Saudi Bebaskan Aktivis Perempuan Loujain al-Hathloul Setelah Dipenjara 1001 Hari
Merdeka.com - Loujain al-Hathloul, salah satu aktivis hak-hak perempuan Arab Saudi, telah dibebaskan dari penjara setelah ditahan lebih dari 1.000 hari. Para kritikus selama ini menyebut dakwaan terhadap Hathloul bermotif politis.
Loujain (31) ditangkap pada Mei 2018 saat terjadi pembersihan oposisi kerajaan sejak dicabut hukum yang melarang perempuan mengemudi. Dia mengatakan kepada keluarganya, dia mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual selama di penjara, tuduhan yang berulang kali dibantah oleh Riyadh. Penangkapan Loujain dikecam oleh PBB dan kelompok HAM global.
Desember lalu, Pengadilan Kriminal Khusus Riyadh memvonis Loujain Hathloul lima tahun delapan bulan penjara, termasuk skorsing dua tahun dan 10 bulan, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh keluarganya. Dipotong masa penahanan yang telah dijalani, membuka jalan bagi pembebasan Loujain pada Rabu.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Mengapa tahanan Palestina dipenjara? 'Kejahatan utama yang diduga dilakukan oleh tahanan ini adalah melempar batu, yang dapat dikenakan hukuman penjara 20 tahun bagi anak-anak Palestina,' demikian laporan yang diterbitkan pada Juli oleh organisasi hak anak, Save the Children.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
Keluarga mengatakan, Loujain Al Hathloul akan tetap dalam masa percobaan selama tiga tahun setelah pembebasannya, selama waktu itu dia dapat ditangkap karena dianggap melakukan aktivitas ilegal. Dia juga akan dilarang bepergian selama lima tahun.
Pembebasan Loujain Al Hathloul dilakukan kurang dari sepekan setelah Gedung Putih menyerukan Arab Saudi membebaskan para tahanan politik, termasuk para aktivis perempuan. Presiden Joe Biden berjanji untuk menekan Saudi dalam isu HAM-nya.
"Kami senang (dengan pembebasannya), tapi perjuangan untuk keadilan belum selesai," kata kakak Loujain, Walid al-Hathloul, kepada CNN, dikutip Kamis (11/2).
"Kami harus berusaha sangat keras untuk menjamin keadilan bagi Loujain, tapi kami sangat senang dengan berita ini."
Keluarga mendesak masyarakat untuk menahan diri mengatakan Loujain Hathloul telah "dibebaskan."
"Pembebasan apa pun yang tidak termasuk penyelidikan independen atas dakwaan, tidak termasuk mencabut larangan bepergian, tidak termasuk mencabut dakwaan, bukanlah kebebasan," kata Walid.
"Karena itu kita jauh dari keadilan."
Disiksa dalam tahanan
Pengadilan terorisme menghukum Loujain atas tuduhan mengganggu keamanan nasional, berusaha mengubah sistem politik Saudi, dan memanfaatkan hubungannya dengan pemerintah asing dan kelompok HAM untuk "menekan Kerajaan untuk mengubah hukum dan sistemnya," menurut lembar dakwaan yang dipegang keluarganya, diterbitkan pada awal Desember.
Pakar PBB menyebut tuduhan itu "palsu." Dalam lembar dakwaan enam halaman untuk kasus Loujain Hathloul, yang dilihat CNN, bagian berjudul "kejahatan yang dilakukan" termasuk aktivisme terhadap undang-undang perwalian pria yang membatasi kerajaan, bersama dengan kontak dengan jurnalis dan diplomat asing.
Dakwaan itu juga menyebut Loujain mengaku melamar pekerjaan di PBB, termasuk mengaku berhubungan dengan Amnesty International dan Human Rights Watch.
Saat masa penahanannya, Loujain mengungkapkan perlakuan yang diterimanya kepada orang tuanya saat mereka membesuknya di penjara. Pengakuan tersebut kemudian dipublikasikan oleh tiga saudara kandungnya yang tinggal di luar Arab Saudi dan diperkuat oleh kesaksian pengadilan dari aktivis perempuan lainnya.
Loujain mengatakan dia diserang secara seksual dan disiksa saat dalam penahanan, termasuk direndam, dicambuk dan disetrum, menurut beberapa pernyataan yang dikeluarkan oleh keluarga dan pendukungnya.
Otoritas Saudi telah berulang kali membantah tuduhan penyiksaan dan pelecehan seksual di penjara mereka.
Menurut keluarganya, Loujain telah dua kali melakukan mogok makan - sebagai protes atas kondisi penjaranya, dan karena komunikasi dengan kerabatnya diputus.
Sebuah laporan American Bar Association Center for Human Rights 2019 mengatakan, meskipun pengadilan terorisme Saudi dibentuk pada 2008 untuk menuntut para tahanan terorisme, "beban kasusnya dengan cepat diperluas dari dugaan ekstremis brutal menjadi termasuk pembangkang politik, minoritas agama dan aktivis hak asasi manusia." Laporan tersebut menyimpulkan pengadilan "secara rutin menghukum individu atas tuduhan terorisme tanpa bukti yang berarti."
Tanggapan negara Barat
Awal pekan ini, pengadilan banding Saudi menolak gugatan penyiksaan Loujain, kata keluarga itu di Twitter.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengatakan pembebasan Hathloul merupakan sebuah perkembangan yang disambut baik.
Price mengatakan pihaknya telah melihat laporan pembebasan Loujain dan menyatakan pihaknya"telah mengawasi kasus ini dengan cermat."
Dia menolak mengatakan apakah Menteri Luar Negeri Antony Blinken menekan Saudi untuk membebaskan Loujain saat melakukan panggilan telepon dengan Menteri Luar Negeri Saudi pekan lalu.
Presiden Prancis, Emmanuel Macron juga menyambut baik pembebasan Loujain.
"Saya menyambut pembebasan Loujain al-Hathloul dan berbagi kelegaan bersama keluarganya," ujarnya di Twitter.
Selama penahanannya, Loujain menerima banyak penghargaan, termasuk penghargaan PEN America 2019. Dua aktivis hak perempuan lainnya yang ditangkap bersama Loujain - Nassima al-Sada dan Maya'a al-Zahrani - masih ditahan, menurut Amnesty International. Sada juga merupakan penerima penghargaan PEN America.
Saudara kandung Hathloul, yang mendorong kampanye internasional untuk pembebasannya, mengunggah foto Loujain yang sedang berada di rumah pada Rabu.
"Oh ibu, oh ibu, ini hari terindah dalam hidupku. Loujain ada di rumah keluargaku," tulis Alia al-Hathloul di Twitter.
"Kita berhasil, saudara, kami telah membebaskannya."
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan.
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca SelengkapnyaWanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSaat jasad majikannya ditemukan terkapar di rumahnya, padahal Sofiatun hanya berteriak meminta tolong.
Baca SelengkapnyaZyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSetelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Medina Zein segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaAmalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
Baca Selengkapnya