Raja Salman Minta Pengobatan Virus Corona Tak Pandang Bulu
Merdeka.com - Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz memerintahkan pengobatan virus corona tak boleh pandang bulu. Siapapun yang terinfeksi penyakit itu harus mendapatkan perawatan atau pengobatan, termasuk warga asing yang izin masa tinggalnya di Saudi telah berakhir (overstay).
Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan, Tawfig Al Rabiah pada Senin, dikutip dari Alarabiya, Selasa (31/3).
Al Rabiah mendesak semua orang yang menunjukkan gejala agar segera ke rumah sakit, baik rumah sakit swasta atau umum, untuk dites dan menerima perawatan yang layak sesuai perintah Raja Salman. Perintah ini termasuk bagi penduduk ilegal.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Siapa yang perlu menjaga kesehatan? Penting disadari bahwa seseorang yang menjaga kesehatannya akan tampak cantik dan menarik di mata orang lain.
-
Kenapa jemaah haji harus menjaga kesehatan? Namun pihaknya ingin jemaah haji benar-benar sehat karena perjalanan menuju puncak haji masih cukup panjang.'Cuma kita mau dia memang benar-benar stabil, sehingga kalau kita kembalikan ke kloter itu dalam kondisi yang sehat dengan catatan,' kata Karmijono.
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
Dia menekankan pentingnya mengikuti semua langkah pencegahan untuk menghindari virus.
Juru bicara Kementerian Kesehatan Saudi mengonfirmasi empat kasus kematian baru karena virus corona, sehingga total kematian menjadi delapan pada Minggu (29/3). Sementara dari total 1.299 kasus terkonfirmasi, 96 merupakan kasus baru.
Arab Saudi juga telah memperketat pergerakan warga untuk memperlambat penyebaran virus corona sejak Minggu.
Penduduk dilarang keluar dan masuk ke wilayah Jeddah sejak Minggu untuk memperlambat penyebaran virus, menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSyarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan mengungkapkan, vaksinasi meningitis merupakan hal yang wajib dilakukan calon jemaah haji sebelum beribadah di Tanah Suci.
Baca SelengkapnyaCalon jemaah haji asal Jawa Timur dan Jawa Tengah wajib divaksin polio sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPenyiapan tempat karantina ini untuk mencegah penularan TBC di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBanyak orang berpikir, menjadi warga negara Arab Saudi atau tinggal di sana bisa dengan mudah menjalankan ibadah haji kapan saja.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut Pastikan Semua Layanan Jemaah Haji Sudah Siap
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca Selengkapnya