Qatar Terapkan UU Upah Minimum Non-Diskriminatif untuk Buruh Migran
Merdeka.com - Pada Sabtu, Qatar mulai memberlakukan undang-undang upah minimum baru untuk ratusan ribu buruh migran, menjadikan Qatar negara pertama di kawasan Timur Tengah yang mengadopsi upah minimum non-diskriminatif.
Undang-undang baru ini memastikan semua pekerja menerima upah bulanan minimum 1.000 riyal Qatar atau sekitar Rp 3,9 juta serta tunjangan minimum 300 riyal untuk makanan atau sekitar Rp 1,1 juta dan 500 riyal atau sekitar Rp 1,9 juta untuk perumahan, kecuali jika majikan mereka menyediakan keduanya.
Lebih dari 400.000 pekerja atau 20 persen di sektor privat – akan diuntungkan dengan UU baru ini, menurut ILO, dikutip dari Al Jazeera, Minggu (21/3).
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Siapa yang pertama kali merekrut tenaga kerja lokal di KITB? 'Tahap pertama pekerja lokal dari desa penyangga mulai bekerja di KITB. Ini sebagai bukti bahwa apa yang dicita-citakan publik hari ini terealisasi,' kata Caswiyono dikutip dari Liputan6.com pada Selasa (10/10).
-
Dimana tradisi upah-upah berasal? Upah-upah merupakan tradisi yang berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Siapa yang menerima gaji tertinggi di dunia? Lee Hsien Loong, Perdana Menteri Singapura yang sedang menjabat, menerima kompensasi tertinggi daripada pemimpin pemerintahan lainnya secara global.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
Dari 2,7 juta populasi, penduduk Qatar hanya terdiri dari 300.000 jiwa.
Menurut Kantor Komunikasi Pemerintah Qatar, lebih dari 5.000 perusahaan telah memperbarui sistem pembayaran gaji mereka untuk menyesuaikan dengan UU baru.
Kementerian Pembangunan Administratif, Tenaga Kerja, dan Urusan Sosial Qatar telah menerapkan serangkaian reformasi ketenagakerjaan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada Agustus 2020, Qatar membatalkan aturan yang mewajibkan persetujuan majikan untuk berganti pekerjaan. Sebelumnya di bawah sistem "kafala", atau sponsor, pekerja migran harus mendapatkan izin majikan mereka sebelum berganti pekerjaan - undang-undang yang menurut para aktivis kerap menyebabkan pelecehan dan eksploitasi.
Namun, beberapa pekerja migran mengatakan kepada Al Jazeera tentang perjuangan mereka saat mencoba berganti pekerjaan, mengatakan mereka mengalami penundaan dalam proses pindah kerja serta ancaman, pelecehan dan eksploitasi oleh pihak sponsor, dengan beberapa pekerja diberhentikan, bahkan sampai ada yang dipenjara dan akhirnya dideportasi.
Juru bicara pemerintah Qatar mengatakan kepada Al Jazeera dalam sebuah pernyataan, “pada kuartal terakhir tahun 2020 (ketika undang-undang diubah”, sistem baru berkontribusi pada lebih dari 78.000 proses pemindahan kerja yang berhasil.”
Perlakuan Qatar terhadap pekerja migran telah menjadi sorotan sejak ditetapkan sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 pada 2010. Negara kaya itu menyatakan komitmennya untuk reformasi aturan ketenagakerjaan dan mengatakan "perubahan yang bertahan lama" membutuhkan waktu.
Pada 2018, Qatar mengubah undang-undang kependudukannya untuk mengizinkan sebagian besar pekerja migran meninggalkan negara itu tanpa visa keluar.
Sekjen panitia penyelenggara Piala Dunia Qatar, Hassan al-Thawadi mengatakan kebijakan itu adalah keyakinan pihaknya bahwa "Piala Dunia ini dapat menjadi katalisator perubahan, baik di Qatar dan di bagian lain dunia" ketika menyangkut hak pekerja.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulai dari bebas pajak hingga cuti 40 hari menjadi hak para pekerja.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Tan See Leng di Parlemen.
Baca SelengkapnyaGaji minimal yang diterima pekerja asing yaitu SGD5.600 atau setara Rp65 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaTujuan adanya UMR ini untuk melindungi hak para pekerja dalam memperoleh gaji yang layak dan sesuai beban kerja.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca Selengkapnyajumlah pekerja migran yang tercatat di Persaruan Emirat Arab mencapai 87 ribu orang. Namun yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 1.368 orang.
Baca SelengkapnyaDewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaPemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaRumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca Selengkapnya