Sebut Putin fasis dan teroris, pria ini dibui tiga tahun
Merdeka.com - Sanat Dosov, pria 46 tahun asal Kazakhstan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun lantaran menghina Presiden Rusia Valdimir Putin.
Pengusaha sekaligus aktivis itu dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang Kazakhstan yang melarang ujaran kebencian.
Koran the Independent melaporkan, Senin (2/1), Dosov diduga menulis komentar negatif di media sosial tentang Putin. Dalam salah satu foto yang disebar, dia memajang foto Putin berdampingan dengan mantan pemimpin komunis Joseph Stalin dan Vladimir Lenin. Dia juga menyebut Putin sebagai sosok fasis dan teroris.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan kudeta? Istri Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Sarah Netanyahu menuduh para panglima militer Israel berusaha melakukan kudeta terhadap suaminya, berdasarkan bocoran rekaman audio yang diperoleh media Israel, Haaretz.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Undang-undang Kazakhstan melarang segala bentuk ujaran kebencian atau hasutan terhadap negara, ras, kelas sosial, agama, atau menghina kehormatan atau martabat keagamaan setiap warga negara. Pasal itu belakangan menuai kecaman karena dianggap menjadi alat penguasa untuk memenjarakan para pengkritik.
Menurut situs Nur.kz, Dosov kemudian dilaporkan mengakui kesalahannya dan memohon keringanan hukuman karena dia punya enam anak masih kecil.
Kasus Dosov ini terbilang aneh karena dia didakwa bersalah atas penghinaan pemimpin negara lain, bukan pemimpin negaranya. Kazakhstan dan Rusia sudah berpisah sejak 1991 meski keduanya kini negara sahabat. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Munarman pernah melakukan berbagai kontroversi yang tak kalah menghebohkan publik,
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.
Baca SelengkapnyaPada pasal itu mengharuskan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari penjara, Senin (30/10).
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca Selengkapnya