Rusia larang peredaran tabloid Charlie Hebdo
Merdeka.com - Organisasi pengawas media Rusia kemarin menyatakan penerbitan dan peredaran tabloid satir Charlie Hebdo asal Prancis yang memperlihatkan gambar kartun Nabi Muhammad melanggar aturan hukum dan etika.
"Peredaran media cetak dengan karikatur semacam itu bertentangan dengan norma etika dan moral," kata organisasi pengawas media dan komunikasi Roskomnadzor, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Jumat (17/1).
"Menggambarkan karikatur bertema agama di media bisa dianggap menghina dan melecehkan umat beragama itu dan termasuk bentuk penyebaran kebencian," kata aturan hukum di Rusia.
-
Bagaimana respon umat Islam terhadap karikatur? Banyak umat Islam yang menekankan bahwa gambar karikatur Nabi Muhammad adalah penghujatan, sementara banyak orang Barat yang membela hak kebebasan berbicara.
-
Kapan karikatur Nabi Muhammad diterbitkan? Surat kabar Denmark, Jyllands-Posten, menerbitkan kartun satir nabi Muhammad pada tanggal 30 September 2005.
-
Apa ciri-ciri konten negatif? Menurut Yunus Susilo, Dosen Teknik Geomatika Fakultas Teknik Unitomo Surabaya, sebuah konten dikatakan negatif apabila: Melanggar norma kesusilaan Isinya perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik Berupa pemerasan dan pengancaman Menyebarkan berita bohong atau hoaks Mengandung ujaran kebencian
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Kenapa Jyllands-Posten menerbitkan karikatur Nabi Muhammad? Surat kabar tersebut mengumumkan bahwa hal tersebut adalah upaya untuk berkontribusi pada perdebatan tentang kritik terhadap Islam dan sensor diri.
-
Siapa yang menyatakan capit boneka haram? Hukum dari permainan ini pun lantas viral di media sosial usai hal tersebut diputuskan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Purworejo pada Sabtu Legi 17 September 2022 silam.
Organisasi pengawas media itu mengeluarkan pernyataan di tengah perdebatan soal bolehkah media menerbitkan karikatur yang menggambarkan simbol agama hingga menyinggung perasaan umat agama itu.
Banyak media di sejumlah negara menerbitkan ulang kartun nabi yang pernah dimuat di tabloid Charlie Hebdo menyusul tragedi penyerangan kantor media itu yang menewaskan 12 orang pekan lalu.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reaksi keras datang dari umat muslim di seluruh dunia akibat penerbitan gambar karikatur Nabi Muhammad saat itu.
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaPresiden Iran mengutuk keras tindak pembakaran Alquran di Swedia dan Denmark yang dibiarkan begitu saja dengan mengatasnamakan kebebasan berpendapat.
Baca SelengkapnyaPresiden Rusia menanggapi aksi pembakaran Alquran di Swedia.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaDewan HAM PBB kemarin menyetujui resolusi tentang kebencian agama setelah insiden pembakaran Alquran di Swedia bulan lalu
Baca SelengkapnyaSetelah insiden pembakaran Alquran di hari Iduladha bulan lalu, semakin banyak izin yang masuk ke polisi untuk demo sambil membakar kitab suci umat Islam ini.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif
Baca SelengkapnyaSekolah-sekolah di Prancis menyuruh pulang siswi-siswi muslim karena mereka menolak melepaskan abaya atau pakaian muslimah mereka.
Baca SelengkapnyaPenggunaan jilbab di foto dokumen resmi sempat dilarang.
Baca Selengkapnya