Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi sebut gerak-gerik 2 terdakwa usai membunuh Jong Nam janggal

Saksi sebut gerak-gerik 2 terdakwa usai membunuh Jong Nam janggal Siti Aisyah jalani sidang pembunuhan Kim Jong-nam. ©AFP PHOTO/MOHD RASFAN

Merdeka.com - Persidangan dua terdakwa pembunuh Kim Jong Nam, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, kembali digelar di Pengadilan Shah Alam, Malaysia. Di dalam persidangan, saksi menyatakan kalau gelagat keduanya terlihat janggal setelah memaparkan zat VX ke wajah saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, itu.

Dilansir dari laman Associated Press, Rabu (11/10), dalam sidang jaksa penuntut umum memutar rekaman kamera pengawas dari Bandara Internasional Kuala Lumpur saat insiden pembunuhan terjadi pada 13 Februari pagi hari.

Rekaman memperlihatkan mulai dari saat Jong Nam tiba di lobi keberangkatan bandara dan menuju ke area check in. Kemudian, sosok seorang perempuan diyakini sebagai Doan membuntuti dari belakang dan langsung menyorongkan kedua telapak tangannya ke wajah Jong Nam.

Saksi opsir polisi Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz mengatakan dalam persidangan kalau terdakwa Siti Aisyah tidak terlihat menyerang Jong Nam. Namun, dalam rekaman Siti berlari ke arah berlawanan dari Doan.

Di depan hakim, Azirul mengatakan, sikap Doan saat dan selepas 'menyerang' Jong Nam terlihat lebih agresif dan tidak lazim. Sebab, dari rekaman pada dua hari sebelumnya, Doan juga berlatih mengerjai orang dengan cara sama, tetapi setelahnya dia meminta maaf. Sedangkan usai mengerjai Jong Nam hal itu tidak dilakukan.

Azirul lantas melanjutkan, dari rekaman itu terlihat kedua terdakwa berlari mencari toilet berbeda, sambil menjauhkan tangannya dari badan mereka supaya tidak bersentuhan. Namun, saat keluar dari toilet, posisi kedua tangan mereka terlihat wajar. Kemudian keduanya terlihat mencari taksi dan pergi dari lokasi.

"Dia (Doan) terlihat cemas. Dari pengamatan saya, dia sudah diberitahu soal apa yang harus dilakukan. Meski kelihatannya panik," kata Azirul.

Dari penuturan Azirul dan berbekal bukti gerak-gerik dari rekaman kamera pengawas, jaksa penuntut umum menyimpulkan kalau kedua terdakwa sebenarnya tahu mereka membawa racun. Apalagi ahli bersaksi sebelumnya menyatakan zat VX bisa luruh dengan mencuci tangan. Pakar kimia juga menyatakan jejak zat VX ditemukan di kuku Doan.

Meski demikian, kuasa hukum masing-masing terdakwa berkeras klien mereka cuma diperalat dan tidak berniat membunuh Jong Nam. Mereka pun masih kukuh tidak bersalah. Sidang keduanya pun masih berlangsung.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi

Kejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Selengkapnya
WN Korsel Dal Joong Bersikukuh Tak Bunuh Petugas Imigrasi!
WN Korsel Dal Joong Bersikukuh Tak Bunuh Petugas Imigrasi!

Meski demikian, polisi memiliki bukti kuat untuk tetap menetapkan Dal Joong sebagai tersangka atas kematian TFF

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Selengkapnya