang baru ini memastikan semua pekerja menerima upah bulanan minimum 1.000 riyal Qatar atau sekitar Rp 3,9 juta serta tunjangan minimum 300 riyal untuk makanan atau sekitar Rp 1,1 juta dan 500 riyal atau sekitar Rp 1,9 juta untuk perumahan, kecuali jika majikan mereka menyediakan keduanya.

Lebih dari 400.000 pekerja atau 20 persen di sektor privat – akan diuntungkan dengan UU baru ini, menurut ILO, dikutip dari Al Jazeera, Minggu (21/3).

Orang lain juga bertanya?

Dari 2,7 juta populasi, penduduk Qatar hanya terdiri dari 300.000 jiwa.

Menurut Kantor Komunikasi Pemerintah Qatar, lebih dari 5.000 perusahaan telah memperbarui sistem pembayaran gaji mereka untuk menyesuaikan dengan UU baru.

Kementerian Pembangunan Administratif, Tenaga Kerja, dan Urusan Sosial Qatar telah menerapkan serangkaian reformasi ketenagakerjaan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada Agustus 2020, Qatar membatalkan aturan yang mewajibkan persetujuan majikan untuk berganti pekerjaan. Sebelumnya di bawah sistem "kafala", atau sponsor, pekerja migran harus mendapatkan izin majikan mereka sebelum berganti pekerjaan - undang-undang yang menurut para aktivis kerap menyebabkan pelecehan dan eksploitasi.

Namun, beberapa pekerja migran mengatakan kepada Al Jazeera tentang perjuangan mereka saat mencoba berganti pekerjaan, mengatakan mereka mengalami penundaan dalam proses pindah kerja serta ancaman, pelecehan dan eksploitasi oleh pihak sponsor, dengan beberapa pekerja diberhentikan, bahkan sampai ada yang dipenjara dan akhirnya dideportasi.

Juru bicara pemerintah Qatar mengatakan kepada Al Jazeera dalam sebuah pernyataan, “pada kuartal terakhir tahun 2020 (ketika undang-undang diubah”, sistem baru berkontribusi pada lebih dari 78.000 proses pemindahan kerja yang berhasil.”

Perlakuan Qatar terhadap pekerja migran telah menjadi sorotan sejak ditetapkan sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 pada 2010. Negara kaya itu menyatakan komitmennya untuk reformasi aturan ketenagakerjaan dan mengatakan "perubahan yang bertahan lama" membutuhkan waktu.

Pada 2018, Qatar mengubah undang-undang kependudukannya untuk mengizinkan sebagian besar pekerja migran meninggalkan negara itu tanpa visa keluar.

Sekjen panitia penyelenggara Piala Dunia Qatar, Hassan al-Thawadi mengatakan kebijakan itu adalah keyakinan pihaknya bahwa "Piala Dunia ini dapat menjadi katalisator perubahan, baik di Qatar dan di bagian lain dunia" ketika menyangkut hak pekerja.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
WNI Ungkap Fakta Menarik Bekerja di Qatar, Tak Ada Pajak Sama Sekali Hingga Cuti 40 Hari
WNI Ungkap Fakta Menarik Bekerja di Qatar, Tak Ada Pajak Sama Sekali Hingga Cuti 40 Hari

Mulai dari bebas pajak hingga cuti 40 hari menjadi hak para pekerja.

Baca Selengkapnya
Mulai Tahun 2025, Gaji Tenaga Asing di Singapura Minimal Rp65 Juta per Bulan
Mulai Tahun 2025, Gaji Tenaga Asing di Singapura Minimal Rp65 Juta per Bulan

Aturan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Tan See Leng di Parlemen.

Baca Selengkapnya
Standar Gaji Pekerja di Singapura Naik! Minimal Kantongi Rp65 Juta per Bulan
Standar Gaji Pekerja di Singapura Naik! Minimal Kantongi Rp65 Juta per Bulan

Gaji minimal yang diterima pekerja asing yaitu SGD5.600 atau setara Rp65 juta per bulan.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Kepanjangan UMR dan Mekanisme Penetapannya, Perlu Diketahui
Kepanjangan UMR dan Mekanisme Penetapannya, Perlu Diketahui

Tujuan adanya UMR ini untuk melindungi hak para pekerja dalam memperoleh gaji yang layak dan sesuai beban kerja.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Ungkap Masih Banyak Pekerja Imigran Belum jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker Ungkap Masih Banyak Pekerja Imigran Belum jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

jumlah pekerja migran yang tercatat di Persaruan Emirat Arab mencapai 87 ribu orang. Namun yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 1.368 orang.

Baca Selengkapnya
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan

Dewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.

Baca Selengkapnya
Menteri P2MI Sebut Moratorium Penempatan PMI di Arab Saudi Harus Dibuka, Ini Alasannya
Menteri P2MI Sebut Moratorium Penempatan PMI di Arab Saudi Harus Dibuka, Ini Alasannya

Diakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?

Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya

Rumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya