Satu Nelayan WNI Kembali Dibebaskan dari Tawanan Abu Sayyaf Setelah Disandera 5 Bulan
Merdeka.com - Satu orang nelayan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi sandera kelompok militan Abu Sayyaf di Filipina Selatan, dilaporkan telah dibebaskan.
Menurut keterangan dari Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, Samsul Saguni, dilepaskan pada Selasa, 15 Januari 2019, sekitar pukul 15.35 waktu setempat.
"Samsul Saguni saat ini masih berada di Pangkalan Militer Westmincom di Jolo, Filipina Selatan, guna pemeriksaan kesehatan dan menunggu diterbangkan ke Zamboanga City," tutur Iqbal saat dihubungi Liputan6.com pada Rabu (16/1).
-
Kapan WNI dipulangkan? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Setelah diserahterimakan secara resmi kepada KBRI Manila, Samsul akan diproses pemulangannya ke Indonesia. Meski demikian, waktu pengembalian korban ke Tanah Air belum bisa dipastikan.
"Tergantung kondisi di Filipina," ujar Iqbal.
Samsul Saguni diculik pada 11 September 2018 di perairan pulau Gaya, Semporna, Sabah.
Seorang WNI lainnya atas nama Usman Yunus, yang diculik oleh Abu Sayyaf bersamaan dengan Samsul, telah lebih dahulu bebas pada tanggal 7 Desember 2018.
Sebelumnya, keduanya disekap bersama dengan tiga korban penculikan lainnya --seorang warga negara Malaysia dan dua orang WNI-- di perairan Kinabatangan, dekat dengan Pulau Tawi Tawi di Filipina, ketika menangkap ikan di wilayah ini.
Menurut media Filipina, sebagian besar negosiasi untuk para sandera dilakukan secara langsung dengan keluarga atau pemilik kapal.
Selain itu, kelompok Abu Sayyaf juga dikabarkan telah menuntut 500,000 peso (sekitar Rp 371,8 juta) kepada pemerintah Indonesia untuk pembebasan Usman dan Samsul. Namun, tidak ada konfirmasi dari pihak Kemlu terkait proses negosiasi dengan grup kriminal itu.
"Penyandera di Filipina selatan selalu motifnya ekonomi. Jadi pasti ada tuntutan tebusan. Tapi pemerintah tidak mungkin memenuhi itu, karena proses pembebasan selalu memakan waktu. Ada yang sampai 2 tahun, baru bisa," ucap Iqbal.
Sejak tahun 2016, sebanyak 36 WNI disandera di Filipina selatan, 34 di antaranya sudah bebas dan 2 WNI lainnya masih dalam upaya pembebasan.
Seluruh korban penculikan diyakini ditahan di dalam genggaman Hatib Sawadjan dan komandannya Indang Susukan.
Upaya pembebasan WNI/ABK yang menjadi sandera Abu Sayyaf msih terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengharapkan dukungan dari semua pihak agar upaya ini dapat segera membuahkan hasil.
Reporter: Afra Augesti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca SelengkapnyaPuluhan WNI tersebut dipulangkan dari Lebanon sebagai bagian dari proses evakuasi ketika konflik antara Israel dan kelompok Hizbullah semakin memanas.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.
Baca SelengkapnyaPerempuan itu sempat menjadi korban penculikan selama 10 hari di Malaysia.
Baca Selengkapnya