Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saudi Bebaskan Aktivis Perempuan Loujain al-Hathloul Setelah Dipenjara 1001 Hari

Saudi Bebaskan Aktivis Perempuan Loujain al-Hathloul Setelah Dipenjara 1001 Hari Loujain al-Hathloul. ©istimewa

Merdeka.com - Loujain al-Hathloul, salah satu aktivis hak-hak perempuan Arab Saudi, telah dibebaskan dari penjara setelah ditahan lebih dari 1.000 hari. Para kritikus selama ini menyebut dakwaan terhadap Hathloul bermotif politis.

Loujain (31) ditangkap pada Mei 2018 saat terjadi pembersihan oposisi kerajaan sejak dicabut hukum yang melarang perempuan mengemudi. Dia mengatakan kepada keluarganya, dia mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual selama di penjara, tuduhan yang berulang kali dibantah oleh Riyadh. Penangkapan Loujain dikecam oleh PBB dan kelompok HAM global.

Desember lalu, Pengadilan Kriminal Khusus Riyadh memvonis Loujain Hathloul lima tahun delapan bulan penjara, termasuk skorsing dua tahun dan 10 bulan, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh keluarganya. Dipotong masa penahanan yang telah dijalani, membuka jalan bagi pembebasan Loujain pada Rabu.

Keluarga mengatakan, Loujain Al Hathloul akan tetap dalam masa percobaan selama tiga tahun setelah pembebasannya, selama waktu itu dia dapat ditangkap karena dianggap melakukan aktivitas ilegal. Dia juga akan dilarang bepergian selama lima tahun.

Pembebasan Loujain Al Hathloul dilakukan kurang dari sepekan setelah Gedung Putih menyerukan Arab Saudi membebaskan para tahanan politik, termasuk para aktivis perempuan. Presiden Joe Biden berjanji untuk menekan Saudi dalam isu HAM-nya.

"Kami senang (dengan pembebasannya), tapi perjuangan untuk keadilan belum selesai," kata kakak Loujain, Walid al-Hathloul, kepada CNN, dikutip Kamis (11/2).

"Kami harus berusaha sangat keras untuk menjamin keadilan bagi Loujain, tapi kami sangat senang dengan berita ini."

Keluarga mendesak masyarakat untuk menahan diri mengatakan Loujain Hathloul telah "dibebaskan."

"Pembebasan apa pun yang tidak termasuk penyelidikan independen atas dakwaan, tidak termasuk mencabut larangan bepergian, tidak termasuk mencabut dakwaan, bukanlah kebebasan," kata Walid.

"Karena itu kita jauh dari keadilan."

Disiksa dalam tahanan

Pengadilan terorisme menghukum Loujain atas tuduhan mengganggu keamanan nasional, berusaha mengubah sistem politik Saudi, dan memanfaatkan hubungannya dengan pemerintah asing dan kelompok HAM untuk "menekan Kerajaan untuk mengubah hukum dan sistemnya," menurut lembar dakwaan yang dipegang keluarganya, diterbitkan pada awal Desember.

Pakar PBB menyebut tuduhan itu "palsu." Dalam lembar dakwaan enam halaman untuk kasus Loujain Hathloul, yang dilihat CNN, bagian berjudul "kejahatan yang dilakukan" termasuk aktivisme terhadap undang-undang perwalian pria yang membatasi kerajaan, bersama dengan kontak dengan jurnalis dan diplomat asing.

Dakwaan itu juga menyebut Loujain mengaku melamar pekerjaan di PBB, termasuk mengaku berhubungan dengan Amnesty International dan Human Rights Watch.

Saat masa penahanannya, Loujain mengungkapkan perlakuan yang diterimanya kepada orang tuanya saat mereka membesuknya di penjara. Pengakuan tersebut kemudian dipublikasikan oleh tiga saudara kandungnya yang tinggal di luar Arab Saudi dan diperkuat oleh kesaksian pengadilan dari aktivis perempuan lainnya.

Loujain mengatakan dia diserang secara seksual dan disiksa saat dalam penahanan, termasuk direndam, dicambuk dan disetrum, menurut beberapa pernyataan yang dikeluarkan oleh keluarga dan pendukungnya.

Otoritas Saudi telah berulang kali membantah tuduhan penyiksaan dan pelecehan seksual di penjara mereka.

Menurut keluarganya, Loujain telah dua kali melakukan mogok makan - sebagai protes atas kondisi penjaranya, dan karena komunikasi dengan kerabatnya diputus.

