Sebarkan berita bohong, admin WhatsApp di Malaysia bisa dihukum
Merdeka.com - Administrator aplikasi WhatsApp di Malaysia bisa dituntut ke meja hukum jika mereka gagal mencegah menyebarnya berita bohong kepada para anggota grupnya. Kabar itu muncul di koran Berita Harian Kamis lalu.
Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Johari Gilani menuturkan para admin itu bisa dianggap melanggar Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 jika menyebarnya berita bohong itu dianggap membahayakan keamanan nasional.
Channel News Asia melaporkan, Jumat (28/4), pelanggaran yang dimaksud dalam undang-undang itu termasuk menyebarkan berita bohong, penghasutan, penipuan, penghinaan.
-
Apa saja dampak dari penipuan WhatsApp? 'Phising ini di mana kita akan dikirimkan sebuah informasi yang sifatnya urgent, biasanya mengaku dari pihak bank yang meminta konfirmasi pilihan biaya transaksi, di mana di dalam wa tersebut akan ada link ke sebuah website yang kita harus isi data diri kita termasuk data perbankan dan lainnya,' ungkap dia kepada Merdeka.com, Kamis (31/8).
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
"Para admin bisa dipanggil untuk penyelidikan," kata Johari. "Jika si admin secara langsung terlibat dan membiarkan informasi bohong menyebar dengan sengaja maka dia akan dihukum."
Menurut Berita Harian, Johari menyerukan agar para admin WhatsApp bisa lebih bertanggung jawab untuk mengawasi anggota-anggotanya supaya tidak menyebarkan berita bohong dan menjadi penyaring berita-berita yang dibagikan di WhatsApp atau media sosial.
"Apa pun isinya, termasuk berita bohong atau pernyataan fitnah, sang admin bertanggung jawab atas anggotanya," kata Johari.
Wakil Presiden Asosiasi Konsumen Malaysia Moh Yusof Abdul Rahman mengatakan proposal untuk menjatuhkan sanksi kepada admin WhatsApp akan diberlakukan segera.
"Di India, pemerintahnya mengumumkan suatu aturan baru yang membuat admin WhatsApp bisa dipenjara jika anggota di dalam grupnya menyebarkan berita bohong," kata Yusof kepada Berita Harian. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih banyak media online yang tidak memiliki dewan redaksi.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaLangkah hukum akan diterapkan Kominfo apabila ditemukan kasus hoaks yang memiliki intensitas berat dan berpotensi memecah belah bangsa.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaPenyebaran hoaks Pemilu ditemukan paling tinggi di Facebook.
Baca SelengkapnyaYouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.
Baca SelengkapnyaLisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV
Baca SelengkapnyaMenurut Bery, hoaks menggunakan kecerdasan buatan memang sudah cukup meresahkan.
Baca SelengkapnyaBerita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca Selengkapnya