Sejumlah biksu di Myanmar doyan mabuk dan seks bebas
Merdeka.com - Kementerian Urusan Agama Myanmar mengatakan beberapa biksu di negara itu telah menerima tuntutan pidana di bawah undang-Undang 259 (A), yang mencakup tindakan melibatkan aib agama.
Tindakan tersebut termasuk meminta uang, minum-minuman beralkohol dan melakukan tindakan tidak sepatutnya dalam agama, termasuk melakukan hubungan seksual dengan wanita sudah menikah, seperti dilansir situs asiaone.com, Kamis (27/2).
"Menurut laporan harian oleh para informan, Komite Kota dan Distrik Sangha Nayaka telah melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan terhadap para biksu telah melakukan pelanggaran-pelanggara di atas," kata Direktur Kementerian Urusan Agama Myanmar, Tint Aung Tun.
-
Siapa biksu yang dikabarkan berusia 300 tahun? Setelah dilakukan penelusuran, biksu dalam foto yang beredar bernama Luang Phor Pian asal Thailand dan telah meninggal dunia pada 16 November 2017 di Bangkok Thailand pada usia 92 tahun.
-
Dimana biksu itu ditemukan? Dalam unggahan tersebut terdapat foto seorang biksu dengan narasi sebagai berikut:'Baru saja ditemukan seorang biksu dalam gua di pegunungan dekat Waduk Karangkates malang.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan biksu tersebut meninggal? Setelah dilakukan penelusuran, biksu dalam foto yang beredar bernama Luang Phor Pian asal Thailand dan telah meninggal dunia pada 16 November 2017 di Bangkok Thailand pada usia 92 tahun.
-
Bagaimana biksu itu dimakamkan? Kerangka biksu kuno ini dimakamkan dalam sebuah kuburan dekat dua sel kecil yang tertutup di tengah gereja.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Para informan mengatakan kepada kami para biksu terduga tidak memiliki alamat tetap. Terutama, mereka (biksu) yang minum-minuman beralkohol dan meminta uang. Di antara para biksu dicurigai, beberapa di antaranya biksu pemula dan secara hukum tinggal di wihara-wihara mereka," ujar dia.
Dia menegaskan walaupun sulit untuk memberikan rincian tentang penyelidikan berlangsung di seluruh Myanmar, memang benar bahwa hukuman penjara telah direkomendasikan oleh Komite Kota dan Distrik Sangha Nayaka dan oleh para biarawan dari Komite Disiplin.
Seorang biksu melakukan tindak pidana di bawah Undang-Undang 295 (A) mungkin akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaHukuman cambuk ini menjadi pemberitaan heboh di Jepang.
Baca SelengkapnyaPelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, diketahui melakukan hubungan badan bersama-sama.
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca Selengkapnya