Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejumlah biksu di Myanmar doyan mabuk dan seks bebas

Sejumlah biksu di Myanmar doyan mabuk dan seks bebas ilustrasi biksu Buddha. ©Fox News

Merdeka.com - Kementerian Urusan Agama Myanmar mengatakan beberapa biksu di negara itu telah menerima tuntutan pidana di bawah undang-Undang 259 (A), yang mencakup tindakan melibatkan aib agama.

Tindakan tersebut termasuk meminta uang, minum-minuman beralkohol dan melakukan tindakan tidak sepatutnya dalam agama, termasuk melakukan hubungan seksual dengan wanita sudah menikah, seperti dilansir situs asiaone.com, Kamis (27/2).

"Menurut laporan harian oleh para informan, Komite Kota dan Distrik Sangha Nayaka telah melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan terhadap para biksu telah melakukan pelanggaran-pelanggara di atas," kata Direktur Kementerian Urusan Agama Myanmar, Tint Aung Tun. 

"Para informan mengatakan kepada kami para biksu terduga tidak memiliki alamat tetap. Terutama, mereka (biksu) yang minum-minuman beralkohol dan meminta uang. Di antara para biksu dicurigai, beberapa di antaranya biksu pemula dan secara hukum tinggal di wihara-wihara mereka," ujar dia.

Dia menegaskan walaupun sulit untuk memberikan rincian tentang penyelidikan berlangsung di seluruh Myanmar, memang benar bahwa hukuman penjara telah direkomendasikan oleh Komite Kota dan Distrik Sangha Nayaka dan oleh para biarawan dari Komite Disiplin.

Seorang biksu melakukan tindak pidana di bawah Undang-Undang 295 (A) mungkin akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda.

(mdk/fas)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.

Baca Selengkapnya
Bukan Negeri Muslim, di Negara Ini WN Jepang Dihukum Cambuk karena Kasus Pemerkosaan
Bukan Negeri Muslim, di Negara Ini WN Jepang Dihukum Cambuk karena Kasus Pemerkosaan

Hukuman cambuk ini menjadi pemberitaan heboh di Jepang.

Baca Selengkapnya
Belasan Orang Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu
Belasan Orang Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu

Pelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, diketahui melakukan hubungan badan bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.

Baca Selengkapnya
Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun
Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun

Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian

Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri

Baca Selengkapnya
Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.

Baca Selengkapnya
Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring Polisi
Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring Polisi

Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor

Baca Selengkapnya