Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reaksi Australia Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Tanpa Syarat oleh Jokowi

Reaksi Australia Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Tanpa Syarat oleh Jokowi Vertikal Abu Bakar Baasyir. ©Istimewa

Merdeka.com - Abu Bakar Baasyir, terpidana kasus terorisme akan melenggang bebas dalam beberapa hari ke depan. Ia diberi kebebasan tanpa syarat oleh Presiden Joko Widodo.

Abu Bakar Baasyir telah menjalani 9 tahun dari hukuman penjara 15 tahun. Dia dinyatakan terlibat dalam mendirikan kamp pelatihan paramiliter di Aceh, yang anggotanya memiliki ambisi untuk membunuh Presiden dan mengacaukan perekonomian negara.

Baasyir adalah pendiri Jemaah Islamiyah, yang bertanggung jawab atas serangkaian serangan termasuk Bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang, 88 di antaranya warga Australia. Ia juga mengucap janji setia kepada kelompok ISIS saat menjalani hukuman di penjara pada tahun 2014.

Ia dihukum karena menjadi bagian dari "konspirasi jahat" sehubungan dengan pengeboman kelab malam di Bali pada Oktober 2002, tetapi hukuman itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah ia menghabiskan 26 bulan di penjara.

Pada Maret 2018, kantor mantan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, menggambarkan Baasyir sebagai dalang di balik serangan itu.

Terkait kasus Abu Bakar Baasyir, sebelumnya kantor Bishop mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa warga Australia mengharapkan keadilan untuk terus ditegakkan hingga "titik maksimal yang diizinkan oleh hukum Indonesia".

"Abu Bakar Baasyir seharusnya tidak pernah diizinkan untuk menghasut orang lain untuk serangan di masa depan lainnya terhadap warga sipil tak berdosa," sebut pernyataan itu seperti dikutip dari ABC.net.au, Senin (21/1).

Di Indonesia, pembebasan bersyarat bisa diberikan setelah dua pertiga dari hukuman telah dilaksanakan.

Sementara itu, pihak keluarga sangat bahagia atas dibebaskannya terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Bahkan, keluarga berharap pengasuh Pesantren Al Mukmin, Ngruki, itu bisa segera berkumpul dengan keluarga di rumah.

Salah satu putra Abu Bakar Basyir, Abdul Rochim Baasyir, mengungkapkan pihak keluarga sangat bersyukur dengan segera bebas sang ayah dari balik jeruji besi Lapas Gunung Sindur Bogor. Ba’asyir saat ini telah menjalani hukuman selama sembilan tahun dari 15 tahun hukuman penjara.

"Keluarga sangat gembira dan bersyukur karena Beliau dibebaskan, murni bebas," kata dia, Jumat, 18 januari 2019.

Setelah Presiden Joko Widodo memutuskan dan menyetujui Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan, Rochim pun mengungkapkan, tahap selanjutnya adalah mengurus proses administrasi untuk pembebasan tersebut. Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan bisa selesai pengurusan tersebut karena besok jam kerja setengah hari.

"Ini tinggal menunggu proses administrasi pembebasan saja. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini selesai. Tapi kalau hari Sabtu itu setengah hari, harapannya sih besok selesai atau kalau tidak Senin atau Selasa nanti," harapnya.

Setelah semua proses administrasi selesai, Rochim pun mengungkapkan jika ayahnya akan segera dibawa pulang menuju ke rumah. Seperti diketahui kediaman Abu Bakar Baasyir di komplek Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo. "Insyaallah langsung kondur (pulang) ke Solo," kata dia.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Yusril Beberkan Teknis Pemindahan Bali Nine ke Australia
Menko Yusril Beberkan Teknis Pemindahan Bali Nine ke Australia

Namun begitu, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.

Baca Selengkapnya
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati

Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine

“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.

Baca Selengkapnya
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Bebas dari Penjara, Ini yang Mau Dilakukan Jessica Wongso
Bebas dari Penjara, Ini yang Mau Dilakukan Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Menko Yusril Beri Hadiah Bebas Bersyarat buat Narapidana Jamaah Islamiyah
Menko Yusril Beri Hadiah Bebas Bersyarat buat Narapidana Jamaah Islamiyah

Pendataan harus segera dilakukan untuk mengetahui jumlah narapidana anggota JI yang memenuhi syarat

Baca Selengkapnya
Jessica Wongso Bebas, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK
Jessica Wongso Bebas, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK

Pihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya