Saudi larang pria jual parfum dan kosmetik kepada wanita
Merdeka.com - Arab Saudi kemarin mulai menerapkan pelaksanaan tahap ketiga feminisasi bagi toko-toko yang menjual aksesoris wanita.
Tahap ini mencakup toko-toko yang menjual parfum perempuan, Jalabiyas (gaun tradisional), tas, sepatu, kaus kaki, pakaian dan kain untuk wanita serta toko yang menjual produk-produk perawatan ibu (barang-barang perlengkapan bayi dikecualikan), dan apotek di pusat-pusat perbelanjaan yang menjual produk kecantikan dan aksesoris, seperti dilansir situs emirates247.com, Senin (31/3), mengutip laporan surat kabar lokal.
Pada Oktober 2016, kementerian Saudi berencana mencapai tujuan mereka untuk mempekerjakan hanya wanita saja di semua toko-toko yang menjual aksesoris perempuan.
-
Bagaimana cara perekrutan buruh wanita? Di Jawa, para agen tenaga kerja ini merekrut para petani miskin dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pada mereka dijanjikan upah yang besar, dan wanita-wanita cantik di Tanah Deli. Kelak mereka sadar, jika ini hanya janji manis belaka.
-
Kapan model atasan batik wanita semakin bervariasi? Di tahun 2025, model atasan batik wanita semakin bervariasi dan inovatif, tetap mempertahankan daya tarik tradisional dengan desain yang lebih segar dan elegan.
-
Apa profesi perempuan tersebut? Perempuan tersebut terlihat sedang menjamu tamunya dengan sangat baik.Mereka kemudian berbincang panjang dan menjelaskan masing-masing latar belakangnya. Perempuan pemilik warung sekaligus tukang pijat itu pun akhirnya mengaku bahwa ia bekerja di bidang tersebut karena terpaksa.
-
Bagaimana rekomendasi baju kerja bisa membantu wanita? Selain itu, artikel ini juga menyajikan berbagai gaya pakaian, mulai dari busana formal hingga gaya semi kasual yang stylish.
-
Apa yang sedang trending dalam dunia pekerjaan? Seiring perkembangan zaman, penggunaan Bahasa Inggris pun kian meningkat pesat.
-
Dimana tas kerja wanita tersedia? Berikut adalah beberapa rekomendasi tas kerja wanita terbaik.
Surat kabar itu mengatakan kementerian juga melarang karyawan pria dan wanita bekerja pada waktu yang bersamaan di toko-toko tersebut, sementara pemilik toko tidak diperbolehkan meminta karyawan perempuan bekerja sebelum pukul 09.00 dan pulang setelah pukul 23.00.
Di bawah keputusan itu, toko-toko yang mempekerjakan tiga atau lebih perempuan Saudi juga harus mempekerjakan seorang wanita Saudi sebagai pengawas atau manajer mereka.
"Toko-toko yang melanggar aturan itu akan dikategorikan dalam zona merah Nitaqat," ujar keputusan itu, yang mengacu kepada kategori mengekang warga asing dipekerjakan oleh perusahaan.
Nitaqat adalah kebijakan nasional Arab Saudi untuk mendorong tenaga kerja Saudi di sektor swasta yang sebagian besar didominasi oleh pekerja asing dari Asia Tenggara.
"Pemakaian tenaga kerja perempuan asing di toko-toko ini akan mengakibatkan denda berkisar antara Rp 9 juta sampai Rp 30 juta untuk setiap karyawan perempuan non-Saudi. Pemilik toko juga akan juga dilarang dari mendapatkan visa atau memperbarui visa dari tenaga kerja mereka," tulis keputusan itu. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seseorang yang sudah berniat haji berarti sudah terikat dengan larangan-larang saat berihram.
Baca SelengkapnyaTampil cantik adalah hal yang baik dilakukan, namun jangan sampai berlebihan dan menyalahi aturan agama.
Baca SelengkapnyaSaudi melarang minuman keras sejak 1952, setelah insiden penembakan diplomat Inggris oleh seorang pangeran Arab.
Baca SelengkapnyaManusia akan tetap berada dalam kodrat penciptaannya ketika mereka mengerti dan memahami fungsi dan kegunaan masing-masing.
Baca SelengkapnyaAprindo pun mempertanyakan apakah ada kajian dan observasi resmi terkait fatwa tersebut.
Baca SelengkapnyaSwiss resmi melarang penggunaan cadar, setelah parlemen mengesahkan UU terkait pemakaian penutup wajah.
Baca SelengkapnyaBanyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Baca SelengkapnyaPetugas Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi telah menyiapkan sendal untuk jemaah.
Baca SelengkapnyaParlemen Iran mengesahkan undang-undang yang melarang perempuan berpakaian tidak pantas di tempat umum.
Baca SelengkapnyaTiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.
Baca SelengkapnyaJemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik
Baca Selengkapnya