Rekam wanita bugil di kamar ganti, perempuan ini dibui 30 bulan
Merdeka.com - Perempuan 29 tahun di Singapura hari ini divonis penjara 30 bulan lantaran merekam tiga wanita sedang berganti pakaian di kamar ganti sebuah pusat kebugaran lalu menjual video rekaman itu ke situs Sammyboy yang menjadi tempat para pengguna Internet berbagi video porno.
Jaksa Winston Man mengatakan perempuan bernama Heng Li Ying yang merupakan pejabat pemasaran True Fitness meraup uang senilai Rp 14,6 juta selama lima bulan karena menjual video itu kepada 22 orang.
Laman Channel News Asia melaporkan, Selasa (2/5), Heng diketahui merekam video dari tiga wanita korbannya di kamar ganti True Fitness cabang Suntec City pada April 2014.
-
Siapa yang merekam video aksi para wanita tersebut? Video yang diunggah oleh pemilik akun @memomedsos ini mencuri perhatian warganet.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dihukum atas kasus video syur Rebecca? Rebecca puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut. Ungkapan Rebecca 'Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,' ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Pada salah satu korban, Heng bahkan sampai berpindah posisi berkali-kali demi mendapatkan gambar bugil yang bagus dan memperlihatkan wajah si korban.
Perbuatan Heng ketahuan setelah pihak manajemen True Fitness melihat ada video dari anggota mereka di kamar ganti yang dijadikan iklan untuk penjualan di Internet. Pihak manajemen melapor ke polisi dan Heng segera terlacak.
Pengacara Heng, Rajan Supramaniam mengatakan kliennya mengakui perbuatannya karena dia kesulitan mencari uang lantaran tidak mendapat pekerjaan tetap selama tujuh tahun.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaHukuman cambuk ini menjadi pemberitaan heboh di Jepang.
Baca SelengkapnyaSambil merekam, perempuan muda itu acap kali menertawakan wanita karena postur tubuhnya yang gemuk.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan pemeriksaan AW sejak pukul 10.00 wita hingga 15.30 Wita.
Baca SelengkapnyaRumah industri pembuatan film porno ini sendiri sudah berhasil memproduksi sebanyak 120 film dengan melibatkan sutradara hingga pemain pria dan wanita.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang warteg sekitar mengaku pernah melihat ada kegiatan syuting di mana salah seorang pemeran wanita menggunakan pakaian terbuka.
Baca SelengkapnyaTidak ada tanda bahwa ruko berukuran tersebut merupakan studio film. Seperti plang, banner atau semacamnya. Ruko tersebut begitu tertutup.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pemerkosaan di sekolah. Dia mengancam para korban.
Baca Selengkapnya