Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rusia larang waria nyetir mobil

Rusia larang waria nyetir mobil Ilustrasi menyetir. ©Shutterstock/Valua Vitaly

Merdeka.com - Pemerintah Rusia membuat aturan baru yang akan melarang waria dan orang yang berganti kelamin mendapat surat izin mengemudi (SIM).

Menurut pihak berwenang Rusia, perilaku seks menyimpang, seperti suka mengintip dan sejenisnya termasuk gangguan mental yang harus dilarang ketika orang akan mengendarai mobil, seperti dikutip BBC dan dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Jumat (9/1).

Pemerintah menyatakan aturan baru itu bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Orang lain juga bertanya?

"Sudah terlalu banyak kecelakaan fatal di jalan. Saya yakin dengan memperketat aturan kesehatan bagi para pemohon SIM itu itu langkah yang tepat," kata Serikat Pengemudi Profesional yang mendukung kebijakan pemerintah itu.

Asosiasi Pengacara Rusia untuk Hak Asasi menyebut aturan itu diskriminasi. Mereka akan meminta klarifikasi dari Mahkamah Konstitusi.

Selain waria dan transeksual, orang dengan perilaku suka berjudi dan mencuri juga dilarang mengajukan permohonan SIM. Para psikiater dan pengacara mengecam aturan itu.

Pada 2013 Rusia mengajukan undang-undang yang menyatakan gaya hidup nyeleneh itu dilarang.

Psikiater Mikhail Strakhov, mengatakan definisi "gangguan mental" dalam aturan itu masih belum jelas. Sejumlah gangguan mental tidak akan mempengaruhi kemampuan orang dalam mengemudikan kendaraan, kata dia.

(mdk/fas)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Bikin SIM Tahun 1900, Apa Syarat dan Bagaimana Ujiannya?
Bikin SIM Tahun 1900, Apa Syarat dan Bagaimana Ujiannya?

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dimiliki oleh para pengendara. SIM sudah ada di Indonesia masa Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya
Tiga Remaja Kendarai Motor Mewah Tanpa SIM, Polisi Ini Auto Ngamuk 'Jangan Pentingkan Gaya dan Gengsi'
Tiga Remaja Kendarai Motor Mewah Tanpa SIM, Polisi Ini Auto Ngamuk 'Jangan Pentingkan Gaya dan Gengsi'

3 pemotor remaja berkendara tanpa memiliki SIM. Buntutnya, mereka langsung disetop polisi dan diceramahi hingga diangkut motornya ke kantor polisi.

Baca Selengkapnya
Viral Mobil Pasang Lampu Rem Bikin Silau Pengemudi Lain, Simak Aturan dan Sanksinya
Viral Mobil Pasang Lampu Rem Bikin Silau Pengemudi Lain, Simak Aturan dan Sanksinya

Viral video menampilkan aksi seorang pengemudi mobil menyalakan lampu sorot yang begitu menyilaukan.

Baca Selengkapnya
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024

Denda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.

Baca Selengkapnya
Alphard untuk Jemput Anak Nikita Mirzani Berpelat RFP, Pernah Jadi Kode Mobil Pejabat Polri
Alphard untuk Jemput Anak Nikita Mirzani Berpelat RFP, Pernah Jadi Kode Mobil Pejabat Polri

RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Pelat RFP pernah dikhususkan untuk pejabat Polri.

Baca Selengkapnya
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut

Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.

Baca Selengkapnya