Sanksi Baru Bagi Penganiaya Perempuan di Saudi: Dipenjara & Denda Minimal Rp 18 Juta
Merdeka.com - Arab Saudi kemarin mengumumkan hukuman baru bagi pelaku penganiayaan terhadap perempuan, termasuk hukuman penjara dan denda karena aksi kekerasan fisik, psikologis, dan pelecehan seksual.
Kantor Kejaksaan Agung Saudi mengumumkan hukuman minimal satu bulan bui hingga maksimal satu tahun bagi mereka yang menyerang perempuan.
Dilansir dari laman Al Arabiya, Kamis (26/11), selain itu ada sanksi denda minimal 5.000 riyal atau setara Rp 18 juta hingga maksimum Rp 188 juta.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana cara para tahanan wanita di Plantungan dihukum? Mereka dipaksa memberikan pengakuan tentang keterlibatan mereka dalam organisasi massa yang berideologi komunis.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Kapan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan? Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diperingati setiap 25 November.
-
Bagaimana peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan? Hari ini menandai dimulainya kampanye '16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender', yang berlangsung hingga tanggal 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia Internasional.
Peraturan baru ini diumumkan bertepatan dengan Hari Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional yang diperingati setiap 25 November.
Saudi sejauh ini sudah menunjukkan kemajuan dalam aspek hukum bagi perempuan, termasuk memberi mereka hak untuk mengemudi dan mengajukan paspor untuk bepergian sendiri tanpa perlu izin dari wali laki-laki.
Menurut laporan Bank Dunia Januari lalu, perempuan Saudi juga meraih banyak manfaat ekonomi dari aspek hukum dalam tiga tahun terakhir. Saudi menunjukkan kemajuan terbesar dalam hal kesetaraan gender sejak 2017.
Sejumlah undang-undang juga diamandemen untuk melindungi perempuan dari mulai soal diskriminasi di lapangan kerja dan larangan pemberi kerja memecat perempuan yang sedang hamil atau cuti hamil serta melarang diskiriminasi dalam hal layanan keuangan.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya