Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu Nelayan WNI Kembali Dibebaskan dari Tawanan Abu Sayyaf Setelah Disandera 5 Bulan

Satu Nelayan WNI Kembali Dibebaskan dari Tawanan Abu Sayyaf Setelah Disandera 5 Bulan Kelompok Abu Sayyaf di Filipina selatan. ©philstar.com

Merdeka.com - Satu orang nelayan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi sandera kelompok militan Abu Sayyaf di Filipina Selatan, dilaporkan telah dibebaskan.

Menurut keterangan dari Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, Samsul Saguni, dilepaskan pada Selasa, 15 Januari 2019, sekitar pukul 15.35 waktu setempat.

"Samsul Saguni saat ini masih berada di Pangkalan Militer Westmincom di Jolo, Filipina Selatan, guna pemeriksaan kesehatan dan menunggu diterbangkan ke Zamboanga City," tutur Iqbal saat dihubungi Liputan6.com pada Rabu (16/1).

Setelah diserahterimakan secara resmi kepada KBRI Manila, Samsul akan diproses pemulangannya ke Indonesia. Meski demikian, waktu pengembalian korban ke Tanah Air belum bisa dipastikan.

"Tergantung kondisi di Filipina," ujar Iqbal.

Samsul Saguni diculik pada 11 September 2018 di perairan pulau Gaya, Semporna, Sabah.

Seorang WNI lainnya atas nama Usman Yunus, yang diculik oleh Abu Sayyaf bersamaan dengan Samsul, telah lebih dahulu bebas pada tanggal 7 Desember 2018.

Sebelumnya, keduanya disekap bersama dengan tiga korban penculikan lainnya --seorang warga negara Malaysia dan dua orang WNI-- di perairan Kinabatangan, dekat dengan Pulau Tawi Tawi di Filipina, ketika menangkap ikan di wilayah ini.

Menurut media Filipina, sebagian besar negosiasi untuk para sandera dilakukan secara langsung dengan keluarga atau pemilik kapal.

Selain itu, kelompok Abu Sayyaf juga dikabarkan telah menuntut 500,000 peso (sekitar Rp 371,8 juta) kepada pemerintah Indonesia untuk pembebasan Usman dan Samsul. Namun, tidak ada konfirmasi dari pihak Kemlu terkait proses negosiasi dengan grup kriminal itu.

"Penyandera di Filipina selatan selalu motifnya ekonomi. Jadi pasti ada tuntutan tebusan. Tapi pemerintah tidak mungkin memenuhi itu, karena proses pembebasan selalu memakan waktu. Ada yang sampai 2 tahun, baru bisa," ucap Iqbal.

Sejak tahun 2016, sebanyak 36 WNI disandera di Filipina selatan, 34 di antaranya sudah bebas dan 2 WNI lainnya masih dalam upaya pembebasan.

Seluruh korban penculikan diyakini ditahan di dalam genggaman Hatib Sawadjan dan komandannya Indang Susukan.

Upaya pembebasan WNI/ABK yang menjadi sandera Abu Sayyaf msih terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengharapkan dukungan dari semua pihak agar upaya ini dapat segera membuahkan hasil.

Reporter: Afra Augesti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati

Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi

59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Israel vs Hizbullah Memanas, Puluhan WNI Dievakuasi dari Lebanon Akhirnya Tiba di Indonesia
FOTO: Israel vs Hizbullah Memanas, Puluhan WNI Dievakuasi dari Lebanon Akhirnya Tiba di Indonesia

Puluhan WNI tersebut dipulangkan dari Lebanon sebagai bagian dari proses evakuasi ketika konflik antara Israel dan kelompok Hizbullah semakin memanas.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kematian Pemuda Sulsel Muh Ali Imran, Satu Pelaku Dibekuk Usai 7 Tahun Kabur ke Malaysia
Babak Baru Kasus Kematian Pemuda Sulsel Muh Ali Imran, Satu Pelaku Dibekuk Usai 7 Tahun Kabur ke Malaysia

Motif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Sejumlah Petugas Imigrasi Ngurah Rai
Kejati Bali OTT Sejumlah Petugas Imigrasi Ngurah Rai

Belum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.

Baca Selengkapnya
WNA Asal Maladewa Masuk Sabang Pakai Dua Paspor Palsu
WNA Asal Maladewa Masuk Sabang Pakai Dua Paspor Palsu

Imigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa

Permohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.

Baca Selengkapnya
WNI asal Langkat Korban Penculikan di Malaysia Akhirnya Pulang Kampung, Begini Kondisinya Sekarang
WNI asal Langkat Korban Penculikan di Malaysia Akhirnya Pulang Kampung, Begini Kondisinya Sekarang

Perempuan itu sempat menjadi korban penculikan selama 10 hari di Malaysia.

Baca Selengkapnya