Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saudi larang pria jual parfum dan kosmetik kepada wanita

Saudi larang pria jual parfum dan kosmetik kepada wanita Perempuan Saudi bekerja di toko pakaian dalam wanita. pulitzercenter.org

Merdeka.com - Arab Saudi kemarin mulai menerapkan pelaksanaan tahap ketiga feminisasi bagi toko-toko yang menjual aksesoris wanita.

Tahap ini mencakup toko-toko yang menjual parfum perempuan, Jalabiyas (gaun tradisional), tas, sepatu, kaus kaki, pakaian dan kain untuk wanita serta toko yang menjual produk-produk perawatan ibu (barang-barang perlengkapan bayi dikecualikan), dan apotek di pusat-pusat perbelanjaan yang menjual produk kecantikan dan aksesoris, seperti dilansir situs emirates247.com, Senin (31/3), mengutip laporan surat kabar lokal.

Pada Oktober 2016, kementerian Saudi berencana mencapai tujuan mereka untuk mempekerjakan hanya wanita saja di semua toko-toko yang menjual aksesoris perempuan.

Surat kabar itu mengatakan kementerian juga melarang karyawan pria dan wanita bekerja pada waktu yang bersamaan di toko-toko tersebut, sementara pemilik toko tidak diperbolehkan meminta karyawan perempuan bekerja sebelum pukul 09.00 dan pulang setelah pukul 23.00.

Di bawah keputusan itu, toko-toko yang mempekerjakan tiga atau lebih perempuan Saudi juga harus mempekerjakan seorang wanita Saudi sebagai pengawas atau manajer mereka.

"Toko-toko yang melanggar aturan itu akan dikategorikan dalam zona merah Nitaqat," ujar keputusan itu, yang mengacu kepada kategori mengekang warga asing dipekerjakan oleh perusahaan.

Nitaqat adalah kebijakan nasional Arab Saudi untuk mendorong tenaga kerja Saudi di sektor swasta yang sebagian besar didominasi oleh pekerja asing dari Asia Tenggara.

"Pemakaian tenaga kerja perempuan asing di toko-toko ini akan mengakibatkan denda berkisar antara Rp 9 juta sampai Rp 30 juta untuk setiap karyawan perempuan non-Saudi. Pemilik toko juga akan juga dilarang dari mendapatkan visa atau memperbarui visa dari tenaga kerja mereka," tulis keputusan itu. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Niat Haji, Ini Sederet Larangan saat Berihram
Sudah Niat Haji, Ini Sederet Larangan saat Berihram

Seseorang yang sudah berniat haji berarti sudah terikat dengan larangan-larang saat berihram.

Baca Selengkapnya
6 Perawatan Kecantikan yang Dilarang dalam Islam, Wanita Wajib Tahu
6 Perawatan Kecantikan yang Dilarang dalam Islam, Wanita Wajib Tahu

Tampil cantik adalah hal yang baik dilakukan, namun jangan sampai berlebihan dan menyalahi aturan agama.

Baca Selengkapnya
Arab Saudi Segera Buka Toko Miras Pertama, Khusus Layani Diplomat
Arab Saudi Segera Buka Toko Miras Pertama, Khusus Layani Diplomat

Saudi melarang minuman keras sejak 1952, setelah insiden penembakan diplomat Inggris oleh seorang pangeran Arab.

Baca Selengkapnya
Hukum Memakai Gelang bagi Laki-laki dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum Memakai Gelang bagi Laki-laki dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Manusia akan tetap berada dalam kodrat penciptaannya ketika mereka mengerti dan memahami fungsi dan kegunaan masing-masing.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran
Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran

Aprindo pun mempertanyakan apakah ada kajian dan observasi resmi terkait fatwa tersebut.

Baca Selengkapnya
Swiss Sahkan UU Larangan Pakai Cadar, Terapkan Denda Rp17 Juta Bagi yang Melanggar
Swiss Sahkan UU Larangan Pakai Cadar, Terapkan Denda Rp17 Juta Bagi yang Melanggar

Swiss resmi melarang penggunaan cadar, setelah parlemen mengesahkan UU terkait pemakaian penutup wajah.

Baca Selengkapnya
Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin
Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin

Banyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok

Baca Selengkapnya
Sepekan Keberangkatan dari Madinah ke Makkah: Jemaah Laki-Laki Masih Banyak Pakai Kaus Kaki, Sarung hingga Sepatu
Sepekan Keberangkatan dari Madinah ke Makkah: Jemaah Laki-Laki Masih Banyak Pakai Kaus Kaki, Sarung hingga Sepatu

Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi telah menyiapkan sendal untuk jemaah.

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Baru Iran, Perempuan Berpakaian Tidak Pantas akan Dipenjara 10 Tahun
Undang-Undang Baru Iran, Perempuan Berpakaian Tidak Pantas akan Dipenjara 10 Tahun

Parlemen Iran mengesahkan undang-undang yang melarang perempuan berpakaian tidak pantas di tempat umum.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini

Tiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar

Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar

Baca Selengkapnya
VIDEO: TikTok Shop Resmi Dilarang, Sanksi Bagi yang Nakal Tidak Main-Main
VIDEO: TikTok Shop Resmi Dilarang, Sanksi Bagi yang Nakal Tidak Main-Main

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik

Baca Selengkapnya