Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanksi Baru Bagi Penganiaya Perempuan di Saudi: Dipenjara & Denda Minimal Rp 18 Juta

Sanksi Baru Bagi Penganiaya Perempuan di Saudi: Dipenjara & Denda Minimal Rp 18 Juta ilustrasi perempuan saudi. ©Reuters

Merdeka.com - Arab Saudi kemarin mengumumkan hukuman baru bagi pelaku penganiayaan terhadap perempuan, termasuk hukuman penjara dan denda karena aksi kekerasan fisik, psikologis, dan pelecehan seksual.

Kantor Kejaksaan Agung Saudi mengumumkan hukuman minimal satu bulan bui hingga maksimal satu tahun bagi mereka yang menyerang perempuan.

Dilansir dari laman Al Arabiya, Kamis (26/11), selain itu ada sanksi denda minimal 5.000 riyal atau setara Rp 18 juta hingga maksimum Rp 188 juta.

Peraturan baru ini diumumkan bertepatan dengan Hari Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional yang diperingati setiap 25 November.

Saudi sejauh ini sudah menunjukkan kemajuan dalam aspek hukum bagi perempuan, termasuk memberi mereka hak untuk mengemudi dan mengajukan paspor untuk bepergian sendiri tanpa perlu izin dari wali laki-laki.

Menurut laporan Bank Dunia Januari lalu, perempuan Saudi juga meraih banyak manfaat ekonomi dari aspek hukum dalam tiga tahun terakhir. Saudi menunjukkan kemajuan terbesar dalam hal kesetaraan gender sejak 2017.

Sejumlah undang-undang juga diamandemen untuk melindungi perempuan dari mulai soal diskriminasi di lapangan kerja dan larangan pemberi kerja memecat perempuan yang sedang hamil atau cuti hamil serta melarang diskiriminasi dalam hal layanan keuangan.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP