Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seluruh pekerja asing di Saudi bakal didepak 3 tahun lagi

Seluruh pekerja asing di Saudi bakal didepak 3 tahun lagi Pameran pengantin di Arab Saudi. ©AFP PHOTO/Amer HILABI

Merdeka.com - Kabar buruk bagi seluruh pekerja migran bekerja di Arab Saudi, termasuk mereka berasal dari Indonesia. Sebab, negara itu menyatakan para pekerja asing hanya mempunyai tenggat tiga tahun buat mencari nafkah di sana.

Pemerintah Saudi bakal mendepak seluruh pekerja asing sampai 2020 sebagai bagian dari kebijakan buat menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga setempat.

Seperti dilansir dari laman asianetnews, Rabu (17/5), kebijakan itu diambil dengan alasan sebagai program perubahan nasional 2020. Setelah itu, posisi ditinggalkan para pekerja asing akan digantikan oleh warga Saudi.

Orang lain juga bertanya?

Kemudian, Saudi juga menyatakan setelah itu, hanya warga negara mereka yang boleh mengisi posisi dan jabatan di pemerintahan. Namun, belum jelas apakah pelarangan itu juga berlaku bagi pekerja asing di perusahaan minyak Saudi, Aramco, dan sektor publik dan domestik, seperti sekolah, rumah sakit, dan rumah tangga.

Deputi Kementerian Pelayanan Masyarakat Saudi, Abdullah al-Malfi, menyatakan sampai saat ini kebijakan itu hanya diterapkan di tataran pemerintahan.

"Nasionalisasi pegawai pemerintahan sepenuhnya merupakan hal penting dalam program perubahan 2020, dan juga visi kerajaan 2030," kata Abdullah.

Jika hal ini terjadi, maka 70 ribu pekerja asing di Saudi akan diminta angkat kaki dalam jangka tiga tahun. Pemerintah Saudi beralasan hal itu dilakukan buat memangkas harga minyak. Hal itu diyakini juga bakal menekan arus keuangan ke luar Saudi, sekaligus membuka lowongan pekerjaan bagi 700 ribu warga setempat.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Lepas 224 Cabin Crew ke Arab Saudi
Menaker Lepas 224 Cabin Crew ke Arab Saudi

Menaker Ida Fauziyah melepas 224 cabin crew yang terdiri dari flight attendant, pilot dan cabin service assistant untuk bekerja di maskapai Saudi Arabia.

Baca Selengkapnya
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar

Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.

Baca Selengkapnya
Menteri P2MI Sebut Moratorium Penempatan PMI di Arab Saudi Harus Dibuka, Ini Alasannya
Menteri P2MI Sebut Moratorium Penempatan PMI di Arab Saudi Harus Dibuka, Ini Alasannya

Diakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Empat Negara Ini Beri Gaji untuk Pengangguran, Ternyata di Indonesia Juga Ada Program Serupa
Empat Negara Ini Beri Gaji untuk Pengangguran, Ternyata di Indonesia Juga Ada Program Serupa

Syarat untuk mendapatkan gaji tak mudah, sebab mereka harus tetap mencari pekerjaan dan diperkuat dengan bukti surat keterangan.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Anna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

Baca Selengkapnya
Indonesia dan Libya Jajaki Peluang Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
Indonesia dan Libya Jajaki Peluang Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan

Kemnaker tengah menginisiasi dan menjajaki peluang kerja sama dengan Pemerintah Libya.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi

Pemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah

Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi

Sebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.

Baca Selengkapnya