Raja Saudi keluarkan dekrit penangguhan hukuman pancung bagi TKI
Merdeka.com - Kontroversi seputar notifikasi eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Siti Zaenab binti Duhri Rupa pada April lalu mengundang polemik banyak pihak. Seringnya TKI mendapat perlakuan tidak wajar membuat mereka melakukan tindak kriminal dan berujung pada hukuman mati.
Ketika ditanyai seputar solusi terhadap pertolongan kepada mereka agar terlepas dari jerat hukuman mati, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Musthafa Ibrahim Al-Mubarak mengatakan, kini Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz mengeluarkan sebuah dekrit seputar penambahan waktu untuk permintaan maaf kepada keluarga korban. Hal itu agar memberi kesempatan tersangka terbebas dari hukuman qisas (hukuman pancung).
"Maka dari penambahan waktu ini lah bisa terjadi negosiasi permintaan maaf lebih panjang, intervensi dalam memberi jeda waktu, untuk memberi kesempatan keluarga korban memaafkan," ucap Dubes Musthafa ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, (6/7).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa korban gantung diri? 'Korban ditemukan tewas gantung diri di lapak pasar. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya,' ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Pernah ada suatu kasus pekerja domestik yang divonis hukuman mati, namun karena dekrit baru raja dan desakan dubes Saudi maka Alhamdulillah pekerja domestik ini terlepas dari hukuman mati," tutupnya. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaSaat jasad majikannya ditemukan terkapar di rumahnya, padahal Sofiatun hanya berteriak meminta tolong.
Baca Selengkapnya