Sebuah laporan American Bar Association Center for Human Rights 2019 mengatakan, meskipun pengadilan terorisme Saudi dibentuk pada 2008 untuk menuntut para tahanan terorisme, "beban kasusnya dengan cepat diperluas dari dugaan ekstremis brutal menjadi termasuk pembangkang politik, minoritas agama dan aktivis hak asasi manusia." Laporan tersebut menyimpulkan pengadilan "secara rutin menghukum individu atas tuduhan terorisme tanpa bukti yang berarti."

Tanggapan negara Barat

Awal pekan ini, pengadilan banding Saudi menolak gugatan penyiksaan Loujain, kata keluarga itu di Twitter.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengatakan pembebasan Hathloul merupakan sebuah perkembangan yang disambut baik.

Price mengatakan pihaknya telah melihat laporan pembebasan Loujain dan menyatakan pihaknya"telah mengawasi kasus ini dengan cermat."

Dia menolak mengatakan apakah Menteri Luar Negeri Antony Blinken menekan Saudi untuk membebaskan Loujain saat melakukan panggilan telepon dengan Menteri Luar Negeri Saudi pekan lalu.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron juga menyambut baik pembebasan Loujain.

"Saya menyambut pembebasan Loujain al-Hathloul dan berbagi kelegaan bersama keluarganya," ujarnya di Twitter.

Selama penahanannya, Loujain menerima banyak penghargaan, termasuk penghargaan PEN America 2019. Dua aktivis hak perempuan lainnya yang ditangkap bersama Loujain - Nassima al-Sada dan Maya'a al-Zahrani - masih ditahan, menurut Amnesty International. Sada juga merupakan penerima penghargaan PEN America.

Saudara kandung Hathloul, yang mendorong kampanye internasional untuk pembebasannya, mengunggah foto Loujain yang sedang berada di rumah pada Rabu.

"Oh ibu, oh ibu, ini hari terindah dalam hidupku. Loujain ada di rumah keluargaku," tulis Alia al-Hathloul di Twitter.

"Kita berhasil, saudara, kami telah membebaskannya."

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati

Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Semringah Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Ucap Basmalah Bebas Bersyarat: Bisa Lihat Laki-Laki lagi
Semringah Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Ucap Basmalah Bebas Bersyarat: Bisa Lihat Laki-Laki lagi

Pembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan.

Baca Selengkapnya
8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat

Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Baca Selengkapnya
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.

Baca Selengkapnya
Begini Kronologi Penangkapan Pegiat Medsos yang Jual Visa Haji Palsu Seharga Rp100 Juta
Begini Kronologi Penangkapan Pegiat Medsos yang Jual Visa Haji Palsu Seharga Rp100 Juta

Wanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Senyum Jessica Wongso Resmi Bebas dari Penjara Hari Ini
Senyum Jessica Wongso Resmi Bebas dari Penjara Hari Ini

Jessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Ungkap Alasan Bebas Bersyarat Jessica Wongso: Berkelakuan Super Baik
Otto Hasibuan Ungkap Alasan Bebas Bersyarat Jessica Wongso: Berkelakuan Super Baik

Otto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Perjuangan TKI Jember Lolos dari Jerat Hukum Atas Kematian Majikannya di Arab Saudi
Perjuangan TKI Jember Lolos dari Jerat Hukum Atas Kematian Majikannya di Arab Saudi

Saat jasad majikannya ditemukan terkapar di rumahnya, padahal Sofiatun hanya berteriak meminta tolong.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Penipu Umrah Rp4,9 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara, Joget Depan Korban yang Menangis
VIDEO: Momen Penipu Umrah Rp4,9 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara, Joget Depan Korban yang Menangis

Zyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Momen Kocak Medina Zein Usai Bebas dari Penjara, Langsung Cari Mini Market Kangen Sejuknya Ruangan Ber-AC
Momen Kocak Medina Zein Usai Bebas dari Penjara, Langsung Cari Mini Market Kangen Sejuknya Ruangan Ber-AC

Setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Medina Zein segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Viral Pelaku Penggelapan Dana Umroh Goyang 2 Jempol Usai Divonis Hakim 3 Tahun, PN Kudus: Terdakwa Meledek Korban
Viral Pelaku Penggelapan Dana Umroh Goyang 2 Jempol Usai Divonis Hakim 3 Tahun, PN Kudus: Terdakwa Meledek Korban

Amalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.

Baca Selengkapnya
Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Diberi Sanksi Mutasi dan Demosi 7 Tahun, LBH Makassar Kecewa
Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Diberi Sanksi Mutasi dan Demosi 7 Tahun, LBH Makassar Kecewa

Bidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.

Baca Selengkapnya