Seluruh pekerja asing di Saudi bakal didepak 3 tahun lagi
Merdeka.com - Kabar buruk bagi seluruh pekerja migran bekerja di Arab Saudi, termasuk mereka berasal dari Indonesia. Sebab, negara itu menyatakan para pekerja asing hanya mempunyai tenggat tiga tahun buat mencari nafkah di sana.
Pemerintah Saudi bakal mendepak seluruh pekerja asing sampai 2020 sebagai bagian dari kebijakan buat menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga setempat.
Seperti dilansir dari laman asianetnews, Rabu (17/5), kebijakan itu diambil dengan alasan sebagai program perubahan nasional 2020. Setelah itu, posisi ditinggalkan para pekerja asing akan digantikan oleh warga Saudi.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Kenapa ada program transmigrasi? Faktor pendorong adanya program transmigrasi ini di antaranya karena padatnya jumlah penduduk, peningkatan perekonomian, hingga bencana alam yang menghancurkan lingkungan tempat tinggal.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Siapa yang ingin dinaturalisasi? Mees Hilgers kini menjadi topik perbincangan hangat. Pemain FC Twente tersebut dilaporkan bersedia untuk dinaturalisasi demi memperkuat timnas Indonesia.
Kemudian, Saudi juga menyatakan setelah itu, hanya warga negara mereka yang boleh mengisi posisi dan jabatan di pemerintahan. Namun, belum jelas apakah pelarangan itu juga berlaku bagi pekerja asing di perusahaan minyak Saudi, Aramco, dan sektor publik dan domestik, seperti sekolah, rumah sakit, dan rumah tangga.
Deputi Kementerian Pelayanan Masyarakat Saudi, Abdullah al-Malfi, menyatakan sampai saat ini kebijakan itu hanya diterapkan di tataran pemerintahan.
"Nasionalisasi pegawai pemerintahan sepenuhnya merupakan hal penting dalam program perubahan 2020, dan juga visi kerajaan 2030," kata Abdullah.
Jika hal ini terjadi, maka 70 ribu pekerja asing di Saudi akan diminta angkat kaki dalam jangka tiga tahun. Pemerintah Saudi beralasan hal itu dilakukan buat memangkas harga minyak. Hal itu diyakini juga bakal menekan arus keuangan ke luar Saudi, sekaligus membuka lowongan pekerjaan bagi 700 ribu warga setempat.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida Fauziyah melepas 224 cabin crew yang terdiri dari flight attendant, pilot dan cabin service assistant untuk bekerja di maskapai Saudi Arabia.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaSyarat untuk mendapatkan gaji tak mudah, sebab mereka harus tetap mencari pekerjaan dan diperkuat dengan bukti surat keterangan.
Baca SelengkapnyaAnna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.
Baca SelengkapnyaKemnaker tengah menginisiasi dan menjajaki peluang kerja sama dengan Pemerintah Libya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca Selengkapnya